Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengurai Polemik Dana Kelurahan

image-profil

image-gnews
Presiden Jokowi menyimak aspirasi dari para wali kota saat silaturahmi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 23 Juli 2018. Silaturahmi Presiden dengan para wali kota tersebut untuk menampung keluhan dan aspirasi di setiap daerah, di antaranya permintaan dana untuk kelurahan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Jokowi menyimak aspirasi dari para wali kota saat silaturahmi di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin, 23 Juli 2018. Silaturahmi Presiden dengan para wali kota tersebut untuk menampung keluhan dan aspirasi di setiap daerah, di antaranya permintaan dana untuk kelurahan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

Misbah Hasan
Sekjen Fitra

Rencana pemerintah mengucurkan Dana Kelurahan sebesar Rp 3 triliun yang diambilkan dari Dana Desa dalam skema RAPBN 2019 menuai polemik. Aturan operasional, sumber pendanaan, dan mekanisme pengawasannya perlu se-gera dibenahi.

Polemik bermula ketika pemerintah secara serta-merta merespons usul Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tentang kebutuhan dana untuk peningkatan kinerja kelurahan. Apeksi menyatakan bahwa banyak kelurahan menuntut keadilan dan "cemburu" terhadap desa yang mendapat kucuran Dana Desa hingga Rp 187,6 triliun selama 2015-2018. Pemerintah lantas memotong Dana Desa sebesar Rp 3 triliun, yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 73 triliun pada RAPBN 2019. (Koran Tempo, 23 Oktober 2018). Memasuki tahun politik, kebijakan pemerintah soal Dana Kelurahan pun dianggap "pencitraan" karena sebelumnya tidak masuk dalam RAPBN 2019.

Berbeda dengan desa, kelurahan merupakan pe-rangkat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan, bukan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan otonom sebagaimana desa. Meski demikian, sebagai perangkat daerah, kelurahan tetap berhak mendapatkan dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, bantuan pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota dan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.

Sumber keuangan kelurahan dipertegas kembali dalam Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Keduanya menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana-prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pelayanan masyarakat, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan. Untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki desa, alokasinya paling sedikit 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Adapun bagi daerah yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh desa di daerah tersebut.

Pada prinsipnya, alokasi dana APBN untuk kelurahan adalah niscaya. Selain sebagai bagian dari komitmen untuk mendekatkan pelayanan publik lebih mudah diakses oleh masyarakat, persoalan perkotaan sangat kompleks, dari sampah, minimnya ketersediaan air bersih dan air minum, sanitasi yang tak layak, hingga buruknya penataan bangunan permukiman. Dalam mengatasi persoalan tersebut, selama ini pendanaan kelurahan sangat bergantung pada APBD yang dikelola kecamatan. Lurah selaku pimpinan kelurahan bukan kuasa pengguna anggaran, sehingga otoritas dan kewenangannya sangat terbatas. Ini terutama terjadi pada kabupaten/kota yang belum menetapkan kelurahannya menjadi organisasi perangkat daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar wacana tentang Dana Kelurahan tidak terjebak dalam polemik yang berkepanjangan dan cenderung politis, pemerintah perlu mengambil beberapa langkah. Pertama, melaksanakan amanat Pasal 230 Undang-Undang Pe-merintah Daerah secara konsekuen, yakni sumber dana kelurahan berasal dari APBD. Pemerintah lalu perlu membuat aturan operasional mengenai tata cara pengalokasian, pemanfaatan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta penyelenggaraan musyawarah pembangunan kelurahan.

Kedua, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 Taun 2005 tentang Kelurahan. Kedudukan kelurahan diperkuat dan lurah diberi kewenangan lebih sebagai kuasa pengguna anggaran. Sumber keuangan kelurahan ditambah dengan sumber APBN. Ketiga, mencari sumber Dana Kelurahan dari peningkatan pendapatan negara atau efisiensi belanja kementerian/lembaga, bukan dari pemotongan Dana Desa.

Keempat, membangun mekanisme pengawasan Dana Kelurahan yang melibatkan masyarakat. Kelurahan tidak memiliki lembaga pengawas seperti Badan Permusyawaratan Desa. Untuk itu, selain diawasi kecamatan, ma-syarakat kelurahan perlu ditingkatkan partisipasinya dalam mengawal Dana Kelurahan.

Penguatan anggaran bagi kelurahan tanpa mengurangi jatah Dana Desa merupakan upaya untuk mensinergikan pembangunan hingga ke level mikro. Harapannya, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat menjadi lebih optimal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

21 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

42 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

52 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.