Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konsisten Kurangi Sampah Plastik

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Nelayan menyandarkan perahunya di bibir pantai yang dipenuhi sampah plastik di Desa Dadap, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 26 November 2018.  ANTARA/Dedhez Anggara
Nelayan menyandarkan perahunya di bibir pantai yang dipenuhi sampah plastik di Desa Dadap, Indramayu, Jawa Barat, Senin, 26 November 2018. ANTARA/Dedhez Anggara
Iklan

Kebijakan sejumlah pemerintah daerah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik semestinya dilakukan secara konsisten. Jika tidak, lingkungan akan semakin dipenuhi material yang tidak bisa terurai itu.

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, sejak 1 Desember memberlakukan peraturan yang melarang tempat-tempat perbelanjaan menyediakan kantong plastik. Peraturan serupa telah diterapkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Badung, Bali.

Pemerintah DKI Jakarta juga sedang menyusun peraturan yang mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Dengan peraturan itu, sebagai contoh, keberhasilan Banjarmasin menekan penggunaan kantong plastik hingga 55 persen selama dua tahun layak menjadi contoh.

Bagi dunia usaha, pembatasan plastik ini pun menguntungkan secara ekonomi. Sebanyak 130 pusat belanja modern di sana mesti mengeluarkan Rp 563 juta per bulan untuk kantong plastik. Pembatasan plastik telah memangkas biaya itu.

Isu penggunaan plastik selama ini hangat-hangat tahi ayam. Dua tahun lalu, kampanye pembatasan bahan tersebut berkumandang di mana-mana. Konsumen diharuskan membayar setiap kantong plastik yang mereka pakai-tidak gratis seperti sebelumnya. Pengelola toko modern mengabaikan kampanye ini, dengan dalih larangan penggunaan plastik tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga:

Kampanye pun menguap begitu saja. Isu ini kembali mendapat perhatian setelah sejumlah media internasional menyoroti banyaknya sampah di pantai Indonesia. Apalagi setelah penemuan 5 kilogram lebih sampah plastik dalam perut ikan paus yang mati di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Konsumsi kantong plastik di Indonesia memang sangat tinggi. Menurut sejumlah sumber data, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 85 ribu ton per tahun.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga 2017 terdapat sekitar 12,7 juta ton sampah plastik di laut. Di Jakarta, dari 7.000 ton sampah warga per hari, 14 persen di antaranya berupa plastik. Tingginya penggunaan plastik ini tidak bisa ditangani setengah-setengah.

Selama ini, pelarangan kantong plastik merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun pemerintah pusat semestinya bisa memperkuatnya dengan aneka kebijakan untuk menekan penggunaan material ini. Kementerian Lingkungan Hidup sepatutnya segera mengeluarkan peraturan teknis guna membatasi penggunaan plastik.

Pemerintah dalam aturan tersebut juga perlu menyusun sanksi dan penghargaan untuk memperkuat usaha mengurangi penggunaan plastik. Mereka yang sekuat tenaga menekan penggunaan kantong plastik perlu diberi insentif. Begitu pula sebaliknya, sanksi dikenakan kepada mereka yang membandel dan terus menghasilkan sampah plastik.

Tanpa usaha serius dan konsisten, ditambah kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam membuang sampah, kita akan tenggelam dalam lautan plastik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.