Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Sesat Mahkamah Agung

Oleh

image-gnews
Banner Baiq Nuril
Banner Baiq Nuril
Iklan

PUTUSAN Mahkamah Agung berupa pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta untuk Baiq Nuril Maknun harus segera diralat lewat mekanisme peninjauan kembali. Nuril adalah korban perundungan seksual yang berani berjuang menegakkan martabat dan harga dirinya. Menghukum guru sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu sama dengan memukul mundur gerakan perempuan Indonesia.

Vonis itu juga memprihatinkan karena melawan aturan Mahkamah Agung sendiri. Tahun lalu, lembaga yudikatif tertinggi itu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pasal 3 huruf b menyebutkan bahwa hakim mesti mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan dalam persidangan.

Ketidaksetaraan yang dimaksud adalah status sosial perempuan di antara para pihak yang beperkara, dampak psikis korban, sampai relasi kuasa para pihak. Jika diikuti dengan saksama, aturan ini bisa mentransformasi Mahkamah Agung menjadi lembaga hukum yang sadar gender. Sayangnya, majelis hakim memilih mengabaikan peraturan lembaganya sendiri.

Harus diakui, putusan sesat dalam perkara Nuril juga dipicu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008yang belakangan diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peraturan yang menjadi dasar vonis hakim dalam perkara Nuril memang bermasalah sejak awal diundangkan. Ratusan orang sudah dijebloskan ke balik terali besi dengan Undang-Undang ITE hanya karena mengekspresikan opininya.

Nuril sendiri dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Pasal itu mengatur sanksi buat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membagikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Majelis hakim menilai rekaman percakapan antara Nuril dan Muslim, kepala sekolah tempat dia mengajar, memenuhi syarat sebagai "dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan". Rekaman itu memang berisi pernyataan Muslim yang melakukan perundungan seksual kepada Nuril secara verbal. Dengan bukti rekaman itulah Muslim dilaporkan ke atasannya di Dinas Pendidikan Kota Mataram dan diberi sanksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sungguh tak masuk akal jika rekaman percakapan yang sama sekarang dipakai untuk menghukum Nuril. Pertama, tanpa bukti rekaman itu, kejahatan perundungan seksual Muslim tak akan pernah terbukti. Menyebarkan rekaman itu adalah bentuk pengaduan atas sebuah tindak pidana. Kedua, sesuai dengan hasil pemeriksaan sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Nuril tidak terlibat dalam "distribusi" dan "transmisi" konten percakapan itu. Kawan-kawannyalah yang berinisiatif mengirimkannya kepada atasan Muslim.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril dalam perkara ini sebenarnya sudah tepat. Jaksa seharusnya tidak mengajukan permohonan banding ataupun kasasi. Pada saat yang sama, Komisi Yudisial perlu secepatnya memeriksa majelis hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Nuril. Komisi juga harus mencermati amar putusan dan menelisik motif di balik putusan itu. Putusan ajaib semacam ini tak boleh dibiarkan berulang lagi di masa depan.

Terakhir, tentu Undang-Undang ITE harus segera direvisi. Dewan Perwakilan Rakyat tak boleh membiarkan sebuah peraturan perundang-undangan yang memberangus kebebasan berpendapat warga negara terus berlaku di negeri ini. Apalagi aturan itu kini mengancam korban kejahatan seksual yang berusaha memperjuangkan nasibnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.