Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Retak Calon Presiden

Oleh

image-gnews
Dua calon presiden, Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto, berpelukan dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di halaman Tugu Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. Kedua calon pemimpin negara itu tampak akrab dan mesra dalam acara tersebut. AP Photo/Tatan Syuflana
Dua calon presiden, Joko Widodo alias Jokowi dan Prabowo Subianto, berpelukan dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di halaman Tugu Monumen Nasional, Jakarta, Ahad, 23 September 2018. Kedua calon pemimpin negara itu tampak akrab dan mesra dalam acara tersebut. AP Photo/Tatan Syuflana
Iklan

PILIHAN sejumlah partai politik berkonsentrasi memenangkan calon legislatornya ketimbang habis-habisan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sebetulnya bisa dimaklumi. Kemenangan kandidat presiden memang tak identik dengan lonjakan suara buat partai pendukung. Sejumlah survei bahkan memastikan: hanya partai asal sang calon yang bakal memanen keuntungan elektoral.

Karena itulah ogah-ogahannya koalisi partai menjajakan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, misalnya, sebenarnya sudah bisa diperkirakan sejak awal. Kader partai pengusung tak bisa diharapkan secara swadaya bergerak memenangkan kandidat presiden. Hanya limpahan logistik dari tim kampanye nasional di Jakarta yang bisa ala kadarnya menggerakkan mesin partai di daerah. Berantakannya kerja sama partai-partai pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno idem ditto. Saling tuding antara Partai Demokrat dan Partai Gerindra sepekan terakhir menunjukkan persaingan sengit kedua partai. Gerindra menuding Agus Harimurti Yudhoyono tak optimal mengkampanyekan Prabowo-Sandiaga.

Anomali semacam ini seharusnya disadari partai politik pendukung pemerintah sejak pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilakukan setahun lalu. Peraturan itu mensyaratkan partai atau gabungan partai memiliki 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Publik masih ingat: pengesahan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold itu teramat dipaksakan. Ketika itu, empat partai memilih walk out dari sidang paripurna: Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Dengan menyetujui pasal presidential threshold itu, mayoritas anggota DPR sebenarnya tengah membangun jebakan bagi diri mereka sendiri. Partai menengah dan kecil jadi tak punya pilihan selain menjalin koalisi setengah hati dengan partai yang punya suara lebih besar. Sedangkan partai-partai besar harus rela calon presidennya diboncengi partai tanpa kontribusi memadai. Kawin paksa antarpartai inilah yang membuat kampanye pemilu kali ini diwarnai kebingungan.

Apalagi aturan ambang batas ini sebenarnya tak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada awal 2014. Ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan presiden dan anggota legislatif harus diadakan serentak, aturan soal presidential threshold sama sekali tak disebut-sebut. Semua partai politik dipersilakan mengajukan calon presiden sesuai dengan visi dan misi partainya agar kandidat RI-1 dan calon legislator dari partai yang sama bisa menikmati coattail effect dari popularitas satu sama lain. Setelah terpilih pun, mereka bisa saling mendukung di lembaga eksekutif dan legislatif.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal ambang batas pencalonan presiden ini juga membatasi pilihan rakyat. Para pemilih kehilangan kesempatan memilih jagoan masing-masing berdasarkan afiliasi politik dan keyakinan mereka. Tak dapat dihindari, ada kesan pesta demokrasi lima tahunan ini sudah dibajak para elite partai yang diam-diam mengatur agar hanya figur tertentu yang bisa menjadi calon presiden.

Sayangnya, gugatan atas pasal presidential threshold ini kandas di Mahkamah Konstitusi pada Oktober lalu. Majelis hakim konstitusi berpendapat ambang batas ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan menjamin koalisi permanen di parlemen. Pertimbangan politis semacam itu mengabaikan fakta yuridis bahwa aturan ini secara esensial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 6-A ayat 2 konstitusi menegaskan: presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilihan umum.

Kini nasi sudah menjadi bubur. Pemilu sudah di ambang mata. Keputusan partai politik untuk berfokus pada keberhasilan calon legislatornya tak bisa disalahkan. Hidup-mati mereka ditentukan oleh perolehan suara dalam pemilihan anggota legislatif. Jika gagal memenuhi ambang batas 4 persen untuk menempatkan wakil di parlemen, partai terancam bubar. Di sisi lain, para kandidat RI-1 harus realistis dan mengandalkan tim sukses mereka sendiri. Selayaknya mereka tak menggantungkan harapan terlalu tinggi pada barisan partai pengusung.

Pengalaman pahit pada pemilu kali ini hendaknya menjadi pelajaran bagi partai politik agar lebih cermat berhitung di masa depan. Jika lolos ke Senayan, mereka harus segera mencabut presidential threshold dan mengembalikan demokrasi kita ke relnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.