Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syak Wasangka Dana Kelurahan

Oleh

image-gnews
Pembangunan jalan dengan anggaran dana desa di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat, 13 Juli 2018.
Pembangunan jalan dengan anggaran dana desa di Desa Pangkalan Gelebak, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat, 13 Juli 2018.
Iklan

Presiden Joko Widodo sebaiknya menunda penggunaan anggaran kelurahan untuk tahun depan. Nihilnya landasan hukum bisa mengundang kecurigaan bahwa pemerintah memainkan politik anggaran menjelang pemilihan presiden. Tanpa adanya aturan pelaksanaan yang jelas, anggaran itu juga rawan diselewengkan.

Wasangka muncul manakala Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat terkesan terburu-buru menyetujui anggaran Rp 3 triliun untuk 8.485 kelurahan atau sekitar Rp 353 juta per kelurahan. Alokasi dana yang diambil dari anggaran desa itu memang diusulkan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia. Tapi Presiden Jokowi tidak menyinggungnya sama sekali ketika menyampaikan nota keuangan pada Agustus lalu.

Pemerintah ternyata juga belum menyiapkan aturan penggunaan anggaran kelurahan, termasuk kriteria kelurahan yang akan mendapat dana itu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, misalnya, menyatakan tak semua kelurahan menerima dana tersebut, tapi hanya yang di luar Jawa. Tanpa instrumen hukum yang mengatur secara ketat dan transparan ihwal penggunaan dan pengawasannya, dana kelurahan akan gampang disalahgunakan.

Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai satu-satunya landasan hukum alokasi dana kelurahan sebetulnya kurang kuat dan rentan bertabrakan dengan aturan lain. Apalagi Undang-Undang Pemerintahan Daerah tak menyebutkan kelurahan berhak mengelola anggaran sendiri. Sesuai dengan undang-undang ini, pemerintah daerah mengalokasikan dana pembangunan kelurahan melalui anggaran kecamatan.

Posisi kelurahan memang berbeda dengan desa, yang bersifat otonom dan diatur melalui Undang-Undang Desa. Selain mendapat anggaran khusus, desa memperoleh sepuluh persen hasil pajak dan retribusi daerah serta bagian dari dana perimbangan. Pengaturan dana itu pun sudah termaktub dalam peraturan pemerintah serta peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Dengan pengaturan lengkap itu pun, sebagian dana desa masih diselewengkan. Sepanjang 2015-2017, setidaknya terjadi 51 kasus penyalahgunaan, 32 penggelapan, dan 17 laporan fiktif. Kepala daerah juga kerap memperlambat pencairan anggaran tersebut untuk menekan kepala desa agar ikut mendukung dalam pemilihan kepala daerah.

Bukan tak mungkin modus seperti itu akan terjadi pula dalam penyaluran dana kelurahan. Bisa saja para kepala daerah—sebagian besar sudah menyatakan mendukung calon tertentu—menggunakan cara yang sama untuk memenangkan jagoannya dalam pemilihan presiden.

Pemerintah seharusnya tidak terburu-buru mengabulkan aspirasi para wali kota. Alasan mereka bahwa dana itu dibutuhkan untuk mengatasi berbagai masalah, seperti kemacetan, kriminalitas, dan kemiskinan, tidaklah masuk akal. Justru tanggung jawab para wali kota untuk membereskan semua masalah itu dengan mengefektifkan anggaran daerah yang sudah ada.

Presiden Jokowi, yang sempat melontarkan kata “sontoloyo” gara-gara dikritik soal dana kelurahan, semestinya me--ng-utamakan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga mesti berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Pemerintah dan DPR bisa merevisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah sehingga memungkinkan kelurahan mengelola dana sendiri. Cara lain, Jokowi bisa menerbitkan peraturan pemerintah untuk memperkuat posisi kelurahan.

Jika direncanakan dan disiapkan lebih matang, alokasi da-na ke-lu--rahan tentu tidak mengundang keributan dan syak wasang-ka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.