Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruk Mahkamah, Komisi Disasar

Oleh

image-gnews
Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. TEMPO/Seto Wardhana
Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya seharusnya mengabaikan kasus juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, yang dituduh mencemarkan nama. Pernyataan terlapor yang dimuat di media massa tidak layak dibawa ke ranah hukum. Ucapan Farid tentang adanya iuran hakim untuk kejuaraan tenis justru merupakan bahan yang berguna bagi Mahkamah Agung untuk membenahi diri.

Kalaupun berkeberatan terhadap pernyataan Farid, pelapor semestinya bersikap secara proporsional. Para hakim yang mengatasnamakan Persatuan Tenis Warga Pengadilan MA tak perlu melapor ke polisi. Mereka cukup menyampaikan hak jawab atas ucapan Farid yang dimuat harian Kompas pada pertengahan September lalu itu. Koran tersebut tentu akan memuatnya dan publik pun mendapat gambaran yang lebih utuh mengenai pungutan hakim. Jika belum puas, mereka masih bisa pula mengadu ke Dewan Pers.

Pelaporan ke polisi justru mengesankan adanya upaya kriminalisasi terhadap Farid. Apalagi komisioner Komisi Yudisial ini hanya mengungkap keluhan dari sejumlah hakim di daerah soal iuran untuk kejuaraan tenis Piala Ketua Mahkamah Agung yang digelar di Bali pada September lalu. Hakim di daerah pun mengeluhkan pungutan untuk kegiatan lain, seperti merayakan hakim tinggi yang pensiun. Dalam pemberitaan itu, Farid juga menyatakan Komisi Yudisial sedang menginvestigasi keluhan yang bisa mengganggu akuntabilitas dan kredibilitas lembaga peradilan tersebut.

Kepolisian semestinya berhati-hati menerapkan "pasal karet" pencemaran nama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena terlalu lentur, aturan ini mudah disalahgunakan. Polisi sebaiknya pula menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2017. Sesuai dengan kesepakatan ini, Kepolisian harus berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum menangani kasus yang berkaitan dengan pers. Polisi semestinya justru mendorong agar pelapor kasus Farid menempuh jalur penyelesaian di Dewan Pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menghadapi kasus pelaporan itu, Komisi Yudisial diharapkan tidak gentar. Lembaga ini harus tetap melanjutkan investigasi berbagai pungutan terhadap hakim. Persoalan laten ini sudah terjadi saat pengelolaan hakim masih di bawah Kementerian Kehakiman. Setelah semua urusan hakim diambil alih oleh MA, persoalan serupa masih muncul seperti diungkap dalam buku Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia yang diterbitkan Komisi Yudisial tahun lalu.

Baca Juga:

Buku tersebut menyoroti antara lain urusan mutasi dan promosi yang kurang transparan serta tunjangan hakim yang tergerus berbagai pungutan. Iuran untuk Persatuan Tenis Warga Pengadilan pun telah disinggung dalam buku itu. Semua hakim wajib menyumbang walaupun tidak gemar bermain tenis. Diungkap pula dalam buku itu: "Dalam berbagai pungutan, MA menekan pengadilan tinggi, sementara pengadilan tinggi menekan pengadilan negeri."

Mahkamah Agung semestinya justru memanfaatkan keluhan seperti itu dan pernyataan Farid sebagai bahan untuk berintrospeksi diri. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab membina para hakim, Mahkamah harus ikut memerangi pungutan yang tidak perlu. Pelaporan atas pernyataan Farid justru mengesankan adanya upaya menutup-nutupi praktik tak elok yang berpengaruh terhadap kesejahteraan dan integritas hakim.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.