Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lingkaran Setan Korupsi

Oleh

image-gnews
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendatangi gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat, 2 November 2018. Taufik memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendatangi gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Jumat, 2 November 2018. Taufik memenuhi panggilan setelah dua kali mangkir sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan sebagai tersangka korupsi patut diapresiasi. Namun berulangnya modus operandi suap dalam perkara Taufik menunjukkan ada kekeliruan mendasar dalam sistem penganggaran dana alokasi khusus yang perlu dibenahi.

Pola korupsi yang diduga dilakukan Taufik, yakni meminta suap dari kepala daerah sebagai imbalan menyetujui pos dana alokasi khusus di anggaran negara, sudah kesekian kalinya terjadi. Ironisnya, perkara pertama dengan modus semacam ini juga dilakukan politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, pada 2012. Ketika itu, Wa Ode meminta imbalan untuk pencairan dana infrastruktur daerah dari sejumlah pemerintah daerah.

Enam tahun berlalu dan kini pola korupsi serupa masih terus terjadi di Senayan. Sebagai Wakil Ketua DPR yang membawahkan badan anggaran dan keuangan negara, Taufik Kurniawan punya kewenangan besar dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dia diduga memanfaatkan kewenangan itu untuk mendapatkan kickback sebesar 5 persen dari total dana alokasi khusus yang dia setujui untuk percepatan pembangunan di daerah.

Bukan kebetulan jika penyuap Taufik adalah Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Yahya Fuad. Taufik sendiri anggota DPR dari Daerah Pemilihan VII Jawa Tengah, yang meliputi Kebumen, Banjarnegara, dan Purbalingga. Ketika terpilih, sang Bupati juga didukung Partai Amanat Nasional. Karena itulah Yahya meminta bantuan Taufik agar daerah termiskin kedua di Jawa Tengah tersebut mendapat DAK sebesar Rp 100 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016.

Tentu tidak ada yang keliru dari sistem penganggaran yang melibatkan lembaga legislatif. Sebagai representasi warga negara, sudah seharusnya DPR memberikan persetujuan akhir atas anggaran yang diajukan lembaga eksekutif. Yang mesti diwaspadai adalah celah kongkalikong yang bisa dimanfaatkan politikus untuk "memperdagangkan" kewenangannya.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Modus korupsi seperti ini harus segera dibongkar karena kerugian yang ditimbulkannya berlapis-lapis. Duit suap yang disetorkan kepada Taufik, misalnya, berasal dari urunan para pengusaha yang mengijon proyek daerah yang bakal dibiayai dari DAK. Mereka juga memotong 7 persen dari total dana sebagai imbal jasa menyiapkan modal sogokan. Para politikus daerah di DPRD tak ketinggalan. Mereka juga kecipratan bagian karena proposal pengajuan DAK harus distempel lembaga itu sebelum diajukan ke Senayan.

Walhasil, dana alokasi khusus yang sebenarnya didesain untuk membantu daerah yang tak mampu membangun infrastruktur sudah compang-camping ketika benar-benar sampai ke tangan pelaksana proyek. Khalayak ramai yang membutuhkan jalan, jembatan, atau pasar akhirnya mendapat fasilitas infrastruktur di bawah kualitas yang seharusnya. Inilah lingkaran setan korupsi yang mesti diputus.

Sebagai langkah awal, Kementerian Keuangan bisa merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan yang menjadi basis perhitungan DAK. Alokasi DAK dalam anggaran negara seharusnya dikunci dalam regulasi itu agar tak dijadikan komoditas politik di DPR.

Dengan penetapan yang tegas dalam peraturan, ruang negosiasi dalam pembahasan mata anggaran ini di Senayan jadi tertutup. Transparansi dalam rapat-rapat anggaran juga merupakan faktor kunci untuk memberantas praktik korupsi. Pengawasan publik yang ketat seharusnya bisa membasmi kanker korupsi berjemaah yang terus menggerogoti tata kelola anggaran kita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.