Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Mundur RUU Kekerasan Seksual

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Seorang wanita dari Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual poster dukungan terkait untuk disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual menjadi undang-undang saat menggelar aksi long march menuju gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Subekti
Seorang wanita dari Aliansi Masyarakat Tolak Kekerasan Seksual poster dukungan terkait untuk disahkannya RUU penghapusan kekerasan seksual menjadi undang-undang saat menggelar aksi long march menuju gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Medan Merdeka, Jakarta, 8 Desember 2015. TEMPO/Subekti
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat kian menunjukkan tidak punya iktikad baik dalam menyokong penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Para wakil rakyat malah mengulurulur pembahasan rancangan undangundang tersebut, padahal sudah masuk Program Legislasi Nasional 2016.

Alasan penundaan pun mengadaada. Semula anggota Dewan berdalih pembahasan mandek karena mereka berfokus pada undangundang anggaran dan haji. Belakangan, rancangan undangundang itu dianggap terlalu sekuler dan membawa suara feminis, tak sesuai dengan budaya Indonesia. Mereka menginginkan penegakan hukum dalam undangundang tersebut tidak berlebihan.

Sebagai pengusul, DPR semestinya menjadi yang terdepan untuk merampungkan pembahasan. Namun sejak awal DPR seperti ogahogahan. Meski rancangan itu sudah tiga tahun masuk dalam program legislasi nasional, Komisi VIII baru membentuk panitia kerja pada September tahun lalu dan baru lima kali menggelar rapat dengan mengundang ahli dan wakil lembaga masyarakat. Akibatnya, payung hukum yang disiapkan untuk melindungi warga negara dari kejahatan seksual praktis jalan di tempat.

Kehadiran undangundang tersebut sudah sangat mendesak. Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan menyebutkan angka kekerasan seksual meningkat setiap tahun. Pada 2013, angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 279.688. Tahun lalu, angka itu menembus 348.446 kasus. Tak mengherankan bila Indonesia masuk kategori darurat kekerasan seksual.

Pemerintah juga punya andil dalam mandeknya pembahasan rancangan undangundang penghapusan kekerasan seksual itu. Semula, draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disusun Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan memiliki 15 bab dengan 184 pasal. Saat dibahas di Badan Legislasi DPR, naskah RUU menyusut menjadi 15 bab dengan 152 pasal. Ketika dibahas bersama pemerintah, daftar inventarisasi yang disusun hanya memuat 13 bab dengan 52 pasal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah berdalih sejumlah pasal dikurangi karena telah diatur dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Faktanya, kejahatan seksual yang diatur dalam KUHP hanya sebatas pencabulan dan pemerkosaan. KUHP juga tidak memberikan jaminan perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan.

Pemerintah masih melihat kekerasan seksual sebagai pelanggaran ketenteraman dan ketertiban masyarakat, bukan sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan kemanusiaan. Tak mengherankan bila pemerintah hanya memasukkan empat bentuk kekerasan seksual. Sementara itu, RUU versi DPR mengakomodasi sembilan bentuk kekerasan seksual. Daftar inventarisasi masalah yang disusun pemerintah juga tidak mengatur bentuk hak korban, termasuk perlindungan hingga pemulihan lanjutan. Langkah mundur ini bisa melemahkan tujuan awal pengusulan rancangan undangundang.

Seharusnya DPR bersama pemerintah lebih serius merumuskan aturan mengenai penghapusan kekerasan seksual. Tanpa hal itu, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan proses penegakan hukum tidak akan pernah maksimal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.