Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pantaskah Remunerasi untuk ASN?

image-profil

image-gnews
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjadi pembina upacara dalam peringatan HUT KOPRI ke-45 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, 29 November 2016. Tempo/REZA SYAHPUTRA
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjadi pembina upacara dalam peringatan HUT KOPRI ke-45 di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, 29 November 2016. Tempo/REZA SYAHPUTRA
Iklan

Misbah Hasan
Sekretaris Jenderal FITRA

Peringatan ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-47 pada 29 November lalu ditandai dengan kenaikan tunjangan kinerja pegawai (remunerasi) bagi empat kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. Jumlah tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan rata-rata mencapai Rp 33,24 juta dan terendah Rp 2,53 juta. Khusus untuk menteri dan kepala lembaga negara, nilai tunjangannya sebesar 150 persen dari tunjangan tertinggi aparatur sipil negara (ASN) di instansi masing-masing, dan diberikan terhitung mulai Januari 2017.

Bukan kali ini saja pemerintah menaikkan remunerasi bagi kementerian. Pada 2017, pemerintah telah mengeluarkan 14 peraturan presiden tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai bagi 14 kementerian/lembaga. Selama tahun ini, ada 24 peraturan remunerasi yang dikeluarkan, termasuk bagi empat kementerian tersebut. Layakkah ASN diberi remunerasi setiap tahun di tengah gaji yang juga naik pada tahun depan?

Sejak digulirkannya wacana reformasi birokrasi yang ditandai dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, upaya menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas tinggi, serta menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara ternyata masih jauh panggang dari api. "Penyakit" birokrasi yang menghambat laju reformasi itu antara lain tingginya belanja pegawai dalam postur APBN dan APBD; tingginya kasus korupsi ASN; dan maraknya kasus jual-beli jabatan oleh kepala daerah.

Berdasarkan penelitian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), belanja pegawai pada era Kabinet Kerja 2015-2019 rata-rata mencapai Rp 322 triliun atau 24 persen dari total belanja APBN. Dalam APBN 2019, alokasi belanja pegawai ditetapkan sebesar Rp 368,6 triliun atau 22,9 persen, naik sekitar Rp 26,1 triliun dibanding 2018. Di tingkat provinsi, rata-rata belanja pegawai untuk tahun anggaran 2014-2018 sebesar 23 persen dari total APBD provinsi di seluruh Indonesia, yang nilai rata-ratanya mencapai Rp 46,3 triliun. Adapun di tingkat kabupaten dan kota masing-masing sebesar 45 persen dari Rp 199,3 triliun dan 47 persen dari Rp 48,2 triliun. Tingginya persentase belanja pegawai ini dapat dipastikan akan membebani APBN dan APBD.

Baca Juga:

Tingginya belanja pegawai dan remunerasi ternyata tak mengubah karakter korup aparatur sipil. Transparansi Internasional mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia jalan di tempat dengan 37 poin. Peringkat Indonesia justru turun dari urutan ke-90 pada 2016 menjadi peringkat ke-96 pada 2017 dari 180 negara (triwulan II 2018). Hal ini tidak lepas dari tingginya kasus korupsi ASN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga 2018, ASN yang terjerat kasus korupsi mencapai 2.357 orang. Korupsi ASN di tingkat pusat sebanyak 98 orang dan di tingkat daerah mencapai 2.259 orang. Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berturut-turut menempati peringkat pertama, kedua, dan ketiga penyumbang koruptor. Adapun di daerah ditempati Provinsi Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Riau (BPN, 2015-2018).

Penyakit lain adalah maraknya jual-beli jabatan oleh kepala daerah. Berawal dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Klaten, kasus serupa kemudian banyak muncul di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Jombang, Nganjuk, dan Cirebon. Berbagai kasus tersebut merugikan keuangan negara sangat tinggi.

Sebagai simulasi, bila dihitung secara kasar berdasarkan lowongan jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah tahun 2016, terdapat 19.190 lowongan untuk jabatan pimpinan tinggi (JPT), 424.171 lowongan non-JPT, dan 297.368 kepala sekolah. Dengan asumsi rata-rata tarif untuk JPT sekitar Rp 250 juta, non-JPT Rp 100 juta, dan kepala sekolah Rp 25 juta, nilai transaksi jabatan yang terjadi sebesar Rp 53,6 triliun (KASN, 2017).

Berbagai penyakit ini harus segera disembuhkan, antara lain dengan menjaga postur APBN dan ABPD lebih responsif terhadap layanan dasar masyarakat, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, bukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran ASN; menerapkan remunerasi secara ketat berdasarkan pemantauan dan evaluasi kinerja ASN; memberikan sanksi yang tegas bagi ASN korup dan menyita seluruh aset hasil korupsinya; serta mengintensifkan kerja sama antara Komisi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta KPK dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi ASN. Selama penyakit birokrasi ini belum diatasi secara serius, kenaikan gaji dan remunerasi ASN patut dipertanyakan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

7 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.