Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tergiur Rayuan Pengembang Meikarta

Oleh

image-gnews
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Skandal suap perizinan megaproyek Meikarta merupakan pelajaran pahit bagi pembeli properti. Kita sebaiknya jangan gampang terayu oleh aneka promosi apartemen yang menggiurkan agar tak menjadi korban pengembang nakal. Pemerintah pun seharusnya melarang jual-beli unit apartemen yang belum jadi karena berisiko tinggi bagi konsumen.

Pembeli unit apartemen Meikarta kini resah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar suap perizinan kota terpadu yang dibangun Lippo Group di Cikarang, Jawa Barat, itu. Konsumen pantas khawatir karena uang muka dan cicilan sudah dibayarkan tapi mereka tidak mendapat kepastian tentang kelanjutan pembangunan apartemen. Sejumlah konsumen pun meminta pengembang mengembalikan dana yang telah mereka setorkan.

Pepatah pembeli adalah raja sepatutnya dijunjung tinggi dalam penyelesaian masalah antara konsumen dan pengembang Meikarta. Kasus suap yang membekap Meikarta tidak boleh merugikan konsumen. Konsumen tidak selayaknya menjadi korban dari kesalahan pengembang.

Selama ini, pembeli properti selalu dalam posisi lemah. Konsumen yang menuntut haknya kadang malah berakhir tragis. Contohnya yang dialami Lucia Liemesak, pembeli dua unit rumah di pulau reklamasi C dan D di kawasan pesisir Jakarta Utara. Lucia menjadi tersangka kasus pencemaran nama lantaran ada yang merekam dan mengunggah video aksi protes ratusan konsumen yang menggeruduk kantor anak usaha Agung Sedayu Group di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara, pada akhir tahun lalu. Video tersebut viral di media sosial.

Dalam video itu, Lucia tampak bersemangat mengkritik pengembang. Konsumen menuntut pengembalian uang muka dan cicilan yang telah mereka bayarkan akibat ketidakpastian status pulau reklamasi. Pengembang melaporkan penyebaran video itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan dalih penjualan propertinya menurun akibat penyebaran video tersebut.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar kasus serupa tak berulang, pemerintah mesti turun tangan jika proyek Meikarta dihentikan akibat perizinan yang belum beres. Kasus yang menimpa Meikarta tak lepas dari keteledoran pemerintah dalam mengawasi proyek tersebut. Terlebih, sejak tahun lalu, sejumlah lembaga, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, sudah mengingatkan masyarakat agar tidak bertransaksi apa pun yang berkaitan dengan Meikarta karena proyek itu belum memiliki izin menyeluruh atas pembangunan hunian.

Hasil kajian Ombudsman menyebutkan Meikarta telah menerima booking fee sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) keluar. Meikarta juga telah menerima uang muka dari konsumen sebelum memiliki IMB dan pembangunannya belum berjalan 20 persen. Cara penjualan properti ini terlihat serampangan sekaligus menabrak sejumlah aturan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelas melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, dan mengiklankan barang atau jasa yang belum tersedia. Adapun Undang-Undang Rumah Susun menyebutkan pengembang sekurang-kurangnya harus memiliki izin pembangunan rumah susun jika memasarkannya sebelum pembangunan.

Pemerintah sebaiknya melarang secara tegas jual-beli properti yang tidak disertai izin yang lengkap. Jual-beli apartemen yang belum jadi pun perlu disetop karena amat berisiko bagi pembeli. Konsumen apartemen selalu dalam posisi lemah jika proyek mangkrak atau pengembangnya bangkrut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.