Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada Pinjaman Online

image-profil

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Koran Tempo edisi 22 November 2018 melaporkan bahwa potensi ekonomi digital bagi perekonomian Indonesia sangat signifikan, yang diperkirakan mencapai US$ 50 miliar atau sekitar Rp 730 triliun pada 2025. Kita semua, terutama pemerintah, boleh berbangga dan bahkan menepuk dada terkait dengan manfaat ekonomi digital yang kini merambah ke berbagai sektor. Salah satu "anak kandung" ekonomi digital adalah teknologi finansial (financial technology/fintech). Masyarakat pun mulai "terperangkap" oleh fenomena teknologi ini, yang salah satu wujudnya adalah pinjaman online.

Secara umum tak ada masalah dengan kehadiran pinjaman online ini. Bahkan ini suatu keniscayaan, yang konon akan menggeser peran perbankan. Sikap pemerintah yang menyambut gembira kehadiran bisnis ini bisa dimaklumi. Selain karena memang menjadi "tuntutan zaman" pada era ekonomi digital, faktanya pinjaman online juga bisa menjadi pemicu dalam meningkatkan literasi masyarakat di sektor jasa keuangan.

Namun pemerintah juga tidak bisa menutup mata atas berbagai masalah dalam bisnis ini, khususnya dalam perlindungan konsumen, yang berpotensi melanggar hak-hak konsumen. Yang utama adalah masih rendahnya literasi digital masyarakat. Mayoritas konsumen tidak membaca ketentuannya sebelum bertransaksi (berutang) padahal itu penting untuk menentukan apakah akan tetap berutang atau tidak. Dari ketentuan itulah akan diketahui tentang tata cara pengembalian, besaran bunga/komisi, dan denda harian. Akan diketahui pula apa saja data pribadi konsumen yang akan disedot pengelola.

Keteledoran ini akan berakibat fatal bagi konsumen. Konsumen akan terjerat utang dengan bunga/komisi dan denda yang sangat tinggi (bunga berbunga). Harap dicatat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan ketentuan besaran bunga/komisi bagi pinjaman online. Besaran bunga ini ditentukan oleh kesepakatan antara pengelola dan konsumen. Padahal mayoritas pinjaman online menerapkan komisi/bunga lebih dari 40 persen dari utang pokok plus denda harian Rp 50 ribu per hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, konsumen tidak menyadari bahwa pinjaman online akan menyadap berbagai data pribadi konsumen yang termuat dalam telepon seluler pintarnya. Data itu biasanya berupa alamat domisili, alamat e-mail, foto/video pribadi, dan nomor telepon rekanan, keluarga, atau teman. Pinjaman online juga bisa mendeteksi percakapan WhatsApp yang ada di peranti ponsel pintar konsumen. Berbagai data inilah yang akan dijadikan instrumen untuk menekan atau "meneror" konsumen jika menunggak atau bahkan sekadar menunda pelunasan pinjaman. Layanan berbasis data pribadi inilah yang pada akhirnya membuat konsumen "kejang-kejang" karena secara psikososial akan dipermalukan.

Sialnya, rendahnya literasi digital konsumen masih juga ditindas dengan buruknya performa pengelola jasa pinjaman online. Apalagi, dari sisi keabsahan, mayoritas bisnis pinjaman yang beroperasi di Indonesia belum mengantongi izin operasi dari OJK. Dari 300-an bisnis pinjaman online, hanya 71 di antaranya yang sudah terdaftar di OJK. Yang berizin saja masih banyak menimbulkan masalah, apalagi yang tidak berizin.

Kondisi seperti ini tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Harus ada sinergi kuat antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kepolisian untuk membereskannya. Pengusaha pinjaman online yang belum berizin atau terdaftar di OJK tapi sudah melakukan praktik bisnis harus segera diblokir tanpa kompromi. Yang sudah resmi terdaftar tapi banyak melakukan pelanggaran harus diberi sanksi, termasuk sanksi pidana. OJK pun harus secara masif mendidik konsumen guna meningkatkan literasi teknologi finansial sehingga tidak mudah menjadi korban eksploitasi bisnis pinjaman. Dalam hal melindungi konsumen, tugas OJK tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga mendidik dan memberdayakan konsumen. Manfaat ekonomi bisnis ini hanya akan menjadi kamuflase belaka jika perlindungan terhadap konsumennya porak-poranda.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.