Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Sesat Mahkamah Agung

Oleh

image-gnews
Banner Baiq Nuril
Banner Baiq Nuril
Iklan

PUTUSAN Mahkamah Agung berupa pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta untuk Baiq Nuril Maknun harus segera diralat lewat mekanisme peninjauan kembali. Nuril adalah korban perundungan seksual yang berani berjuang menegakkan martabat dan harga dirinya. Menghukum guru sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu sama dengan memukul mundur gerakan perempuan Indonesia.

Vonis itu juga memprihatinkan karena melawan aturan Mahkamah Agung sendiri. Tahun lalu, lembaga yudikatif tertinggi itu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pasal 3 huruf b menyebutkan bahwa hakim mesti mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan dalam persidangan.

Ketidaksetaraan yang dimaksud adalah status sosial perempuan di antara para pihak yang beperkara, dampak psikis korban, sampai relasi kuasa para pihak. Jika diikuti dengan saksama, aturan ini bisa mentransformasi Mahkamah Agung menjadi lembaga hukum yang sadar gender. Sayangnya, majelis hakim memilih mengabaikan peraturan lembaganya sendiri.

Harus diakui, putusan sesat dalam perkara Nuril juga dipicu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008yang belakangan diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Peraturan yang menjadi dasar vonis hakim dalam perkara Nuril memang bermasalah sejak awal diundangkan. Ratusan orang sudah dijebloskan ke balik terali besi dengan Undang-Undang ITE hanya karena mengekspresikan opininya.

Nuril sendiri dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Pasal itu mengatur sanksi buat setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membagikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Majelis hakim menilai rekaman percakapan antara Nuril dan Muslim, kepala sekolah tempat dia mengajar, memenuhi syarat sebagai "dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan". Rekaman itu memang berisi pernyataan Muslim yang melakukan perundungan seksual kepada Nuril secara verbal. Dengan bukti rekaman itulah Muslim dilaporkan ke atasannya di Dinas Pendidikan Kota Mataram dan diberi sanksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sungguh tak masuk akal jika rekaman percakapan yang sama sekarang dipakai untuk menghukum Nuril. Pertama, tanpa bukti rekaman itu, kejahatan perundungan seksual Muslim tak akan pernah terbukti. Menyebarkan rekaman itu adalah bentuk pengaduan atas sebuah tindak pidana. Kedua, sesuai dengan hasil pemeriksaan sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Nuril tidak terlibat dalam "distribusi" dan "transmisi" konten percakapan itu. Kawan-kawannyalah yang berinisiatif mengirimkannya kepada atasan Muslim.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Nuril dalam perkara ini sebenarnya sudah tepat. Jaksa seharusnya tidak mengajukan permohonan banding ataupun kasasi. Pada saat yang sama, Komisi Yudisial perlu secepatnya memeriksa majelis hakim Mahkamah Agung yang memeriksa perkara Nuril. Komisi juga harus mencermati amar putusan dan menelisik motif di balik putusan itu. Putusan ajaib semacam ini tak boleh dibiarkan berulang lagi di masa depan.

Terakhir, tentu Undang-Undang ITE harus segera direvisi. Dewan Perwakilan Rakyat tak boleh membiarkan sebuah peraturan perundang-undangan yang memberangus kebebasan berpendapat warga negara terus berlaku di negeri ini. Apalagi aturan itu kini mengancam korban kejahatan seksual yang berusaha memperjuangkan nasibnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.