Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Insentif Semu PPN Ekspor Jasa

image-profil

image-gnews
Insentif Semu PPN Ekspor Jasa
Insentif Semu PPN Ekspor Jasa
Iklan

Haryo Kuncoro
Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute

Pemangkasan tarif pajak agaknya sedang mengalami tren. Setelah pajak penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro serta PPh bunga atas devisa hasil ekspor yang disimpan di bank dalam negeri, pemerintah tengah memperluas pemotongan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen untuk ekspor jasa.

Mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010, PPN 0 persen hanya dibatasi pada jasa maklon (proses penyelesaian suatu barang), jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi. Enam jenis ekspor jasa yang akan ditambahkan adalah jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Rancangan kebijakan ini seakan menjadi respons pemerintah dalam mengatasi defisit neraca jasa yang sudah terjadi sejak 2010. Penghapusan PPN dimaksudkan untuk lebih mendorong nilai ekspor jasa.

Penghapusan PPN ini juga ditargetkan untuk mengakselerasi ekspor jasa. Pertumbuhan ekspor jasa hanya sekitar 9 persen per tahun dan relatif rendah di antara negara ASEAN lain, sehingga rasio ekspor jasa hanya berada di kisaran angka 2,6 persen dari produk domestik bruto.

Sektor jasa berpotensi menjadi tulang punggung pertumbuhan. Pada 2017 saja, sektor jasa tumbuh 5,68 persen, melampaui pertumbuhan nasional. Pada tahun yang sama, 60 juta orang atau hampir setengah dari jumlah total pekerja menggantungkan hidupnya di sektor jasa.

Sektor jasa juga berperan penting dalam memacu sektor ekonomi turunannya, seperti informasi teknologi dan transportasi. Artinya, sektor jasa mampu menjadi sumber pengganda ekonomi baru dalam memerangi kemiskinan.

Namun pemotongan PPN menjadi 0 persen niscaya mengurangi potensi penerimaan negara. Pos perolehan PPN dalam APBN menyumbang 45 persen dari pendapatan total perpajakan, yang hanya sedikit di bawah penerimaan PPh.

Di negara-negara berpenghasilan rendah, PPN memiliki efisiensi biaya yang paling rendah meski sangat regresif (Peralta-Alva et al, 2018). Senada dengan itu, Alavuotunki et al (2018) menyatakan bahwa pembebasan PPN membawa konsekuensi pada penerimaan negara dan ketimpangan konsumsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, pembebasan PPN diklaim sudah semestinya dilakukan pemerintah, bahkan untuk semua jenis ekspor jasa. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN atas Barang dan Jasa (yang secara hierarki berada ada di atas peraturan Menteri Keuangan) menerangkan, ketika konsumsi barang dan jasa itu berada di luar wilayah Indonesia, PPN tidak diberlakukan.

Prinsip negara tujuan yang dianut Indonesia menghendaki beban PPN menjadi tanggungan konsumen ketika jasa sudah melewati batas yurisdiksi. Alhasil, pungutan PPN 10 persen atas ekspor jasa selama ini sejatinya adalah pajak berganda.

Pajak berganda tampaknya juga terjadi pada impor jasa. Pemerintah tetap memungut PPN 10 persen atas konsumsi jasa terimpor. Padahal, negara pengekspor bisa jadi telah memungut PPN. Ketentuan ini membuat sektor jasa Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar global.

Dengan alur logika ini, pembebasan PPN sejatinya adalah semu. Alih-alih insentif, pembebasan PPN atas semua jenis ekspor jasa harus dianggap sebagai kebijakan permanen yang niscaya memiliki efek jangka panjang yang jauh lebih besar daripada insentif yang terkesan bersifat sementara.

Salah persepsi terhadap insentif temporer dan kebijakan permanen niscaya mengganggu kredibilitas. Reputasi bakal terkikis, tidak hanya terhadap kebijakan itu sendiri, tapi juga institusi pembuatnya. Akibatnya, berbagai kebijakan yang dikeluarkan akan menuai resistansi pasar.

Dalam skala yang lebih luas, besaran PPN bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi ekspor jasa. PPN tidak selalu berstatus sebagai determinan utama dalam menentukan keputusan investasi di sektor jasa, apalagi memecahkan masalah rendahnya pertumbuhan sektor jasa seperti saat ini.

Alhasil, utak-atik semu PPN bukan solusi yang pas ketika sehimpun faktor lain tidak mendukung. Jangan sampai masalahnya ada di unsur lain, tapi pajak dijadikan instrumen dengan dalih stimulus. Jika ini terjadi, tren pemangkasan pajak kian menjauh dari tujuan hakikinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

3 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

7 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

23 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

46 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

46 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

52 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

53 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.