Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hak Pilih Orang dengan Gangguan Jiwa

image-profil

image-gnews
Sutisna (42), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan besi sudah selama 15 Tahun di Desa Selawangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Sutisna (42), penderita gangguan jiwa berada dalam kurungan besi sudah selama 15 Tahun di Desa Selawangi, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, 21 April 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

Nova Riyanti Yusuf
Anggota DPR

Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat dihebohkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hak memilih bagi penyandang disabilitas mental. KPU berpandangan, hak penyandang disabilitas mental diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dikenal dua istilah, yaitu orang dengan masalah kejiwaan dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Di antara keduanya dibedakan dengan sebuah garis pembatas yang dinamakan diagnosis.

ODGJ adalah bagian dari kelompok masyarakat penyandang disabilitas yang juga dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang telah diratifikasi Indonesia. ODGJ mendapat jaminan penuh atas hak-haknya sesuai dengan pasal-pasal dalam CRPD dan Undang-Undang Disabilitas, seperti hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, termasuk untuk didaftarkan sebagai pemilih dalam pemilihan umum.

Kebijakan KPU untuk mendaftarkan pemilih dengan disabilitas mental ini menjadi luar biasa karena masyarakat memandang ODGJ secara stigmatis, bahwa ODGJ hanyalah mereka yang bertelanjang bulat di pinggir jalan. Gangguan ekstrem seperti ini dikenal sebagai bagian dari gangguan psikotis, yang tidak dapat membedakan antara realitas dan fantasi, seperti skizofrenia.

ODGJ mencakup wilayah yang sangat luas, termasuk orang yang mempunyai gangguan neurotik, seperti gangguan cemas, panik, dan depresi. Peraturan KPU tentang penyandang disabilitas mental juga akan mencakup gangguan psikotik dan neurotik.

Selain itu, gangguan jiwa merupakan gangguan pada kesehatan seseorang, seperti pada umumnya orang yang mengalami diabetes, darah tinggi, dan maag. Tidak ada dikotomi bahwa gangguan jiwa adalah gangguan non-medis, dan gangguan fisik lain adalah gangguan medis. Penanganan gangguan jiwa yang utama tetap dilakukan dokter dan psikolog klinis. Tidak ada yang absurd atau terlalu abstrak untuk dipahami bagi orang yang mau berpikiran terbuka. Untuk mencegah reaksi bombastis dari masyarakat, seharusnya KPU lebih dulu mensosialisasikan rencana kebijakan ini dan melakukan uji publik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Layaknya sebuah ketentuan, Peraturan KPU harus memperhatikan dua faktor utama, yaitu prosedur implementasi dan irisan dengan peraturan lain. Terkait dengan implementasi, ada banyak pihak yang harus diundang KPU untuk merumuskan prosedurnya, seperti Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia. Beberapa psikiater protes karena mereka melakukan penapisan di panti berdasarkan permintaan resmi Dinas Kesehatan. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi seorang profesional.

Tidak sedikit pula pihak yang mempertanyakan irisan Peraturan KPU dengan peraturan lain, seperti Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi, "Tiada dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal." Undang-Undang Kesehatan Jiwa juga menyatakan, untuk kepentingan penegakan hukum, seseorang diduga ODGJ yang melakukan tindak pidana harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan jiwa. Selain itu, pemeriksaan kesehatan jiwa dilakukan untuk menentukan kemampuan seseorang dalam mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya.

Secara kontekstual, kedua peristiwa itu sangat berbeda. Saat pencoblosan, ODGJ yang sedang akut, bingung, dan mengalami gangguan kognitif berat tidak akan sanggup berangkat ke tempat pencoblosan. Perawat pun tidak akan mengeluarkannya dari ruang perawatan intensif. Menjadi aneh bila saat ODGJ akan mencoblos kualitas pilihannya dipertanyakan. Sedangkan ada orang normal berangkat bermodalkan amplop dari calon tertentu, tapi tidak dipertanyakan kualitas pilihannya.

