Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akhir Cerita Meikarta

image-profil

image-gnews
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI

Sekitar setahun lalu, tepatnya Juli–Agustus 2017, iklan dan promosi pengembang Meikarta membius publik. Dalam enam bulan berturut-turut, iklannya menggerojok semua media utama, televisi, koran, dan radio. Tak ketinggalan, pojok-pojok pelayanan publik, seperti rumah sakit, pasar modern, dan bahkan stasiun kereta api pun dibanjiri promosi Meikarta. “Ayo pindah ke Meikarta” menjadi tagline utamanya. Harga yang ditawarkan pun membuat ngiler calon konsumen, mulai dari Rp 92 jutaan.

Namun, dalam konteks perlindungan konsumen, terdapat segepok keganjilan yang berpotensi merugikan konsumen. Apalagi setelah Wakil Gubernur Jawa Barat, waktu itu Deddy Mizwar, menyatakan Meikarta belum mengantongi izin. Karena itulah YLKI melakukan take action memberikan public warning. Bahkan, Ombudsman juga melakukan hal serupa.

Sejak Agustus 2017 hingga kini, YLKI telah melakukan beberapa kali public warning. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan: Pertama, persoalan perizinan. Saat itu, patut diduga izin yang dimiliki Meikarta hanya sebatas izin lokasi. Padahal, pembangunan apartemen membutuhkan banyak perizinan, seperti IMB dan amdal. Izin lokasi hanya dibutuhkan untuk memastikan bahwa tanah tersebut sesuai dengan fungsinya. Pada konteks ini, Meikarta belum mampu menunjukkan kepada publik apakah proyeknya sudah mengantongi semua izinyang diperlukan.

Kedua, praktik iklan, promosi, dan pemasaran Meikarta. Dalam lima tahun terakhir, aduan di YLKI didominasi pengaduan tentang apartemen (sekitar 450 kasus). Karakter kasusnya mirip, yakni adanya sengketa antara konsumen dan pengembang/pengelola yang dipicu oleh iklan dan pemasaran yang menggunakan strategi penjualan pra-proyek, yakni menawarkan atau menjual proyek apartemen yang wujudnya belum ada. Dan inilah yang dilakukan Meikarta. Tapi mereka menampik dugaan bahwa yang dilakukan Meikarta bukan menawarkan/menjual apartemen, melainkan hanya menawarkan nomor urut pembelian (NUP). Toh, pada praktiknya, biaya NUP bisa menjadi alat untuk mengurangi keseluruhan harga apartemen.

Baca Juga:

Selain itu, aduan konsumen sektor properti di YLKI tertinggi dialami oleh konsumen Meikarta (43 persen). Rata-rata aduan adalah soal ditolaknya permintaan pembatalan oleh konsumen. Jika konsumen membatalkan, down payment hangus. Padahal, dalam iklannya, Meikarta menyebutkan down payment tidak hangus. Ini menandakan inkonsistensi iklan Meikarta. Tragisnya, surat aduan konsumen via YLKI ke Meikarta tidak pernah direspons. Bahkan, surat aduan dikembalikan karena alamat yang dituju salah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kimaks dari persoalan yang membelit Meikarta adalah dicokoknya Direktur Operasional Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, beberapa hari lalu, karena terlibat penyuapan. Jika izin diperoleh dengan cara menyuap, hasil dari perizinan bisa dipastikan bermasalah. Artinya, proyek Meikarta dibangun di atas lahan yang bermasalah.

Jika mengacu pada kasus operasi tangkap tangan KPK, maka, pertama, seharusnya pemerintah pusat turun tangan untuk mengaudit ulang Meikarta. Pemerintah pusat seharusnya jadi pemegang kendali perizinan untuk proyek sebesar Meikarta. Bukan hanya izin lokal sekelas bupati atau bahkan di bawahnya. Ini mengingat dampak keberadaan Meikarta bukan hanya di Bekasi, tetapi juga area Jabodetabek. Minimal mereka seharusnya mengantongi izin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau bahkan izin presiden.

Kedua, konsumen yang belum melakukan transaksi sebaiknya jangan bertransaksi dulu. Kita tunggu sampai kasus yang membelit Meikarta beres, daripada nanti timbul masalah. Ketiga, seharusnya manajemen Meikarta juga melakukan moratorium dalam iklan, promosi, dan bentuk pemasaran lain. Manajemen juga harus menjamin keberlanjutan program dengan perizinan yang sah. Meikarta pun harus melindungi hak-hak konsumennya, termasuk bagi konsumen yang ingin membatalkan, tanpa ada denda atau potongan biaya.

Kasus suap yang melibatkan Meikarta menjadi anti-klimaks terhadap Meikarta yang sempat membahana. Adalah tragis dan ironis jika masih ada pejabat publik yang berdiri di garda depan dalam membela Meikarta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

13 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


15 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

21 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

25 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

40 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

41 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.