Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencabutan Hak Politik Koruptor

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Terdakwa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 21 November 2018. Fayakhun juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 21 November 2018. Fayakhun juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Vonis pencabutan hak politik bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, selama dua tahun patut dihargai kendati kurang berat. Hukuman tambahan yang signifikan perlu diterapkan untuk semua koruptor demi memperkuat efek jera.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ahmadi 3 tahun penjara plus hukuman tambahan itu dalam kasus suap. Ia dinyatakan terbukti menyogok gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, sebesar Rp 1 miliar berkaitan dengan pengucuran dana otonomi khusus Aceh.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya mulai menerapkan hukuman tambahan yang lebih berat bagi koruptor. Selama ini, masih ada tuntutan pencabutan hak politik yang ringan. Dalam kasus Ahmadi, jaksa hanya menuntut hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun. Padahal, dalam beberapa kasus lain, jaksa menuntut hukuman tambahan yang lebih berat dan dikabulkan hakim

Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi, termasuk yang mendapat hukuman tambahan yang berat. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dicabut hak politiknya selama lima tahun karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut. Hukuman tambahan yang sama dijatuhkan kepada Bupati Halmahera Rudy Erawan, yang dijerat kasus suap pencalonan pejabat.

Selama ini tidak semua koruptor mendapat hukuman pencabutan hak politik. Dalam kurun empat tahun terakhir, ada 37 koruptor yang dicabut hak politiknya. Padahal jumlah politikus yang ditangkap KPK karena kasus korupsi mencapai ratusan dalam kurun waktu yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi antikorupsi tidak perlu ragu menuntut hukuman tambahan yang lebih berat, karena memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatur pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak koruptor. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun mengatur hal serupa, termasuk pencabutan hak memilih dan dipilih.

Mahkamah Agung semestinya pula memiliki komitmen yang sama dalam soal pencabutan hak politik koruptor. Lembaga ini perlu mendorong para hakim untuk menerapkan hukuman tambahan tersebut. MA pun semestinya tidak memangkas hukuman tambahan seperti yang terjadi dalam kasus mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Semula, Patrice, yang terjerat kasus gratifikasi, dicabut hak politiknya selama lima tahun. Hukuman ini kemudian dipotong menjadi tiga tahun dalam putusan peninjauan kembali.

Hukuman pencabutan hak politik yang lebih berat amat penting demi membersihkan sistem politik dari para koruptor. Tak sedikit bekas narapidana korupsi yang maju lagi dalam pemilu setelah keluar dari bui karena hukuman pencabutan hak politik yang terlalu ringan atau sama sekali tidak mendapat hukuman tambahan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

16 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.