Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terburu-buru Mengatur Pesantren

Oleh

image-gnews
Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran program
Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran program "Pesantrenpreneur" di Pondok Pesantren Bayt Al-Hikmah, Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu, 12 Mei 2018. Foto: Intan - Biro Pers Setpres
Iklan

PEMERINTAH harus mengkaji serius Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan ini justru akan mengundang campur tangan negara yang terlalu jauh terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

Dimotori Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Persatuan Pembangunan, pengajuan rancangan itu juga sarat muatan politik elektoral. Prosesnya terburu-buru dan terkesan akan dipaksakan pengesahannya sebelum Pemilihan Umum 2019. Presiden Joko Widodo sebaiknya tidak terjebak pada kepentingan politik sesaat: sekadar menyenangkan kalangan pesantren yang memiliki sekitar 4 juta santri demi memenangi pemilu. Dampak pengaturan pendidikan keagamaan perlu dicermati karena menyangkut sistem pendidikan dan penggunaan anggaran negara.

Karena tidak disiapkan secara matang, RUU Pesantren pun terlihat compang-camping. Misalnya pengaturan sekolah Minggu dan katekisasi seperti yang dipersoalkan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia. Rancangan itu mensyaratkan jumlah siswa paling sedikit 15 orang dan harus mendapat izin pemerintah. Padahal kegiatan itu merupakan bagian dari peribadatan umat Kristen, yang berbeda dengan pendidikan pesantren.

Jika sekadar ingin memperkuat eksistensi pesantren, rancangan undang-undang itu sebetulnya mubazir. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sudah mengatur pendidikan keagamaan yang berbentuk diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis. Pesantren pun telah diakui sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Karena pesantren tak menggunakan kurikulum nasional, penyetaraan lulusannya dilakukan lewat ujian Paket A, B, dan C.

Pemerintah juga telah mengucurkan anggaran yang cukup besar untuk pesantren. Menurut Kementerian Keuangan, dana untuk sekolah keagamaan dan pesantren yang disalurkan lewat Kementerian Agama mencapai lebih dari Rp 60 triliun. Jumlah ini lebih besar dibanding alokasi dana pendidikan pusat untuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 40,393 triliun serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 40,092 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lewat RUU Pesantren, kalangan PKB dan PPP rupanya menuntut alokasi anggaran yang lebih besar dan baku. Sesuai dengan amanat konstitusi, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran negara. Nah, mereka mengusulkan alokasi untuk pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan sedikitnya 10 persen dari total anggaran pendidikan nasional.

Jika dikabulkan, alokasi dana itu justru akan memasung pesantren. Penggunaan anggaran mesti dipertanggungjawabkan. Pesantren pun harus diselenggarakan lembaga berbadan hukum. Padahal banyak pesantren yang dikelola seorang kiai yang menjadikan rumahnya sebagai tempat pendidikan. Pola pendidikan pesantren mesti pula disesuaikan dengan keinginan pemerintah. Langkah ini bisa melunturkan pendidikan yang khas di pesantren, seperti mendalami Al-Quran dan kitab kuning.

DPR dan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan segala aspek sebelum membahas RUU Pesantren. Rancangan ini juga tidak terlalu mendesak untuk disahkan di tengah banyaknya rancangan undang-undang lain yang lebih penting tapi ditelantarkan. Pembahasan RUU Pesantren yang tergesa-gesa hanya akan memperkuat kesan bahwa para politikus dan Presiden Jokowi lebih mengutamakan kepentingan politik elektoral ketimbang kepentingan negara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.