Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Serampangan Pengusaha Hutan

Oleh

image-gnews
Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Mundam, Kota Dumai, Riau, Kamis, 19 Juli 2018. Otoritas yang menangani gambut tersebut meninjau langsung lokasi lahan gambut hutan lindung yang terbakar. ANTARA/Aswaddy Hamid
Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Mundam, Kota Dumai, Riau, Kamis, 19 Juli 2018. Otoritas yang menangani gambut tersebut meninjau langsung lokasi lahan gambut hutan lindung yang terbakar. ANTARA/Aswaddy Hamid
Iklan

Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, semestinya menolak jika PT Jatim Jaya Perkasa menggugat kembali Bambang Hero Saharjo. Kriminalisasi terhadap saksi ahli pada sebuah persidangan yang dijamin hak imunitas itu merupakan ancaman serius bagi penegakan hukum.

Jatim Jaya Perkasa memang telah menarik gugatan perdana kepada Bambang itu pada pekan lalu. Majelis hakim yang menangani perkara ini mengabulkannya. Alasan perusahaan itu bukan buat menghentikan gugatan, melainkan memperbaiki sejumlah dokumen. Walhasil, gugatan baru bisa saja diajukan kembali.

Gugatan perdata ini sebenarnya tak bisa diterima. Jatim Jaya mempersoalkan kesaksian Bambang di persidangan, ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan guru besar Institut Pertanian Bogor tersebut sebagai saksi ahli untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan yang dituduhkan kepada perusahaan ini, lima tahun lalu.

Gugatan itu tidak dilakukan berdasarkan aturan hukum. Perusahaan itu mengabaikan hak imunitas saksi yang diatur Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 undang-undang itu menyebutkan, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

Dalil yang diajukan kuasa hukum PT Jatim pun lemah. Ia menuding Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan PT Jatim, yang telah divonis bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar karena lalai membiarkan lahan gambut terbakar di Riau. Gugatan senilai Rp 510 miliar ini mengada-ada karena Bambang, yang telah puluhan kali menjadi saksi ahli di persidangan, sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kementerian Lingkungan secara resmi meminta Bambang menjadi saksi ahli, dan seluruh kesaksian yang ia beberkan berada di bawah sumpah.

Keterangan saksi ahli dalam persidangan sifatnya sebagai bahan pertimbangan. Kesaksian itu tidak mengikat sehingga tidak bisa menjadi obyek gugatan, apalagi menjadi dasar pencegahan hukuman atas vonis yang sudah diputuskan. Kalaupun mempertimbangkan kesaksian Bambang dalam putusannya, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang mandiri.

Tak hanya melecehkan saksi dan pengadilan, gugatan itu juga mengabaikan hak warga negara yang peduli terhadap kerusakan lingkungan. Undang-Undang Lingkungan Hidup menjamin hak ini. Pasal 66 undang-undang ini menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana ataupun perdata.

Kementerian Lingkungan sudah semestinya memberikan bantuan hukum. Negara harus turun tangan memberikan perlindungan kepada mereka yang bersaksi untuk kepentingan penegakan hukum. Apalagi Bambang adalah saksi ahli kedua yang digugat di pengadilan. Beberapa bulan lalu, Nur Alam menggugat Basuki Wasis, saksi ahli yang menghitung kerugian lingkungan akibat izin tambang yang dikeluarkan bekas Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut.

Gugatan tersebut bisa menjadi preseden buruk dan akan terulang di masa depan. Bukan tidak mungkin banyak pakar ataupun akademikus takut bersaksi bila setiap keterangan di persidangan bisa dikriminalisasi. Jika ini terjadi, proses persidangan akan kehilangan esensinya: mencari keadilan dari berbagai perspektif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.