Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logika Keadilan Terbalik untuk Nuril

image-profil

image-gnews
Baiq Nuril Maknun. facebook.com/baiq.maknun
Baiq Nuril Maknun. facebook.com/baiq.maknun
Iklan

Miko Ginting
Pengajar STH Indonesia Jentera

Putusan pemidanaan terhadap Baiq Nuril Maknun menuai reaksi negatif dari banyak kalangan. Baiq Nuril, perempuan pegawai honorer di sebuah sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, adalah korban pelecehan seksual oleh atasannya, seorang kepala sekolah. Logika hukum dan keadilan seakan runtuh ketika mendapati seorang korban berubah menjadi pelaku kejahatan.

Nuril didakwa menyebarluaskan konten bermuatan kesusilaan, yang berisi percakapan cabul atasannya. Pada putusan tingkat pertama (pengadilan negeri), yang memeriksa fakta dan alat bukti secara langsung, hakim memutuskan Nuril terbukti bersalah melakukan delik yang dituduhkan. Putusan itu berbalik di tingkat kasasi di Mahkamah Agung: Nuril diputus bersalah.

Hingga hari ini, putusan kasasi belum diunggah di laman resmi Mahkamah sehingga belum terlacak apa alasan hakim membalikkan putusan pengadilan tingkat pertama itu. Namun, apabila melihat karakter kasasi, yang berfungsi memutus penerapan hukum (judex juris), dapat diduga kuat MA melakukan penafsiran terhadap unsur “penyebarluasan” dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu memuat unsur delik dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pemenuhan unsur pasal itu semata didasarkan pada perbuatan Nuril, yang menyerahkan rekaman percakapan dengan pelaku kepada orang lain. Dengan jalan pikiran ini, ia kemudian dipersalahkan atas “penyebarluasan” konten yang bermuatan kesusilaan.

Pemeriksaan yang hanya “hitam-putih” terhadap pemenuhan pasal itu akan menyingkirkan konteks materiilnya. Fakta bahwa Nuril adalah korban pelecehan seksual yang mendapat tekanan dari pelaku tidak bisa dikesampingkan. Fakta bahwa terdapat relasi kuasa yang tegas (pelaku adalah kepala sekolah dan korban adalah pegawai honorer) juga makin menguatkan bahwa kalaupun Nuril menyerahkan sejumlah informasi kepada orang lain, itu karena didasari tekanan psikologis.

Konteks dan fakta tersebut berhasil ditangkap Pengadilan Negeri Mataram. Karena itu, putusan MA yang membalikkan keadaan itu menjadi polemik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, sistem pemeriksaan yang berjenjang dan terbagi antara pemeriksaan terhadap fakta (judex facti) dan pemeriksaan terhadap penerapan hukum (judex juris) punya konsekuensi pada konsistensi. Putusan berbeda dari pengadilan yang lebih tinggi dimungkinkan sepanjang memuat argumentasi yang kuat dan beralasan. Dalam kasus Nuril, putusan MA tidak mendapat landasan argumentasi yang kuat. Penafsiran terhadap unsur “penyebarluasan”, yang dimaknai secara sempit dan lepas dari konteks, menjadikan putusan MA itu dipertanyakan.

Kedua, MA terikat pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. Peraturan itu adalah “paksaan” bagi hakim agar melihat konteks yang lebih luas dalam kasus-kasus berdimensi perempuan, seperti ketimpangan gender dan relasi kuasa. Dalam kasus Nuril, peraturan ini seakan-akan diabaikan.

Selain itu, terdapat permasalahan lain berupa norma dari Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Pasal itu tampaknya ditujukan kepada kesengajaan penyebarluasan konten bermuatan kesusilaan. Namun perumusan yang longgar berdampak pada pemaknaan yang luas, bahwa seakan-akan perbuatan tanpa kesengajaan juga dapat dijerat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya melakukan evaluasi mendalam terhadap semua norma dalam Undang-Undang ITE yang bermasalah dan kerap ditafsirkan tidak tepat.

Jalan keluar yang tersedia kini melalui dua jalur, yaitu Nuril mengajukan peninjauan kembali atau Presiden memberikan amnesti. Namun amnesti biasanya diberikan dalam perkara politik. Sedangkan jalur peninjauan kembali diduga berisiko karena terdapat “benturan kepentingan” di antara sesama hakim agung yang melakukan pemeriksaan. Meskipun, dalam beberapa kasus, jalur peninjauan kembali sengaja dibuka sebagai solusi.

Namun poin pentingnya jelas. Semua upaya untuk mencegah Nuril dan korban-korban lain terjerat pemidanaan yang dipaksakan harus dilakukan. Sikap Presiden dan Ketua Mahkamah Agung penting untuk diuji. Nuril adalah korban, dan korban tidak seharusnya disalahkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

22 Mei 2024

Pimpin Ambon, Wattimena Berhasil Lantik Sejumlah Raja Defenitif

Pemkot tidak melakukan intervensi dalam proses penetapan raja.


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

3 Mei 2024

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

24 April 2024

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


1 April 2024


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

26 Maret 2024

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.