Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI
Melalui sidang kabinet di Bogor pada Jumat pekan lalu, Presiden Jokowi membatalkan rencana kenaikan cukai rokok pada 2019. Pembatalan ini adalah petaka regulasi. Kenaikan cukai adalah kelaziman yang dijamin Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 tentang Cukai. Menurut aturan itu, cukai rokok bisa naik sampai 57 persen, sedangkan besaran cukai saat ini baru mencapai 40-an persen. Buntut dari "pembangkangan" regulasi ini bisa sangat serius karena dapat melahirkan berbagai petaka, baik petaka sosial, ekonomi, kesehatan, maupun bahkan politik.
Pembatalan itu membuat harga rokok akan semakin terjangkau serta mudah diakses oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin. Saat ini, konsumsi rokok masyarakat Indonesia sangat dominan, tertinggi ketiga di dunia karena 35 persen penduduk adalah perokok aktif. Pertumbuhan pada kelompok rentan juga tercepat di dunia. Bahkan terdapat fenomena baby smoker, yang di pojok dunia lain tidak ada.
Pemerintah sungguh tak sadar bahwa pembatalan cukai rokok akan mendorong semakin masifnya konsumsi rokok dan hal ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap makna universal cukai rokok. Kebijakan cukai rokok sebetulnya berbasis pengendalian konsumsi, bukan tenaga kerja, dan apalagi mempertimbangkan kepentingan industri. Adalah salah kaprah dan sesat pikir jika aspek kepentingan industri menjadi pertimbangan dalam memutuskan kebijakan (kenaikan) cukai rokok.
Masalah cukai juga tidak signifikan pada sisi ketenagakerjaan karena yang menekan aspek ketenagakerjaan adalah masifnya industri rokok besar dalam melakukan mekanisasi. Peran tenaga kerja diganti dengan mesin. Satu mesin bisa menggantikan 900-an tenaga kerja. Betapa efektifnya mekanisasi bagi industri rokok, tapi betapa sakitnya bagi sektor perburuhan dan tenaga kerja.
Apakah pemerintah tidak melihat data bahwa prevalensi penyakit tidak menular, seperti stroke, darah tinggi, diabetes melitus, dan gagal ginjal, terus meningkat? Menurut hasil survei Riset Kesehatan Dasar oleh Kementerian Kesehatan, prevalensi penyakit kanker naik, dari 1,4 persen menjadi 1,8 persen; penyakit stroke dari 7 persen menjadi 10,9 persen; penyakit darah tinggi dari 25,8 persen menjadi 34,1 persen; dan diabetes melitus dari 6,9 menjadi 8,5 persen. Tersangka utama peningkatan prevalensi tersebut adalah faktor gaya hidup, terutama gaya hidup merokok.
Riset Kesehatan Dasar 2018 menunjukkan bahwa prevalensi merokok pada anak usia di atas 10 tahun masih bertengger pada angka 28,5 persen. Bahkan prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun mencapai 9,1 persen, jauh dari target Rencana Jangka Panjang dan Menengah yang mematok 5,4 persen.
Dengan data dan fakta yang demikian, secara gamblang konsumsi rokok akan semakin menggerus peran Jaminan Kesehatan Nasional dan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal semakin berdarah-darah. Saban tahun BPJS Kesehatan selalu tekor dan yang membuat tekor itu adalah penyakit-penyakit katastropik (seperti stroke, jantung koroner, dan darah tinggi) dan konsumsi rokok adalah salah satu penyumbang utama dalam berbagai penyakit katastropik itu.
Dengan demikian, pemerintah sebenarnya telah gagal dalam pembangunan kesehatan dan menyehatkan masyarakat. Padahal faktor gaya hidup itu menjadi aspek yang fundamental. Jika aspek fundamentalnya masih rapuh dan berantakan seperti sekarang, skema pembiayaan kesehatan seperti apa pun akan ambruk.
Dengan pembatalan kenaikan cukai rokok, pemerintah telah membuka sebuah petaka baru, yakni meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular. Cukai adalah instrumen utama untuk pengendalian konsumsi. Cukai rokok di Indonesia adalah cukai rokok terendah di dunia. Pembatalan kenaikan cukai rokok adalah lonceng kematian bagi pembangunan kesehatan manusia Indonesia, yang seharusnya berbasis preventif-promotif, bukan kuratif. Demi menangguk populisme dan kepentingan politik jangka pendek, rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo rela mengorbankan kesehatan publik dan lebih berpihak pada kepentingan industri rokok yang terbukti justru hanya menjadi benalu bagi masyarakat dan negara.