Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Ajaib Mahkamah Agung

Oleh

image-gnews
Oesman Sapta Odang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Oesman Sapta Odang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

KOMISI Pemilihan Umum semestinya tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari pengurus partai politik. Putusan Mahkamah Agung, yang berkebalikan dan membolehkan rangkap fungsi itu, patut diabaikan. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya berkekuatan final dan mengikat.

Produk dua lembaga hukum yang bertentangan itu bermuara pada satu nama: Oesman Sapta Odang, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, yang ingin mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Umum 2019 sekaligus tetap mempertahankan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Pada Juli lalu, Mahkamah Konstitusi menerima uji materi Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lembaga ini memutuskan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD guna menghindari perwakilan ganda dari partai politik dalam pengambilan keputusan di Senayan. Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan putusan itu, mengeluarkan Peraturan Nomor 26 Tahun 2018 yang mencoret pengurus partai politik dari daftar calon anggota DPD.

Oesman kemudian mengajukan uji materi peraturan itu ke Mahkamah Agung. Anehnya, lembaga ini mengabulkan gugatan Oesman dan membatalkan peraturan yang merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan ini bisa dikatakan ajaib. Sebab, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 telah menyatakan Dewan Perwakilan Daerah berasal dari calon perseorangan dan bukan dari partai politik. Lembaga ini dibentuk setelah reformasi 1998, sebagai representasi dan penyalur aspirasi daerah. Adapun aspirasi partai politik telah terwakili dalam Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam sistem ketatanegaraan, DPD merupakan kamar kedua dalam parlemen Indonesia. Lembaga ini dibentuk untuk menjalankan fungsi checks and balances pada legislatif. Sebab, menurut risalah pembahasannya, aspirasi daerah belum tertampung pada anggota DPR sebagai perwakilan rakyat. Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli lalu, yang kemudian diterjemahkan KPU dengan mencoret calon anggota DPD dari unsur pengurus partai politik, sebenarnya sudah tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan Mahkamah Agung yang seolah-olah menganulir Mahkamah Konstitusi bisa menjadi preseden buruk. Mereka yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi kelak bisa saja kemudian menggunakan jalur Mahkamah Agung untuk melawannya. Putusan yang final dan mengikat di Mahkamah Konstitusi dapat dibelokkan melalui uji materi peraturan di bawahnya ke Mahkamah Agung.

Komisi Pemilihan Umum, yang kebingungan karena dihadapkan pada dua produk hukum yang bertentangan, harus tetap berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi: anggota DPD dilarang merangkap sebagai pengurus partai politik. Mengikuti putusan Mahkamah Agung, yang artinya mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi, berarti mengkhianati Undang-Undang Dasar. Kalau masih khawatir dianggap melanggar hukum, Komisi Pemilihan Umum bisa menyusun peraturan baru mengenai pencalonan anggota DPD. Komisioner lembaga itu tidak perlu keder pada ancaman Oesman dan pengacaranya. Politikus ini menyatakan akan menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tidak kembali mencantumkan namanya di daftar calon tetap anggota DPD.

Mahkamah Agung juga terkesan mengistimewakan Oesman. Pada saat menangani sengketa pemilihan Ketua DPD antara Oesman dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas, tahun lalu, Mahkamah Agung tiba-tiba melantik Oesman sebagai ketua lembaga itu. Bermain-main politik seperti ini sangat tidak patut. Jika terus terulang, tak salah jika lembaga ini kelak dijuluki mahkamah ajaib.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.