Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Serampangan Pengusaha Hutan

Oleh

image-gnews
Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Mundam, Kota Dumai, Riau, Kamis, 19 Juli 2018. Otoritas yang menangani gambut tersebut meninjau langsung lokasi lahan gambut hutan lindung yang terbakar. ANTARA/Aswaddy Hamid
Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead memadamkan api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Mundam, Kota Dumai, Riau, Kamis, 19 Juli 2018. Otoritas yang menangani gambut tersebut meninjau langsung lokasi lahan gambut hutan lindung yang terbakar. ANTARA/Aswaddy Hamid
Iklan

Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, semestinya menolak jika PT Jatim Jaya Perkasa menggugat kembali Bambang Hero Saharjo. Kriminalisasi terhadap saksi ahli pada sebuah persidangan yang dijamin hak imunitas itu merupakan ancaman serius bagi penegakan hukum.

Jatim Jaya Perkasa memang telah menarik gugatan perdana kepada Bambang itu pada pekan lalu. Majelis hakim yang menangani perkara ini mengabulkannya. Alasan perusahaan itu bukan buat menghentikan gugatan, melainkan memperbaiki sejumlah dokumen. Walhasil, gugatan baru bisa saja diajukan kembali.

Gugatan perdata ini sebenarnya tak bisa diterima. Jatim Jaya mempersoalkan kesaksian Bambang di persidangan, ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan guru besar Institut Pertanian Bogor tersebut sebagai saksi ahli untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan yang dituduhkan kepada perusahaan ini, lima tahun lalu.

Gugatan itu tidak dilakukan berdasarkan aturan hukum. Perusahaan itu mengabaikan hak imunitas saksi yang diatur Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 undang-undang itu menyebutkan, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

Dalil yang diajukan kuasa hukum PT Jatim pun lemah. Ia menuding Bambang telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan PT Jatim, yang telah divonis bersalah dan dihukum denda Rp 1 miliar karena lalai membiarkan lahan gambut terbakar di Riau. Gugatan senilai Rp 510 miliar ini mengada-ada karena Bambang, yang telah puluhan kali menjadi saksi ahli di persidangan, sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Kementerian Lingkungan secara resmi meminta Bambang menjadi saksi ahli, dan seluruh kesaksian yang ia beberkan berada di bawah sumpah.

Keterangan saksi ahli dalam persidangan sifatnya sebagai bahan pertimbangan. Kesaksian itu tidak mengikat sehingga tidak bisa menjadi obyek gugatan, apalagi menjadi dasar pencegahan hukuman atas vonis yang sudah diputuskan. Kalaupun mempertimbangkan kesaksian Bambang dalam putusannya, hal itu merupakan kewenangan majelis hakim yang mandiri.

Tak hanya melecehkan saksi dan pengadilan, gugatan itu juga mengabaikan hak warga negara yang peduli terhadap kerusakan lingkungan. Undang-Undang Lingkungan Hidup menjamin hak ini. Pasal 66 undang-undang ini menyebutkan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana ataupun perdata.

Kementerian Lingkungan sudah semestinya memberikan bantuan hukum. Negara harus turun tangan memberikan perlindungan kepada mereka yang bersaksi untuk kepentingan penegakan hukum. Apalagi Bambang adalah saksi ahli kedua yang digugat di pengadilan. Beberapa bulan lalu, Nur Alam menggugat Basuki Wasis, saksi ahli yang menghitung kerugian lingkungan akibat izin tambang yang dikeluarkan bekas Gubernur Sulawesi Tenggara tersebut.

Gugatan tersebut bisa menjadi preseden buruk dan akan terulang di masa depan. Bukan tidak mungkin banyak pakar ataupun akademikus takut bersaksi bila setiap keterangan di persidangan bisa dikriminalisasi. Jika ini terjadi, proses persidangan akan kehilangan esensinya: mencari keadilan dari berbagai perspektif.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.