Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Logika Keadilan Terbalik untuk Nuril

image-profil

image-gnews
Baiq Nuril Maknun. facebook.com/baiq.maknun
Baiq Nuril Maknun. facebook.com/baiq.maknun
Iklan

Miko Ginting
Pengajar STH Indonesia Jentera

Putusan pemidanaan terhadap Baiq Nuril Maknun menuai reaksi negatif dari banyak kalangan. Baiq Nuril, perempuan pegawai honorer di sebuah sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, adalah korban pelecehan seksual oleh atasannya, seorang kepala sekolah. Logika hukum dan keadilan seakan runtuh ketika mendapati seorang korban berubah menjadi pelaku kejahatan.

Nuril didakwa menyebarluaskan konten bermuatan kesusilaan, yang berisi percakapan cabul atasannya. Pada putusan tingkat pertama (pengadilan negeri), yang memeriksa fakta dan alat bukti secara langsung, hakim memutuskan Nuril terbukti bersalah melakukan delik yang dituduhkan. Putusan itu berbalik di tingkat kasasi di Mahkamah Agung: Nuril diputus bersalah.

Hingga hari ini, putusan kasasi belum diunggah di laman resmi Mahkamah sehingga belum terlacak apa alasan hakim membalikkan putusan pengadilan tingkat pertama itu. Namun, apabila melihat karakter kasasi, yang berfungsi memutus penerapan hukum (judex juris), dapat diduga kuat MA melakukan penafsiran terhadap unsur “penyebarluasan” dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal itu memuat unsur delik dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pemenuhan unsur pasal itu semata didasarkan pada perbuatan Nuril, yang menyerahkan rekaman percakapan dengan pelaku kepada orang lain. Dengan jalan pikiran ini, ia kemudian dipersalahkan atas “penyebarluasan” konten yang bermuatan kesusilaan.

Baca Juga:

Pemeriksaan yang hanya “hitam-putih” terhadap pemenuhan pasal itu akan menyingkirkan konteks materiilnya. Fakta bahwa Nuril adalah korban pelecehan seksual yang mendapat tekanan dari pelaku tidak bisa dikesampingkan. Fakta bahwa terdapat relasi kuasa yang tegas (pelaku adalah kepala sekolah dan korban adalah pegawai honorer) juga makin menguatkan bahwa kalaupun Nuril menyerahkan sejumlah informasi kepada orang lain, itu karena didasari tekanan psikologis.

Konteks dan fakta tersebut berhasil ditangkap Pengadilan Negeri Mataram. Karena itu, putusan MA yang membalikkan keadaan itu menjadi polemik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertama, sistem pemeriksaan yang berjenjang dan terbagi antara pemeriksaan terhadap fakta (judex facti) dan pemeriksaan terhadap penerapan hukum (judex juris) punya konsekuensi pada konsistensi. Putusan berbeda dari pengadilan yang lebih tinggi dimungkinkan sepanjang memuat argumentasi yang kuat dan beralasan. Dalam kasus Nuril, putusan MA tidak mendapat landasan argumentasi yang kuat. Penafsiran terhadap unsur “penyebarluasan”, yang dimaknai secara sempit dan lepas dari konteks, menjadikan putusan MA itu dipertanyakan.

Kedua, MA terikat pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum. Peraturan itu adalah “paksaan” bagi hakim agar melihat konteks yang lebih luas dalam kasus-kasus berdimensi perempuan, seperti ketimpangan gender dan relasi kuasa. Dalam kasus Nuril, peraturan ini seakan-akan diabaikan.

Selain itu, terdapat permasalahan lain berupa norma dari Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Pasal itu tampaknya ditujukan kepada kesengajaan penyebarluasan konten bermuatan kesusilaan. Namun perumusan yang longgar berdampak pada pemaknaan yang luas, bahwa seakan-akan perbuatan tanpa kesengajaan juga dapat dijerat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat seharusnya melakukan evaluasi mendalam terhadap semua norma dalam Undang-Undang ITE yang bermasalah dan kerap ditafsirkan tidak tepat.

Jalan keluar yang tersedia kini melalui dua jalur, yaitu Nuril mengajukan peninjauan kembali atau Presiden memberikan amnesti. Namun amnesti biasanya diberikan dalam perkara politik. Sedangkan jalur peninjauan kembali diduga berisiko karena terdapat “benturan kepentingan” di antara sesama hakim agung yang melakukan pemeriksaan. Meskipun, dalam beberapa kasus, jalur peninjauan kembali sengaja dibuka sebagai solusi.

Namun poin pentingnya jelas. Semua upaya untuk mencegah Nuril dan korban-korban lain terjerat pemidanaan yang dipaksakan harus dilakukan. Sikap Presiden dan Ketua Mahkamah Agung penting untuk diuji. Nuril adalah korban, dan korban tidak seharusnya disalahkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

20 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

5 Februari 2024

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.


Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

22 Januari 2024

Bamsoet: Implementasikan Nilai Pancasila demi Pemilu Damai

Ajakan mengimplementasikan nilai Pancasila ditegaskan kepada kader Pemuda Pancasila Banjernegara.


Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

15 Januari 2024

Tangkapan layar tayangan video Tempo.co berisi kampanye Prabowo Subianto di Riau, Pekanbaru, Selasa, 9 Januari 2024.
Prabowo dan Fenomena Akumulasi Penguasaan Tanah di Indonesia

Pernyataan Prabowo soal HGU yang kuasainya disampaikan tanpa terkesan ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal Undang-Undang 1/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memandatkan hal yang berbeda.


Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

15 Januari 2024

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Membatalkan Hasil Pilpres sebagai Keniscayaan

Kita menunggu Mahkamah Konstitusi mewariskan putusan yang berpihak kepada hukum dan kebenaran, karena kalau hukum tidak ditegakkan, maka tirani yang akan leluasa merusak harkat dan mertabat bangsa Indonesia.