Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Janggal Mahkamah Agung

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar saat jumpa wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar saat jumpa wartawan di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang membolehkan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan tersebut bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada Juli lalu, Mahkamah Konstitusi meluluskan uji materi atas Pasal 182 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Pasal 182 huruf I mengatur tentang persyaratan calon anggota DPD. Pertimbangan para hakim konstitusi sudah terang-benderang, yakni menghindari perwakilan ganda dari partai. Sebab, kalau pengurus partai boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPD, tujuan pembentukan lembaga tersebut tidak tercapai.

DPD merupakan lembaga perwakilan yang didirikan untuk mengakomodasi aspirasi daerah atau semacam kamar kedua di parlemen. Mereka berfungsi sebagai penyeimbang terhadap suara partai di legislatif. Faktanya saat ini, jumlah pengurus partai yang menjadi anggota DPD malah lebih banyak dari perwakilan murni daerah. Hal ini jelas merisaukan. Para politikus tersebut akan lebih patuh terhadap keputusan partai. Padahal anggota DPD seharusnya hanya setia kepada suara masyarakat di daerahnya.

Kekacauan hukum ini bermula dari keinginan Ketua DPD Oesman Sapta Odang kembali mengajukan diri sebagai anggota DPD, tapi tak mau melepaskan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu pasca-uji materi menghalangi niat tersebut.

Sebenarnya KPU telah cukup bijak. Dengan pertimbangan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi keluar setelah proses pendaftaran calon DPD berjalan, KPU membolehkan pengurus partai yang telanjur mendaftar untuk mempertahankan status pencalonannya, asalkan mereka mundur dari kepengurusan partai. Namun Oesman menolak. Selain menggugat ke Mahkamah Agung, dia bersama pengacaranya mengancam akan meneruskan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika KPU tak menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisioner KPU tidak perlu khawatir akan ancaman Oesman dan pengacaranya. Bagaimanapun, putusan Mahkamah Konstitusi derajatnya lebih tinggi karena merujuk pada undang-undang. Jika diperlukan, KPU bisa menyiapkan peraturan baru soal pencalonan anggota DPD menggantikan PKPU yang telah dianulir Mahkamah Agung.

Di sisi lain, putusan Mahkamah Agung yang seolah melawan putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan preseden buruk bagi penyelenggaraan hukum. Sebuah aturan perundang-undangan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi kini dapat dilawan dengan uji materi atas peraturan turunannya di Mahkamah Agung. Kalau hal ini dibiarkan, kekacauan hukum semacam itu akan terus berulang.

Mahkamah Agung seharusnya tidak mempermainkan hukum. Keputusan janggal seperti yang terjadi dalam sengketa PKPU yang melibatkan Oesman ini, selain merusak tatanan hukum, bisa menggerus kepercayaan publik. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.