Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memurnikan Keanggotaan DPD

image-profil

image-gnews
Petugas sedang melayani perwakilan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah RI melaporkan harta kekayaannya, di ruang pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Sebanyak 184 bakal calon Anggota DPD RI belum mengaktivasi e-LHKPN, sebagai syarat  untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas sedang melayani perwakilan dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah RI melaporkan harta kekayaannya, di ruang pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gedung KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Sebanyak 184 bakal calon Anggota DPD RI belum mengaktivasi e-LHKPN, sebagai syarat untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

Sulardi
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Malang

Konflik antara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta Odang, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menarik perhatian publik. Konflik berawal ketika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 huruf I Undang-Undang Pemilihan Umum yang memuat syarat bagi calon anggota DPD yang tidak boleh memiliki "pekerjaan lain", Mahkamah menilai frasa "pekerjaan lain" harus dimaknai dengan mencakup pula pengurus partai politik.

Implikasi yuridisnya, KPU tidak meloloskan Oesman sebagai calon anggota DPD karena ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Oesman lalu mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ternyata, Bawaslu berpikiran sama dengan MK, bahwa pengurus partai politik tidak bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPD karena DPD adalah lembaga yang anggotanya secara perseorangan mewakili kepentingan daerah. Ini perlu supaya tidak terjadi konflik kepentingan. Bahkan, akuntan, advokat, notaris, atau profesi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenang atau hak sebagai anggota DPD. Karena itu, gugatan Oso pun ditolak seluruhnya.

Kekalahan ini tidak menyurutkan semangat Oesman dan pengacaranya. Jalur hukum lain ditempuh, yakni permohonan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD ke Mahkamah Agung. MA kemudian membatalkan peraturan KPU itu karena menilai peraturan tersebut berlaku surut, yakni putusan baru muncul setelah daftar calon sementara (DCS) dipublikasikan oleh KPU.

Putusan MA itu menjadi dilema bagi KPU. Bila KPU menindaklanjuti putusan tersebut dengan meloloskan Oesman sebagai calon anggota DPD, itu sama halnya KPU meniadakan putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. Kita perlu melihat ini dari asal-usul kelahiran DPD.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kekuasaan itu mirip bejana berhubungan," kata profesor Aidul Fitriaciada, mantan Komisioner Komisi Yudisial. Artinya, bila suatu lembaga negara ditambahi kekuasaan, ia akan mengurangi kekuasaan lembaga negara yang lain. Sebelum perubahan UUD 1945, presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar, hampir tiga fungsi kekuasaan dalam suatu negara ada pada presiden: presiden membuat undang-undang dan melaksanakannya serta mempunyai sedikit kekuasaan yudikatif, selain sebagai panglima tertinggi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

Perubahan UUD 1945 selama empat kali (1999-2002) telah menghadirkan lembaga negara baru, yaitu Komisi Yudisial, MK, DPD, dan pudarnya Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Harapan terbentuk lembaga baru itu supaya pemerintahan terselenggara secara harmonis, tanpa dominasi, dan checks and balances di antara lembaga negara terjadi dengan baik sehingga terhindar adanya superbody kelembagaan.

Kehadiran DPD, sebagai salah satu anak kandung perubahan konstitusi ketiga, sesungguhnya telah mereduksi eksistensi permusyawaratan perwakilan yang tertuang dalam sila keempat Pancasila. Permusyawaratan perwakilan, yang semula meliputi berbagai unsur yang ada di masyarakat Indonesia, kini tinggal wakil partai politik dan wakil daerah. DPD diharapkan mampu memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya. Selain itu, DPD merupakan institusi penyeimbang dalam badan perwakilan.

Dengan latar seperti itu, mudah-mudahan KPU mempunyai keberanian untuk bergeming atas putusan MA. Bagaimanapun, sejak awal DPD didesain sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah. Untuk menjaga kemurnian kepentingan daerah itulah maka tidak ada tempatnya pengurus dan anggota partai politik menjadi anggota DPD. Bila anggota atau pengurus partai menjadi anggota DPD, hal itu berpotensi kelak anggota DPD dan anggota DPR menjadi tidak ada bedanya, keduanya dari partai politik. Hal ini yang ingin dihindari, baik oleh pembentuk undang-undang, MK, Bawaslu, maupun KPU, kecuali MA.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.