Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Ajaib Mahkamah Agung

Oleh

image-gnews
Oesman Sapta Odang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Oesman Sapta Odang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

KOMISI Pemilihan Umum semestinya tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari pengurus partai politik. Putusan Mahkamah Agung, yang berkebalikan dan membolehkan rangkap fungsi itu, patut diabaikan. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya berkekuatan final dan mengikat.

Produk dua lembaga hukum yang bertentangan itu bermuara pada satu nama: Oesman Sapta Odang, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, yang ingin mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Umum 2019 sekaligus tetap mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Pada Juli lalu, Mahkamah Konstitusi menerima uji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lembaga ini memutuskan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD guna menghindari perwakilan ganda dari partai politik dalam pengambilan keputusan di Senayan. Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan putusan itu, mengeluarkan Peraturan Nomor 26 Tahun 2018 yang mencoret pengurus partai politik dari daftar calon anggota DPD.

Oesman kemudian mengajukan uji materi peraturan itu ke Mahkamah Agung. Anehnya, lembaga ini mengabulkan gugatan Oesman dan membatalkan peraturan yang merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini bisa dikatakan ajaib. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 telah menyatakan Dewan Perwakilan Daerah berasal dari calon perseorangan dan bukan dari partai politik. Lembaga ini dibentuk setelah reformasi 1998, sebagai representasi dan penyalur aspirasi daerah. Adapun aspirasi partai politik telah terwakili dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam sistem ketatanegaraan, DPD merupakan kamar kedua dalam parlemen Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk menjalankan fungsi checks and balances pada legislatif. Sebab, menurut risalah pembahasannya, aspirasi daerah belum tertampung pada anggota DPR sebagai perwakilan rakyat. Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli lalu, yang kemudian diterjemahkan KPU dengan mencoret calon anggota DPD dari unsur pengurus partai politik, sebenarnya sudah tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan Mahkamah Agung yang seolah-olah menganulir Mahkamah Konstitusi bisa menjadi preseden buruk. Mereka yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi kelak bisa saja kemudian menggunakan jalur Mahkamah Agung untuk melawannya. Putusan yang final dan mengikat di Mahkamah Konstitusi dapat dibelokkan melalui uji materi peraturan di bawahnya ke Mahkamah Agung.

Komisi Pemilihan Umum, yang kebingungan karena dihadapkan pada dua produk hukum yang bertentangan, harus tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi: anggota DPD dilarang merangkap sebagai pengurus partai politik. Mengikuti putusan Mahkamah Agung, yang artinya mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi, berarti mengkhianati Undang-Undang Dasar. Kalau masih khawatir dianggap melanggar hukum, Komisi Pemilihan Umum bisa menyusun peraturan baru mengenai pencalonan anggota DPD. Komisioner lembaga itu tidak perlu keder pada ancaman Oesman dan pengacaranya. Politikus ini menyatakan akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tidak kembali mencantumkan namanya di daftar calon tetap anggota DPD.

Mahkamah Agung juga terkesan mengistimewakan Oesman. Pada saat menangani sengketa pemilihan Ketua DPD antara Oesman dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, tahun lalu, Mahkamah Agung tiba-tiba melantik Oesman sebagai ketua lembaga itu. Bermain-main politik seperti ini sangat tidak patut. Jika terus terulang, tak salah jika lembaga ini kelak dijuluki mahkamah ajaib.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

21 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

51 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.