Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencabutan Hak Politik Koruptor

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Terdakwa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 21 November 2018. Fayakhun juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 21 November 2018. Fayakhun juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

Vonis pencabutan hak politik bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, selama dua tahun patut dihargai kendati kurang berat. Hukuman tambahan yang signifikan perlu diterapkan untuk semua koruptor demi memperkuat efek jera.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ahmadi 3 tahun penjara plus hukuman tambahan itu dalam kasus suap. Ia dinyatakan terbukti menyogok gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, sebesar Rp 1 miliar berkaitan dengan pengucuran dana otonomi khusus Aceh.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya mulai menerapkan hukuman tambahan yang lebih berat bagi koruptor. Selama ini, masih ada tuntutan pencabutan hak politik yang ringan. Dalam kasus Ahmadi, jaksa hanya menuntut hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun. Padahal, dalam beberapa kasus lain, jaksa menuntut hukuman tambahan yang lebih berat dan dikabulkan hakim

Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi, termasuk yang mendapat hukuman tambahan yang berat. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dicabut hak politiknya selama lima tahun karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut. Hukuman tambahan yang sama dijatuhkan kepada Bupati Halmahera Rudy Erawan, yang dijerat kasus suap pencalonan pejabat.

Selama ini tidak semua koruptor mendapat hukuman pencabutan hak politik. Dalam kurun empat tahun terakhir, ada 37 koruptor yang dicabut hak politiknya. Padahal jumlah politikus yang ditangkap KPK karena kasus korupsi mencapai ratusan dalam kurun waktu yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi antikorupsi tidak perlu ragu menuntut hukuman tambahan yang lebih berat, karena memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatur pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak koruptor. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun mengatur hal serupa, termasuk pencabutan hak memilih dan dipilih.

Mahkamah Agung semestinya pula memiliki komitmen yang sama dalam soal pencabutan hak politik koruptor. Lembaga ini perlu mendorong para hakim untuk menerapkan hukuman tambahan tersebut. MA pun semestinya tidak memangkas hukuman tambahan seperti yang terjadi dalam kasus mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Semula, Patrice, yang terjerat kasus gratifikasi, dicabut hak politiknya selama lima tahun. Hukuman ini kemudian dipotong menjadi tiga tahun dalam putusan peninjauan kembali.

Hukuman pencabutan hak politik yang lebih berat amat penting demi membersihkan sistem politik dari para koruptor. Tak sedikit bekas narapidana korupsi yang maju lagi dalam pemilu setelah keluar dari bui karena hukuman pencabutan hak politik yang terlalu ringan atau sama sekali tidak mendapat hukuman tambahan ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)