Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melindungi Pengungkap Korupsi

image-profil

image-gnews
Iklan

Reza Syawawi
Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Pemberian insentif bagi pelapor korupsi menjadi motivasi bagi publik untuk melapor, tapi gagal memitigasi risiko yang muncul akibat aktivitas masyarakat sebagai pelapor. Insentif itu muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan ini sebetulnya hanya menambah klausul baru tentang pemberian insentif berupa piagam dan/atau uang. Padahal peran serta masyarakat tidak hanya sebagai pelapor. Ada peran lain yang disebutkan dalam peraturan ini-tapi tidak mendapat perlakukan yang sama dengan pelapor, yakni saksi dan ahli.

Kehadiran peraturan ini tentu perlu diapresiasi. Namun akan lebih baik jika peran masyarakat dirancang secara komprehensif, tidak hanya dalam perkara korupsi. Hal itu juga perlu dikombinasikan dengan sistem proteksi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebab, peraturan pemerintah itu hanya mengulas perlindungan hukum bagi pelapor korupsi.

Perlindungan hukum terhadap orang-orang yang membantu mengungkap suatu kejahatan mengalami perluasan. Di dalam revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, misalnya, muncul penegasan perlindungan terhadap saksi, pelapor, dan ahli. Bahkan perlindungan juga bisa diberikan kepada seseorang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana, meskipun tidak ia alami sendiri.

Perluasan peran ini seharusnya juga diimbangi dengan penguatan dari sisi perlindungan, baik secara hukum, fisik, psikis, maupun ekonomi. Dalam kajian Transparency International Indonesia (2017), masalah utama yang dialami masyarakat pengungkap korupsi adalah lemahnya perlindungan hukum. Bahkan muncul dilema ketika sang pelapor adalah pegawai pemerintah. Sebab, biasanya ia akan berhadapan dengan budaya birokrasi yang korup. Sehingga tidak mustahil akan muncul upaya sistematis yang berujung penghambatan karier, pengucilan, mutasi, bahkan pemecatan.

Dalam hal perlindungan hukum, keadaan bahkan jauh lebih buruk. Ini setidaknya tecermin dalam kasus gugatan terhadap saksi ahli di persidangan. Sebut saja gugatan oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang divonis 15 tahun penjara di tingkat banding dalam kasus korupsi. Nur menggugat secara perdata Basuki Wasis, saksi ahli dari Institut Pertanian Bogor yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan memproses gugatan tersebut, padahal keterangan ahli inilah yang digunakan hakim pengadilan (tingkat pertama dan banding) sebagai dasar dalam menjatuhkan vonis. Jadi pelanggarannya ada dua: hakim tidak mengindahkan perlindungan hukum terhadap ahli serta telah mengesampingkan putusan pengadilan sebelumnya.

Belakangan juga muncul kasus serupa. Bambang Hero, ahli yang juga dari IPB dan sering membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kasus kejahatan lingkungan, digugat secara perdata oleh perusahaan pembakar lahan. Preseden ini tentu bukan hanya soal serangan balik dari para pelaku kriminal yang telah divonis pengadilan, tapi juga diamini Mahkamah Agung.

Situasi ini sebetulnya sama dengan kasus kriminalisasi yang kerap terjadi terhadap pelapor korupsi. Penegak hukum (polisi, jaksa, dan pengadilan) seakan-akan memiliki diskresi untuk tetap memproses laporan pidananya sekalipun undang-undang secara tegas dan jelas memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap pelapor.

Karena itu, Presiden seharusnya juga memfokuskan diri untuk melakukan penataan internal penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) mengenai perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi pelapor, saksi, ataupun ahli. Presiden juga perlu membuat kebijakan anggaran di lembaga penegak hukum agar mampu menghadirkan saksi atau ahli yang membantu mereka menangani kejahatan yang bersifat serius dan terorganisasi, misalnya kasus korupsi.

Untuk mengakomodasi semua itu, Presiden setidaknya bisa melakukan revisi terbatas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 atau membuat regulasi baru yang khusus mengatur perlindungan terhadap masyarakat. Hal ini penting segera dilakukan agar kriminalisasi dan gugatan hukum tidak menjadi alat bagi pelaku kejahatan untuk membungkam para pengungkap korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.