MESKI terlambat, rencana pemerintah DKI Jakarta membuat sistem pengadaan lahan yang transparan bagi publik perlu disokong. Kebijakan ini bisa memangkas aksi spekulan yang selama ini sangat merugikan para pemilik lahan. Bagi pemerintah Jakarta, proses yang terbuka ini juga akan memperlancar pembebasan lahan untuk proyek-proyek strategis yang sebelumnya terganjal ulah para makelar.
Sudah terbukti bahwa praktik lancung para spekulan, yang biasa dipanggil "biong", membuat rencana normalisasi Sungai Ciliwung di Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur, terancam tersendat. Pemerintah Jakarta terpaksa menahan pembayaran ganti ruginya karena ada aduan dari para pemilik lahan. Pemilik lahan menolak melepas tanahnya karena hanya menerima pembayaran Rp 900 ribu per meter persegi. Padahal pemerintah Jakarta membeli tanah tersebut seharga Rp 4,5 juta per meter persegi. Sebagian besar uang pembayaran itu ditengarai masuk ke kantong biong.
Aksi para biong sebenarnya sudah berlangsung lama di Ibu Kota. Pembebasan lahan untuk megaproyek Kanal Banjir Timur menjadi bukti sejarah bagaimana aksi tukang pakang tanah ini mengganggu proyek pemerintah. Dimulai pada 1973, proyek peredam banjir di wilayah timur Jakarta itu baru kelar pada 2010-an, di antaranya karena ulah para biong yang mencari untung besar dari pembebasan lahan. Ulah mereka mengakibatkan pemerintah Jakarta baru bisa membebaskan 60 persen lahan hingga 2007.
Penyebab utama para biong leluasa bermain adalah, selama ini rencana pembebasan lahan tidak pernah diketahui secara detail oleh publik. Warga hanya bisa mengetahui adanya rencana tersebut dari dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI. Itu pun sekadar alokasi dana untuk pembebasan lahan secara gelondongan, tanpa disertai penjelasan rinci tentang lokasi lahan yang akan dibebaskan.
Menjadi janggal kalau para biong malah bisa mengantongi rincian pembebasan lahan tersebut. Sulit dimungkiri bahwa informasi itu memang sengaja ditutupi oleh oknum pejabat pemerintah Jakarta, yang kemudian membocorkannya kepada para biong. Berbekal informasi dari orang dalam itu, para biong kemudian membeli lahan yang telah masuk rencana dibebaskan. Modus lain, seperti dalam kasus di Kelurahan Gedong, para biong membuat perjanjian di bawah tangan untuk memperdaya para pemilik lahan.
Dengan kondisi itu, guna melindungi pemilik lahan dari tindakan curang para spekulan, menjadi penting realisasi rencana pemerintah Jakarta untuk mengumumkan secara terbuka rencana pembebasan lahan untuk pembangunan. Pengumuman itu meliputi peta pembebasan lahan dan harga penilaian yang sudah ditetapkan. Penggunaan website resmi akan membuat semua kegiatan menjadi terbuka dan pemilik yang lahannya dibebaskan akan mendapat kompensasi sesuai dengan harga pasar.
Percepatan penerapan aturan tersebut diperlukan karena banyak pembangunan proyek vital yang mendesak segera dirampungkan. Dengan transparansi proses pengadaan lahan, tak ada lagi alasan penyelesaian proyek strategis seperti normalisasi Ciliwung, yang penting sebagai upaya menanggulangi banjir di Jakarta, menjadi tertunda.