Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspadai Rentenir Digital

Oleh

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya lebih serius mencegah munculnya rentenir digital. Banyak orang mengeluhkan pelayanan aplikasi yang mempertemukan pengutang dan pemberi pinjaman (peer-to-peer lending). Mereka dikenai bunga yang mencekik, ditagih secara kasar, bahkan diteror.

Ratusan korban pelayanan pinjaman online mengadu ke sejumlah lembaga dalam sebulan terakhir. Misalnya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menerima sekitar 800 pengaduan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pun mendapat pengaduan dari 72 nasabah layanan pinjaman digital. Sebagian pengadu sebelumnya telah melapor ke OJK. Bukan cuma soal bunga dan cara penagihan, sebagian peminjam juga mempersoalkan perlindungan data pribadi.

Banyaknya keluhan itu menunjukkan OJK belum mengawasi sungguh-sungguh para pemain financial technology (fintech) untuk pelayanan pinjam-meminjam. Padahal otoritas ini telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi. Tim ini melibatkan antara lain pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Tindakan yang perlu dilakukan secara terus-menerus adalah menertibkan perusahaan fintech yang belum terdaftar. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, semua pelayanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi harus memenuhi sejumlah persyaratan dan terdaftar di OJK. Hingga kini, baru 72 penyelenggara aplikasi terdaftar dan satu yang mengantongi izin. Di luar pemain resmi ini, ratusan aplikasi pinjam-meminjam beroperasi secara liar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebetulnya telah memblokir 341 aplikasi pinjam-meminjam ilegal. Tapi langkah ini kurang efektif karena dengan mudah mereka membuat aplikasi baru dengan nama lain. Itu sebabnya, kepolisian perlu turun tangan untuk menindak pemain fintech liar. Lemahnya penindakan polisi menunjukkan kurangnya koordinasi sesama anggota Satgas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengawasan ketat perlu dilakukan lantaran bisnis baru ini berdampak besar bagi perekonomian dan bersentuhan langsung dengan khalayak ramai. Sampai September lalu saja OJK mencatat transaksi pinjaman online mencapai Rp 13,84 triliun. Di satu sisi, bisnis ini menjanjikan kemudahan dalam urusan pinjam-peminjam, tapi di sisi lain bisa menimbulkan banyak mudarat jika tidak diatur dan diawasi serius.

OJK harus rutin mempublikasikan para pengelola fintech yang telah terdaftar ataupun yang mendapatkan izin operasi. Satgas Waspada Investasi mesti aktif pula melayani pengaduan masyarakat. OJK perlu pula mencatat pemain fintech terdaftar dan berizin yang memiliki reputasi buruk. Soalnya, sebagian masyarakat juga mengeluhkan pelayanan fintech tersebut.

Masyarakat pun sebaiknya lebih cermat memanfaatkan pelayanan pinjam-meminjam secara online. Baik pemberi pinjaman maupun pengutang harus memastikan perusahaan fintech itu sudah terdaftar dan memiliki rekam jejak yang bagus. Kita mesti membaca secara teliti perjanjian yang dibuat sebelum menanamkan duit ataupun meminjam. Jangan lupa pula memastikan apakah perusahaan fintech itu berkomitmen melindungi data pribadi yang kita berikan.

Sikap hati-hati diperlukan karena ladang bisnis baru ini belum mempunyai aturan baku dan banyak yang beroperasi secara liar. Jangan sampai kita menjadi korban rentenir digital atau penipuan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.