Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Insentif Semu PPN Ekspor Jasa

image-profil

image-gnews
Insentif Semu PPN Ekspor Jasa
Insentif Semu PPN Ekspor Jasa
Iklan

Haryo Kuncoro
Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute

Pemangkasan tarif pajak agaknya sedang mengalami tren. Setelah pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro serta PPh bunga atas devisa hasil ekspor yang disimpan di bank dalam negeri, pemerintah tengah memperluas pemotongan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen untuk ekspor jasa.

Mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010, PPN 0 persen hanya dibatasi pada jasa maklon (proses penyelesaian suatu barang), jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi. Enam jenis ekspor jasa yang akan ditambahkan adalah jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Rancangan kebijakan ini seakan menjadi respons pemerintah dalam mengatasi defisit neraca jasa yang sudah terjadi sejak 2010. Penghapusan PPN dimaksudkan untuk lebih mendorong nilai ekspor jasa.

Penghapusan PPN ini juga ditargetkan untuk mengakselerasi ekspor jasa. Pertumbuhan ekspor jasa hanya sekitar 9 persen per tahun dan relatif rendah di antara negara ASEAN lain, sehingga rasio ekspor jasa hanya berada di kisaran angka 2,6 persen dari produk domestik bruto.

Sektor jasa berpotensi menjadi tulang punggung pertumbuhan. Pada 2017 saja, sektor jasa tumbuh 5,68 persen, melampaui pertumbuhan nasional. Pada tahun yang sama, 60 juta orang atau hampir setengah dari jumlah total pekerja menggantungkan hidupnya di sektor jasa.

Sektor jasa juga berperan penting dalam memacu sektor ekonomi turunannya, seperti informasi teknologi dan transportasi. Artinya, sektor jasa mampu menjadi sumber pengganda ekonomi baru dalam memerangi kemiskinan.

Namun pemotongan PPN menjadi 0 persen niscaya mengurangi potensi penerimaan negara. Pos perolehan PPN dalam APBN menyumbang 45 persen dari pendapatan total perpajakan, yang hanya sedikit di bawah penerimaan PPh.

Di negara-negara berpenghasilan rendah, PPN memiliki efisiensi biaya yang paling rendah meski sangat regresif (Peralta-Alva et al, 2018). Senada dengan itu, Alavuotunki et al (2018) menyatakan bahwa pembebasan PPN membawa konsekuensi pada penerimaan negara dan ketimpangan konsumsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, pembebasan PPN diklaim sudah semestinya dilakukan pemerintah, bahkan untuk semua jenis ekspor jasa. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN atas Barang dan Jasa (yang secara hierarki berada ada di atas peraturan Menteri Keuangan) menerangkan, ketika konsumsi barang dan jasa itu berada di luar wilayah Indonesia, PPN tidak diberlakukan.

Prinsip negara tujuan yang dianut Indonesia menghendaki beban PPN menjadi tanggungan konsumen ketika jasa sudah melewati batas yurisdiksi. Alhasil, pungutan PPN 10 persen atas ekspor jasa selama ini sejatinya adalah pajak berganda.

Pajak berganda tampaknya juga terjadi pada impor jasa. Pemerintah tetap memungut PPN 10 persen atas konsumsi jasa terimpor. Padahal, negara pengekspor bisa jadi telah memungut PPN. Ketentuan ini membuat sektor jasa Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar global.

Dengan alur logika ini, pembebasan PPN sejatinya adalah semu. Alih-alih insentif, pembebasan PPN atas semua jenis ekspor jasa harus dianggap sebagai kebijakan permanen yang niscaya memiliki efek jangka panjang yang jauh lebih besar daripada insentif yang terkesan bersifat sementara.

Salah persepsi terhadap insentif temporer dan kebijakan permanen niscaya mengganggu kredibilitas. Reputasi bakal terkikis, tidak hanya terhadap kebijakan itu sendiri, tapi juga institusi pembuatnya. Akibatnya, berbagai kebijakan yang dikeluarkan akan menuai resistansi pasar.

Dalam skala yang lebih luas, besaran PPN bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi ekspor jasa. PPN tidak selalu berstatus sebagai determinan utama dalam menentukan keputusan investasi di sektor jasa, apalagi memecahkan masalah rendahnya pertumbuhan sektor jasa seperti saat ini.

Alhasil, utak-atik semu PPN bukan solusi yang pas ketika sehimpun faktor lain tidak mendukung. Jangan sampai masalahnya ada di unsur lain, tapi pajak dijadikan instrumen dengan dalih stimulus. Jika ini terjadi, tren pemangkasan pajak kian menjauh dari tujuan hakikinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

1 hari lalu

IMI dan RS Premiere Bintaro Kerja Sama di Bidang Layanan Kesehatan

RS Premiere Bintaro menyediakan berbagai fasilitas khusus untuk pemilik KTA IMI.


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

10 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

31 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


33 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

39 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

43 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

58 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

59 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.