Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelurahan

image-profil

Oleh

image-gnews
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) berbincang dengan warga yang melakukan pencairan dana bantuan korban terdampak gempa di Dusun Pedamekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Kamis 18 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) berbincang dengan warga yang melakukan pencairan dana bantuan korban terdampak gempa di Dusun Pedamekan, Desa Belanting, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Kamis 18 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Iklan

Putu Setia

Masalah kelurahan tak cuma soal dana. Ada urusan partisipasi warga yang tak ditampung. Itu yang membuat puluhan kelurahan di Bali ramai-ramai mau kembali ke status desa. Mereka merasa tertipu pada era Orde Baru ketika sejumlah desa yang menyangga Kota Denpasar diubah statusnya dari desa menjadi kelurahan. Alasan saat itu, sistem kelurahan diperlukan untuk mendukung Denpasar menjadi kota administratif.

Kini Denpasar bahkan menjadi kota yang setara dengan kabupaten, layaknya daerah tingkat dua. Tapi beberapa desa yang tak masuk wilayah Kota Denpasar dan berada di Kabupaten Badung telanjur jadi kelurahan. Warga di sana mulai mempertanyakan kenapa mereka dibedakan dengan desa tetangganya.

Bali punya dua desa. Yang satu mengacu pada sistem adat dan tak berurusan dengan pemerintahan formal. Satu lagi desa sebagai satuan terkecil pemerintahan, supaya tidak membingungkan desa ini disebut "desa dinas". Desa adat pembentukannya berdasarkan agama, "desa dinas" berdasarkan luas kawasan, warganya siapa pun yang bermukim di sana, tak peduli agamanya. Persamaannya, kepala desa dipilih langsung oleh warga dan asetnya milik warga desa.

Orde Baru membawa sistem kelurahan ke Bali. Pemimpinnya yang disebut lurah diangkat pemerintah. Aset dan kekayaan, termasuk dana pembangunan desa, diatur dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Warga, selain tidak dilibatkan membangun desanya, bisa tak tahu siapa lurahnya, karena orangnya bisa didrop dari desa lain, sesuatu yang tak mungkin dalam sistem desa. Ini yang dianggap tidak cocok di pedesaan Bali yang sistem kekerabatannya begitu kuat.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan boleh ada perubahan dari sistem desa ke sistem kelurahan maupun sebaliknya dari sistem kelurahan menjadi sistem desa. Pasal 11 UU Nomor 6 ayat 1 menyebutkan: "Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa." Ayat 2 menyebutkan: "Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota."

Pada Pasal 12 UU Nomor 6 terjadi sebaliknya, perubahan dari kelurahan menjadi desa. Pasal 12 ayat 1 berbunyi: "Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa masyarakat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Ayat 2 menyebutkan: "Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh Desa yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat Desa."

Yang rumit bukannya mendata aset kekayaan yang akan beralih itu. Karena dulunya sudah sistem desa, urusan jadi lebih gampang. Yang rumit, terbentur Pasal 14 UU Nomor 6 yang intinya menyebut semua perubahan status itu harus ditetapkan dalam peraturan daerah. Peraturan itu pun tidak rumit dan sudah selesai. Masalahnya, peraturan daerah harus disahkan Menteri Dalam Negeri. Di sini macetnya.

Jadi persoalan kelurahan di beberapa daerah, khususnya di Bali, bukan sekadar tak ada "dana kelurahan", tapi sistemnya tak cocok dengan budaya setempat. Ini yang jarang dibahas oleh para elite di pusat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

17 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

29 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

45 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.