Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Manis Soal Hak Asasi

Oleh

image-gnews
Sejumlah aktivis mengikuti Aksi Kamisan ke-558 di depan Istana Negara, Jakarta, 18 Oktober 2018. Pada aksi ke-558 tersebut, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta para aktivis mensuarakan kepemimpinan empat tahun Jokowi-JK, yang belum berhasil menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah aktivis mengikuti Aksi Kamisan ke-558 di depan Istana Negara, Jakarta, 18 Oktober 2018. Pada aksi ke-558 tersebut, korban dan keluarga korban pelanggaran HAM serta para aktivis mensuarakan kepemimpinan empat tahun Jokowi-JK, yang belum berhasil menyelesaikan kasus HAM berat masa lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Sudah empat tahun usia pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla, tapi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dijanjikan dalam program Nawacita tidak tersentuh sama sekali. Tak ada ikhtiar serius, apalagi "total football" sebagaimana yang Jokowi lakukan untuk urusan lain seperti mempercepat pembangunan infrastruktur.

Dalam dokumen Nawacita yang diteken di awal pemerintahan, Jokowi-Kalla memprioritaskan sembilan agenda. Salah satunya reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. Prioritasnya adalah menyelesaikan secara berkeadilan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat pada masa lalu.

Tekad itu kemudian dituangkan dalam rencana kerja jangka panjang nasional. Pemerintah bahkan menyampaikannya di depan korban tragedi 1965 di Simposium Nasional Tragedi 1965 dua tahun lalu. Dalam pidato kenegaraan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada Agustus lalu, Presiden pun menegaskan, "Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus hak asasi manusia pada masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tak terulang."

Retorika singkat satu paragraf itu-berbeda dengan pembangunan ekonomi yang ditulis beberapa halaman-tak kunjung diwujudkan. Kasus pelanggaran hak asasi malah makin bertambah, seperti yang terjadi di Papua. Amnesty International mencatat setidaknya terdapat 69 kasus pembunuhan ekstrayudisial selama delapan tahun terakhir yang tidak diusut di provinsi itu.

Tak cuma di Papua, pelanggaran hak asasi juga kian marak di banyak wilayah lain. Di antaranya kasus penutupan sejumlah tempat ibadah umat Kristiani dan Ahmadiyah, pembubaran kegiatan yang berkaitan dengan peristiwa 1965, dan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Dalam soal pelanggaran HAM masa lalu, Presiden memang sudah menemui keluarga korban penembakan Trisakti serta Semanggi I dan II yang tergabung dalam Aksi Kamisan. Ia berjanji menuntaskan kasus itu sesuai dengan visi Nawacita. Tapi, ironisnya, pemerintah kemudian ingin menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi dengan cara musyawarah lewat Dewan Kerukunan Nasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembentukan Dewan Kerukunan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang mengamanatkan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia lewat meja hijau. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki pelanggaran kasus HAM.

Komnas HAM sebetulnya sudah merampungkan penyelidikan sejumlah tragedi masa lalu. Di antaranya penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, tragedi penembakan mahasiswa Trisakti 1998, dan tragedi Semanggi. Tapi nasib berkas penyelidikan yang sudah diserahkan ke kejaksaan itu seperti bola pingpong-dikembalikan lagi oleh kejaksaan.

Presiden Jokowi sebenarnya bisa dengan mudah memerintahkan Jaksa Agung mengusut kasus hak asasi masa lalu yang sudah diselidiki Komnas HAM. Ia juga bisa segera membentuk pengadilan HAM ad hoc dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Rekonsiliasi boleh saja ditempuh, tapi harus didahului dengan proses hukum. Tanpa diketahui siapa dalang dan pelaku yang bersalah melalui pengadilan, rekonsiliasi hanya akan melanggengkan impunitas. Jika itu yang terjadi, penyelesaian kasus hak asasi manusia akan makin jauh dari yang dijanjikan dalam Nawacita.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.