Presiden Joko Widodo seharusnya turun tangan untuk menyelesaikan urusan lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur. Ia bisa menegur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Gubernur Kalimantan Timur agar bersikap tegas terhadap pemilik tambang yang nakal.
Tindakan nyata, seperti mencabut izin tambang atau memasukkan pengusaha yang bandel ke daftar hitam, perlu dilakukan karena korban terus berjatuhan. Menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, sejak 2011 hingga 4 November 2018 sudah 31 nyawa melayang di lubang bekas tambang milik sejumlah perusahaan batu bara di provinsi tersebut. Sebagian korban adalah anak-anak.
Banyak pengusaha tak kunjung menutup lubang tambang sekaligus menghijaukan kembali kawasan bekas tambang. Masalah ini amat serius lantaran ribuan izin tambang dikeluarkan di Provinsi Kalimantan Timur. Total luas tambang di provinsi itu mencapai 7,2 juta hektare atau sekitar 70 persen luas daratan. Bayangkan jika sebagian besar pemilik izin itu meninggalkan lubang bekas tambangnya tanpa direklamasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pun telah menelaah soal lubang bekas tambang itu. Berdasarkan temuan pada 2011-2016, Komnas HAM menyimpulkan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, belum menunjukkan upaya sungguh-sungguh untuk menangani masalah itu sehingga terus menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Pelanggaran serius pun terjadi. Komisi menyatakan penelantaran lubang bekas tambang di Kalimantan Timur itu melanggar hak asasi warga setempat. Hak yang dilanggar antara lain hak untuk hidup, hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, hak atas rasa aman, serta hak untuk memperoleh keadilan.
Pemerintah semestinya memperhatikan rekomendasi Komnas HAM. Menteri Energi dan Gubernur Kalimantan Timur perlu secepatnya membereskan masalah itu. Aturan harus ditegakkan karena kewajiban pengusaha tambang telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Pengusaha tambang semestinya tak menelantarkan lubang bekas tambang. Kewajiban mereka memulihkan lingkungan hidup tidaklah gugur meski sudah menempatkan dana jaminan reklamasi.
Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek pernah menertibkan sejumlah pengusaha tambang yang nakal, tapi langkah itu belum maksimal. Nyatanya, hingga kini masih banyak lubang bekas tambang yang telantar. Gubernur penggantinya, Isran Noor, harus bertindak lebih tegas agar korban tidak jatuh lagi. Reklamasi lubang bekas tambang seharusnya dipercepat agar lingkungan hidup di provinsi ini bisa pulih.
Usaha pertambangan memang merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Tapi pemerintah pusat dan daerah semestinya menyadari pula pentingnya melestarikan alam dengan memulihkan kawasan bekas tambang.