Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aroma Politik Dana Kelurahan

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Dana Desa Dorong Kabupaten Seluma Mengentaskan Ketertinggalan
Dana Desa Dorong Kabupaten Seluma Mengentaskan Ketertinggalan
Iklan

Rencana pemerintah mengucurkan dana untuk kelurahan sebesar Rp 3 triliun tahun depan layak dicurigai sebagai gula-gula menjelang pemilihan presiden. Kecurigaan ini meruap karena niat pemerintah yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 itu tanpa payung hukum yang jelas.

Pemerintah pusat begitu saja menerima usul Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Juli lalu. Para wali kota yang tergabung dalam Asosiasi mengeluh kepada Presiden soal ketiadaan anggaran menangani kemacetan, kriminalitas, dan kemiskinan yang dieksekusi para lurah.

Keluhan yang sebetulnya bisa diselesaikan lewat kreativitas kebijakan ini diterima pemerintah pusat tanpa kajian terlebih dahulu. Kementerian Keuangan lalu mengeksekusinya dalam RAPBN 2019.

Agar sesuai dengan mekanisme anggaran, dana kelurahan dimasukkan ke Dana Alokasi Umum (DAU). Sumbernya adalah pemotongan Rp 73 triliun Dana Desa. Jika alokasi ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan dibagi rata untuk 8.430 kelurahan, setiap lurah akan mendapat Rp 355 juta.

Cara ini terkesan legal. Tapi, jika ditinjau lebih jauh, ada beberapa cacat prosedur yang mengganggu. Pertama, sebagai kepanjangan tangan pemerintah daerah, lurah bukan sebagai kuasa pengguna anggaran. Berbeda dengan kepala desa yang dipilih langsung masyarakat, anggaran membangun desa dikelola mandiri bersama Badan Perwakilan Desa. Karena itu, menggelontorkan dana langsung ke para lurah rawan penyelewengan.

Kedua, urusan kriminalitas, kemiskinan, dan kemacetan merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota. Jika pemerintah ingin menanggulangi masalah-masalah tersebut, kepala daerah bisa langsung menanganinya. Bahwa teknisnya melibatkan para lurah, itu memang kewenangannya. Artinya, pemerintah tak perlu memakai cara lain sebagai alasan menaikkan DAU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, memotong Dana Desa untuk dana kelurahan menjadi kurang adil karena Dana Desa merupakan amanat undang-undang. Para kepala desa bisa menggugat pemerintah pusat karena pengalokasian yang mengingkari konstitusi ini.

Dengan alasan-alasan tersebut, pemberian anggaran negara atas nama dana kelurahan menjadi tidak perlu dilakukan buru-buru. Mengalokasikannya tanpa membuat payung hukum terlebih dahulu kian mengesankan pemerintah pusat sedang memainkan politik anggaran sebagai bagian dari strategi inkumben dalam memikat pemilih.

Presiden Jokowi seharusnya menyiapkan peraturan pemerintah terlebih dahulu agar para lurah menjadi kuasa pengguna anggaran, sehingga pemakaiannya transparan dan bisa menjadi obyek pemeriksaan penegak hukum jika ada penyelewengan. Tanpa aturan yang jelas, uang pajak itu bisa hanya berakhir sebagai gula-gula di tengah pemilihan presiden.

Dalam sistem pemilihan langsung, tak terhindarkan "rekayasa" kebijakan, terutama jika salah satu calon adalah pejabat bertahan seperti Jokowi. Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang itu, perlu seperangkat aturan untuk memayunginya agar pelaksanaannya terpantau publik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

17 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.