Sebuah inisiatif yang mulia dan berniat memanusiakan penyandang disabilitas mental telah berproses menjadi sebuah stresor psikososial baru bagi penyandang disabilitas mental karena olok-olok masyarakat, juga bagi para psikiater yang merasa bingung dengan implementasi di lapangan. Terlalu banyak pihak yang harus terus dikorbankan sebagai perwujudan demokrasi di Indonesia. Polemik ini harus segera diselesaikan KPU secara akuntabel dan transparan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

19 jam lalu

Wasit Ahmed Al Kaf yang memimpin laga Bahrain vs Indonesia. Tangkapan Layar
Nonton Timnas vs Bahrain, Jokowi: Gondok Banget

Presiden Joko Widodo mengungkapkan kekesalannya menyaksikan laga sepakbola Timnas Indonesia melawan Bahrain semalam.


Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Usai Wayang Jogja Night Carnival 2024, Belasan Kasus Pencopetan Dilaporkan ke Polisi

Pencopetan dilakukan dengan merobek tas milik korban saat mereka asyik dan fokus menonton Wayang Jogja Night Carnival


Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

4 hari lalu

Perhelatan event International Kitesurfing Exhibition 2023 di Laguna Pantai Depok Parangtritis Yogyakarta, Sabtu (26/8). Dok.istimewa.
Gaet Wisatawan, Pemkab Bantul Siapkan Ragam Acara di Pantai Selatan sampai Akhir 2024

Pertunjukan seni tari Sendratari Sang Ratu pada Desember di kawasan Pantai Parangtritis


7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

6 hari lalu

Wisatawan berfoto di depan Istana Buckingham di London, Inggris, 24 Juni 2015. Istana Buckingham memiliki 775 ruangan termasuk 52 kamar tidur anggota kerajaan dan tamu, serta 188 kamar tidur untuk para pekerja. Rob Stothard/Getty Images
7 Kesalahan yang Sering Dilakukan Wisatawan saat Traveling ke Inggris

Tempat yang terlalu ramai dan objek wisata yang tiketnya harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya adalah dua hal yang perlu diketahui sebelum ke Inggris


Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

8 hari lalu

Ilustrasi koper. Freepik.com
Barang Ini Sebaiknya Tidak Dimasukkan ke Koper saat Naik Pesawat, Bisa Bocor di Ketinggian

Penurunan tekanan atmosfer di ketinggian dapat menyebabkan botol dan kaleng bertekanan bocor dan mengotori isi koper.


HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

9 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival pada 2022. (Dok. Istimewa)
HUT ke-268 Kota Yogyakarta, Ini Sederet Event Selain Wayang Jogja Night Carnival

Event HUT Kota Yogyakarta telah dipersiapkan mulai Oktober hingga Desember 2024 di berbagai titik.


Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

18 hari lalu

IShowSpeed mencoba berjalan di antara dua pohon beringin di Yogyakarta. Tangkapan layar Youtube
Akhir Pekan di Yogyakarta, IShowSpeed Coba Naik Andong di Malioboro hingga Laku Masangin

IShowSpeed memulai pengalaman menaiki andong di seputaran Malioboro dan berhenti di Pasar Beringharjo.


Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

28 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pertimbangan DPRD Usulkan Tiga Calon Penjabat Gubernur Jakarta tanpa Heru Budi

DPRD mempertimbangkan pilkada sehingga mengusulkan tiga calon penjabat gubernur Jakarta tanpa Heru Budi.


Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

28 hari lalu

Ha Long Bay Vietnam (Pixabay)
Ha Long Bay Vietnam Kembali Buka untuk Wisatawan setelah Dilanda Topan Yagi

Aktivitas pariwisata berangsur-angsur normal di Ha Long Bay Vietnam. Penduduk setempat dan petugas fungsional telah membersihkan area tersebut.


Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

29 hari lalu

Airport Tray Aesthetic (Instagram/@vickirutwind)
Tren Airport Tray Aesthetic, Pelancong Unggah Foto Estetik Barang Pribadi di Nampan Bandara

Tren Airport Tray Aesthetic memperlihatkan nampan bandara berisi barang-barang pribadi yang ditata rapi di nampan berwarna abu-abu.