Vonis pencabutan hak politik bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, selama dua tahun patut dihargai kendati kurang berat. Hukuman tambahan yang signifikan perlu diterapkan untuk semua koruptor demi memperkuat efek jera.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Ahmadi 3 tahun penjara plus hukuman tambahan itu dalam kasus suap. Ia dinyatakan terbukti menyogok gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, sebesar Rp 1 miliar berkaitan dengan pengucuran dana otonomi khusus Aceh.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya mulai menerapkan hukuman tambahan yang lebih berat bagi koruptor. Selama ini, masih ada tuntutan pencabutan hak politik yang ringan. Dalam kasus Ahmadi, jaksa hanya menuntut hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun. Padahal, dalam beberapa kasus lain, jaksa menuntut hukuman tambahan yang lebih berat dan dikabulkan hakim
Politikus Golkar, Fayakhun Andriadi, termasuk yang mendapat hukuman tambahan yang berat. Bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dicabut hak politiknya selama lima tahun karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut. Hukuman tambahan yang sama dijatuhkan kepada Bupati Halmahera Rudy Erawan, yang dijerat kasus suap pencalonan pejabat.
Selama ini tidak semua koruptor mendapat hukuman pencabutan hak politik. Dalam kurun empat tahun terakhir, ada 37 koruptor yang dicabut hak politiknya. Padahal jumlah politikus yang ditangkap KPK karena kasus korupsi mencapai ratusan dalam kurun waktu yang sama.
Komisi antikorupsi tidak perlu ragu menuntut hukuman tambahan yang lebih berat, karena memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatur pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak koruptor. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pun mengatur hal serupa, termasuk pencabutan hak memilih dan dipilih.
Mahkamah Agung semestinya pula memiliki komitmen yang sama dalam soal pencabutan hak politik koruptor. Lembaga ini perlu mendorong para hakim untuk menerapkan hukuman tambahan tersebut. MA pun semestinya tidak memangkas hukuman tambahan seperti yang terjadi dalam kasus mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Semula, Patrice, yang terjerat kasus gratifikasi, dicabut hak politiknya selama lima tahun. Hukuman ini kemudian dipotong menjadi tiga tahun dalam putusan peninjauan kembali.
Hukuman pencabutan hak politik yang lebih berat amat penting demi membersihkan sistem politik dari para koruptor. Tak sedikit bekas narapidana korupsi yang maju lagi dalam pemilu setelah keluar dari bui karena hukuman pencabutan hak politik yang terlalu ringan atau sama sekali tidak mendapat hukuman tambahan ini.