Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Pilih Orang dengan Gangguan Jiwa

Sutisna (42), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan besi sudah selama 15 Tahun di Desa Selawangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sutisna (42), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan besi sudah selama 15 Tahun di Desa Selawangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

Nova Riyanti Yusuf
Anggota DPR

Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat dihebohkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hak memilih bagi penyandang disabilitas mental. KPU berpandangan, hak penyandang disabilitas mental diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dikenal dua istilah, yaitu orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Di antara keduanya dibedakan dengan sebuah garis pembatas yang dinamakan diagnosis.

ODGJ adalah bagian dari kelompok masyarakat penyandang disabilitas yang juga dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang telah diratifikasi Indonesia. ODGJ mendapat jaminan penuh atas hak-haknya sesuai dengan pasal-pasal dalam CRPD dan Undang-Undang Disabilitas, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk untuk didaftarkan sebagai pemilih dalam pemilihan umum.

Kebijakan KPU untuk mendaftarkan pemilih dengan disabilitas mental ini menjadi luar biasa karena masyarakat memandang ODGJ secara stigmatis, bahwa ODGJ hanyalah mereka yang bertelanjang bulat di pinggir jalan. Gangguan ekstrem seperti ini dikenal sebagai bagian dari gangguan psikotis, yang tidak dapat membedakan antara realitas dan fantasi, seperti skizofrenia.

ODGJ mencakup wilayah yang sangat luas, termasuk orang yang mempunyai gangguan neurotik, seperti gangguan cemas, panik, dan depresi. Peraturan KPU tentang penyandang disabilitas mental juga akan mencakup gangguan psikotik dan neurotik.

Selain itu, gangguan jiwa merupakan gangguan pada kesehatan seseorang, seperti pada umumnya orang yang mengalami diabetes, darah tinggi, dan maag. Tidak ada dikotomi bahwa gangguan jiwa adalah gangguan non-medis, dan gangguan fisik lain adalah gangguan medis. Penanganan gangguan jiwa yang utama tetap dilakukan dokter dan psikolog klinis. Tidak ada yang absurd atau terlalu abstrak untuk dipahami bagi orang yang mau berpikiran terbuka. Untuk mencegah reaksi bombastis dari masyarakat, seharusnya KPU lebih dulu mensosialisasikan rencana kebijakan ini dan melakukan uji publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Layaknya sebuah ketentuan, Peraturan KPU harus memperhatikan dua faktor utama, yaitu prosedur implementasi dan irisan dengan peraturan lain. Terkait dengan implementasi, ada banyak pihak yang harus diundang KPU untuk merumuskan prosedurnya, seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia. Beberapa psikiater protes karena mereka melakukan penapisan di panti berdasarkan permintaan resmi Dinas Kesehatan. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi seorang profesional.

Tidak sedikit pula pihak yang mempertanyakan irisan Peraturan KPU dengan peraturan lain, seperti Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi, "Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal." Undang-Undang Kesehatan Jiwa juga menyatakan, untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa. Selain itu, pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan untuk menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya.

Secara kontekstual, kedua peristiwa itu sangat berbeda. Saat pencoblosan, ODGJ yang sedang akut, bingung, dan mengalami gangguan kognitif berat tidak akan sanggup berangkat ke tempat pencoblosan. Perawat pun tidak akan mengeluarkannya dari ruang perawatan intensif. Menjadi aneh bila saat ODGJ akan mencoblos kualitas pilihannya dipertanyakan. Sedangkan ada orang normal berangkat bermodalkan amplop dari calon tertentu, tapi tidak dipertanyakan kualitas pilihannya.

Sebuah inisiatif yang mulia dan berniat memanusiakan penyandang disabilitas mental telah berproses menjadi sebuah stresor psikososial baru bagi penyandang disabilitas mental karena olok-olok masyarakat, juga bagi para psikiater yang merasa bingung dengan implementasi di lapangan. Terlalu banyak pihak yang harus terus dikorbankan sebagai perwujudan demokrasi di Indonesia. Polemik ini harus segera diselesaikan KPU secara akuntabel dan transparan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

1 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menunjukkan mobil listrik saat diluncurkan sebagai kendaraan dinas Kementerian Perhubungan di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. Kendaraan dinas pejabat Kementerian Perhubungan resmi berganti dari yang berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik. ANTARA/Sigid Kurniawan
Anggaran Mubazir Pengadaan Mobil Listrik untuk Pejabat

Mobil listrik untuk pejabat dan operasional Kementerian dan lembaga tidak perlu dan percuma. Bisa menambah kemacetan.


Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

6 hari lalu

Lawan Misinformasi tanpa Centang Biru Twitter

Para peniru dan penebar kabar bohong itu nekat membuat tanda verifikasi yang menyerupai verification badge asli yang dibuat oleh platform media sosial.


Pesta Selebritas di Partai Politik

8 hari lalu

Artis dan presenter Aldi Taher sempat didiagnosa memiliki kanker kelenjar getah bening. Benjolan kanker yang sempat bersarang di leher Aldi Taher telah hilang setelah melakukan rangkaian pengobatan dan kemoterapi. Dok.Tempo/ Agung Pambudhy
Pesta Selebritas di Partai Politik

Jangan hanya melihat popularitas calon legislator, tapi perhatikan rekam jejak mereka secara utuh. Kita sedang memilih mereka yang mampu memperjuangkan hak-hak rakyat dalam lima tahun mendatang


Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

8 hari lalu

Ilustrasi hutan pinus. dok.TEMPO
Menjaga Biodiversitas Meredam Perubahan Iklim

Keanekaragaman hayati mampu menjadi benteng pertahanan perubahan iklim dan mengawal pemerintah dalam upaya menguatkan komitmen melindungi Bumi.


Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

9 hari lalu

TikToker, Bima Yudho Saputro yang viral setelah membuat video berjudul Alasan Lampung Gak Maju-Maju. Foto: TikTok/@Awbimaxreborn
Bima TikToker dan Godaan Obral 'Stempel' Hoaks

Respons kritik dengan verifikasi. Jika kritik di media sosial itu terbukti salah, bantahlah di media yang sama.


Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

11 hari lalu

Bamsoet Diangkat Jadi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi BP PTSI

Dunia pendidikan di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Hal ini tercermin dari peringkat pendidikan negara-negara di dunia.


Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa

11 hari lalu

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kementerian Perindustrian RI, Taufiq Bawazier pada acara Kick Off di Beerhall, SCBD, Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022. (Foto: TEMPO/ Kholis Kurnia Wati)
Kemenperin: RI Memiliki Potensi Mengembangkan Perkebunan Tebu di Lahan Rawa


Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

14 hari lalu

Yandri Susanto Ajak Pengurus RT/RW Jaga Persatuan

Yandri memberikan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Banten.


Sesat Klaim Janji Investasi

15 hari lalu

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sesat Klaim Janji Investasi

Komitmen pendanaan transisi energi melalui skema JETP masih terkatung-katung. Pemerintah sebaiknya introspeksi.


Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

15 hari lalu

Hendrik Dikson Sirait
Obituari Hendrik Dikson Sirait, 5 Januari 1972 - 11 Mei 2023

Omong-omong, aku senang melihat fotomu yang ditaruh di depan pusara. Kau tersenyum. Rapi dalam balutan jas dan dasi. Badanmu berisi. Mirip aku jugalah.