Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelurahan

image-profil

Oleh

image-gnews
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) berbincang dengan warga yang melakukan pencairan dana bantuan korban terdampak gempa di Dusun Pedamekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Kamis 18 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) berbincang dengan warga yang melakukan pencairan dana bantuan korban terdampak gempa di Dusun Pedamekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Kamis 18 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Iklan

Putu Setia

Masalah kelurahan tak cuma soal dana. Ada urusan partisipasi warga yang tak ditampung. Itu yang membuat puluhan kelurahan di Bali ramai-ramai mau kembali ke status desa. Mereka merasa tertipu pada era Orde Baru ketika sejumlah desa yang menyangga Kota Denpasar diubah statusnya dari desa menjadi kelurahan. Alasan saat itu, sistem kelurahan diperlukan untuk mendukung Denpasar menjadi kota administratif.

Kini Denpasar bahkan menjadi kota yang setara dengan kabupaten, layaknya daerah tingkat dua. Tapi beberapa desa yang tak masuk wilayah Kota Denpasar dan berada di Kabupaten Badung telanjur jadi kelurahan. Warga di sana mulai mempertanyakan kenapa mereka dibedakan dengan desa tetangganya.

Bali punya dua desa. Yang satu mengacu pada sistem adat dan tak berurusan dengan pemerintahan formal. Satu lagi desa sebagai satuan terkecil pemerintahan, supaya tidak membingungkan desa ini disebut "desa dinas". Desa adat pembentukannya berdasarkan agama, "desa dinas" berdasarkan luas kawasan, warganya siapa pun yang bermukim di sana, tak peduli agamanya. Persamaannya, kepala desa dipilih langsung oleh warga dan asetnya milik warga desa.

Orde Baru membawa sistem kelurahan ke Bali. Pemimpinnya yang disebut lurah diangkat pemerintah. Aset dan kekayaan, termasuk dana pembangunan desa, diatur dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Warga, selain tidak dilibatkan membangun desanya, bisa tak tahu siapa lurahnya, karena orangnya bisa didrop dari desa lain, sesuatu yang tak mungkin dalam sistem desa. Ini yang dianggap tidak cocok di pedesaan Bali yang sistem kekerabatannya begitu kuat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan boleh ada perubahan dari sistem desa ke sistem kelurahan maupun sebaliknya dari sistem kelurahan menjadi sistem desa. Pasal 11 UU Nomor 6 ayat 1 menyebutkan: "Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa." Ayat 2 menyebutkan: "Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota."

Pada Pasal 12 UU Nomor 6 terjadi sebaliknya, perubahan dari kelurahan menjadi desa. Pasal 12 ayat 1 berbunyi: "Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Ayat 2 menyebutkan: "Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa."

Yang rumit bukannya mendata aset kekayaan yang akan beralih itu. Karena dulunya sudah sistem desa, urusan jadi lebih gampang. Yang rumit, terbentur Pasal 14 UU Nomor 6 yang intinya menyebut semua perubahan status itu harus ditetapkan dalam peraturan daerah. Peraturan itu pun tidak rumit dan sudah selesai. Masalahnya, peraturan daerah harus disahkan Menteri Dalam Negeri. Di sini macetnya.

Jadi persoalan kelurahan di beberapa daerah, khususnya di Bali, bukan sekadar tak ada "dana kelurahan", tapi sistemnya tak cocok dengan budaya setempat. Ini yang jarang dibahas oleh para elite di pusat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.