Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akal-akalan Izin Sawit

Oleh

image-gnews
Minyak sawit adalah komoditas penyumbang devisa terbesar yang mencapai US$ 22,9 miliar, dikatakan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono.
Minyak sawit adalah komoditas penyumbang devisa terbesar yang mencapai US$ 22,9 miliar, dikatakan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono.
Iklan

KONVERSI kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit dengan tujuan mendatangkan devisa dan menyejahterakan masyarakat sejatinya menyimpan problem lingkungan yang serius. Hutan jadi porak-poranda tragedi lingkungan yang tak mudah dipulihkantapi tak ada jaminan perkebunan sawit serta-merta terbangun.

Problem inilah yang terjadi di Boven Digoel, Papua. Penyebab utamanya adalah ketamakan pengusaha dan aturan yang longgar. "Perkebunan" kelapa sawit milik Menara Group di Boven Digoel adalah contoh tragedi lingkungan akibat aturan yang goyor itu. Hingga hari ini, sejak menerima izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) pada 2011-2013, Menara tak kunjung menanam sawit dan ingkar membangun infrastruktur di kabupaten itu.

Menara malah menjual izin-izin tersebut kepada perusahaan lain. Ada tujuh anak usaha Menara yang memiliki IPKH seluas 280 ribu hektare di hutan produksi Boven Digoel. Dua perusahaan dijual ke Tadmax Resources Bhd senilai US$ 80 juta dan empat perusahaan ke perusahaan asal Timur Tengah.

Bagi Menara, selain mendatangkan uang, penjualan itu menyelamatkannya dari sanksi pencabutan izin akibat melanggar luas maksimal kepemilikan kebun 200 ribu hektare per grup usaha. Bagi Tadmax, pembelian itu mengerek nilai sahamnya di bursa Malaysia karena mendapat pemasukan dari penebangan kayu. Tadmax mengumumkan nilai kayu di lahan tersebut senilai Rp 12 triliun.

Tanpa izin Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (2009-2014), transaksi itu tentu tak akan terjadi. Politikus Partai Amanat Nasional ini memberikan kemudahan kepada Menara dengan memanfaatkan aturan yang longgar. Aturan tak mempersoalkan IPKH berpindah tangan sepanjang pemiliknya perusahaan yang sama. Maka Menara menjual anak usaha pemegang IPKH agar lolos dari aturan ini. Lebih buruk lagi, ketika transaksi itu terjadi, Indonesia belum memiliki aturan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership) sehingga pemegang saham sesungguhnya dari sebuah perusahaan tak perlu mendeklarasikan diri.

Hingga hari ini, Menara Group tetap mengaku menjadi induk enam perusahaan yang telah dijual itusatu perusahaan tidak dilego. Penelusuran majalah ini terhadap transaksi jual-beli anak usaha Menara kian menguak praktik kelam korupsi izin konversi hutan. Nama-nama yang menjadi direktur atau komisaris anak usaha Menara, sebagai syarat mendapatkan izin, ternyata fiktif.

Mereka yang tercantum dalam akta perusahaan adalah orang kecil, sopir atau petugas kebersihan di gedung perkantoran, yang tak tahu namanya dipakai. Kementerian Kehutanan tak memeriksa latar belakang sebuah perseroan ketika memberikan izin membuka lahan. Kementerian itu hanya memeriksa secara administratif dengan alasan urusan pendirian perusahaan ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus Menara Group mesti menjadi pembelajaran bagi pemerintah pada masa moratorium izin kebun sawit yang berlaku September lalu hingga tiga tahun mendatang ini. Selain mendata izin-izin perkebunan yang diperjualbelikan, pemerintah mesti mereformasi tata kelola perizinannya agar tak dimanfaatkan pengusaha culas yang hanya mengejar untung lewat lisensi mengeruk sumber daya alam Indonesia.

Salah satunya dengan menegakkan hukum penikmat manfaat korporasi supaya negara bisa melacak pemilik sebenarnya dari pemegang lisensi pengelola sumber daya alamagar bisa memaksimalkan pendapatan pajak. Kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali penikmat manfaat korporasi pada Maret lalu layak diapresiasi.

Saat ini, aturan soal keterbukaan informasi penikmat manfaat baru berlaku di perbankan. Agar lebih kuat, Indonesia mesti meniru tiga negara yang sudah memiliki aturan ini di pelbagai jenis usaha. Spanyol, Singapura, dan Italia mengatur beneficial ownership dalam bentuk undang-undang sehingga kedudukannya sangat kuat.

Kebijakan lain yang mesti diperketat adalah aturan teknis pemberian izin membuka hutan. Pengganti Zulkifli, Siti Nurbaya, memang mengubah aturannya dengan menurunkan batas maksimal kepemilikan lahan dalam satu grup dan menerapkan kewajiban evaluasi atas izin sebelumnya. Revisi ini bagus, tapi mesti diikuti paradigma pengelolaan sumber daya alam yang adil dan lestari.

Apa yang dilakukan Zulkifli, yang mengobral izin sawit seluas 1,6 juta hektare, sangat berbahaya karena tak menimbang aspek lingkungan. Menurut laporan World Wild Fund akhir Oktober lalu, deforestasi akibat konversi lahan adalah penyebab utama punahnya 60 persen satwa di dunia akibat kehilangan habitat sejak 1970.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.