Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerkosaan Mahasiswa UGM

image-profil

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Ilustrasi pemerkosaan. nation.com.pk
Iklan

Bagong Suyanto
Guru Besar FISIP Universitas Airlangga

Sebagai institusi pendidikan yang terhormat, wibawa Universitas Gadjah Mada (UGM) kini tengah dipertaruhkan. Kasus pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswanya kembali mencuat. Kasus yang terjadi satu setengah tahun silam itu kini menjadi perbincangan ramai setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa Balairung UGM memberitakannya lewat sebuah artikel berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Pemerkosaan".

Balairung mengkritik keras sikap UGM yang terkesan hendak menutup-nutupi kasus pemerkosaan itu karena si pelaku juga merupakan mahasiswa universitas yang sama. Dalam rangka solidaritas terhadap nasib korban, para mahasiswa UGM yang peduli terhadap nasib korban kemudian menginisiasi petisi di situs Change.org, yang kini sudah ditandatangani 57 ribu orang lebih. Isi petisi itu adalah meminta UGM mengusut tuntas kasus pemerkosaan tersebut.

Kasus yang mencoreng wibawa UGM ini berawal saat seorang mahasiswi dilaporkan menjadi korban pemerkosaan ketika mengikuti kuliah kerja nyata di Maluku, pertengahan 2017. Korban, yang sudah memberanikan diri melaporkan nestapa yang menimpanya, ternyata tidak memperoleh solusi yang adil dan berpihak kepada korban.

Penanganan kasus yang berlarut-larut hingga satu setengah tahun itu, dalam penilaian Ombudsman, merupakan indikasi terjadinya maladministrasi dalam penanganan kasus tersebut. Pihak UGM sendiri berkilah bahwa kasus ini telah serius ditangani dan pelaku telah pula dijatuhi sanksi dengan menunda wisudanya satu semester. UGM memutuskan tidak memberikan sanksi drop out kepada pelaku dengan tujuan melakukan pembinaan dan tidak ingin masa depan pelaku makin tidak jelas jika pelaku dikeluarkan.

Sikap jajaran pimpinan UGM ini dinilai terlalu lunak, tidak tegas, dan bahkan terkesan ingin menutup-nutupi aib yang terjadi di wilayahnya, yang bagi banyak pihak dinilai melukai rasa keadilan. Korban, alih-alih mendapatkan perlindungan dan penanganan yang adil, justru terkesan dipersalahkan sebagai pihak yang ikut berperan mengkonstruksi suasana yang mendorong pelaku melakukan kekerasan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai sebuah masalah sosial, pelecehan dan kekerasan seksual merupakan kasus yang kontroversial. Di masyarakat kita, setiap kali terjadi kasus kekerasan seksual, diakui atau tidak, sering kali masih dijumpai pendapat yang beragam, terutama yang terkait dengan apakah suatu tindakan itu termasuk kekerasan seksual atau bukan.

Pemerkosaan secara sederhana dapat didefinisikan sebagai sebuah usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan dengan cara yang menurut moral dan/atau hukum yang berlaku adalah melanggar (Wignjosoebroto, 1997). Pemerkosaan adalah tindak kekerasan seksual yang di dalamnya kental dengan unsur pemaksaan. Namun tidak sedikit orang yang mengatakan bahwa kekerasan seksual terjadi karena semakin banyak perempuan yang berani berpakaian mini dan ketat serta dengan sengaja menonjolkan keindahan tubuhnya.

Kekerasan seksual, dengan demikian, tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik, tapi juga mencakup banyak perilaku lain, seperti penganiayaan psikologis dan penghinaan, sehingga pembahasannya haruslah menyentuh inti kekerasan dan pemaksaan, tidak hanya perilaku yang keras dan menekan. Kalau kekerasan seksual hanya diartikan secara sempit sebagai perilaku yang keras dan menekan, jangan heran apabila banyak kejadian kekerasan seksual yang lepas dari tuntutan pengadilan. Banyak tersangka kasus pemerkosaan yang lolos dari tuntutan hanya karena korban dituduh sebagai pihak yang ikut menikmati peristiwa laknat yang menimpanya itu.

Tingginya dan kompleksnya masalah di balik kasus pemerkosaan terhadap perempuan menuntut sikap bijak dan kehati-hatian dalam menyikapi nasib korban. Pemerkosaan di sini tidak harus dalam bentuk paksaan, tapi bisa juga melalui suatu hubungan harmonis yang di dalamnya terdapat sejumlah manipulasi. Relasi manipulasi dari hubungan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan yang pada umumnya berlindung di balik slogan "mau sama mau, suka sama suka" harus ditolak tegas.

Sebagai lembaga pendidikan yang memiliki reputasi dan para ahli yang mendalami persoalan gender dan berpihak kepada nasib perempuan, sudah sewajarnya jika UGM kini bersikap benar-benar transparan dan memperbaiki kekurangannya dengan cara membela nasib korban pemerkosaan tanpa dalih apa pun. Hanya kepedulian dan empatilah yang membuat upaya penanganan kasus pemerkosaan berjalan seperti yang diharapkan masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

40 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)