Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap Bupati dan Kejahatan Korporasi

Oleh

image-gnews
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 16 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 16 Oktober 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

MEIKARTA adalah kawasan yang dibangun di atas prinsip akal-akalan. Diniatkan menjadi kota mandiri dan modern, megaproyek hunian di Cikarang, Kabupaten Bekasi, ini ternyata tak semulus dan seindah tayangan iklannya. Di tengah urusan bisnis yang membelit, Meikarta kini dihantam masalah lebih besar: skandal suap yang memalukan.

Para konsumen-dijanjikan mendapat hunian nyaman, murah, dan menguntungkan-bisa gigit jari. Di lapangan, pembangunan kota ini tidak seperti yang digembar-gemborkan. Proyek senilai ratusan triliun rupiah yang dikelola Lippo Group ini sempat terhambat urusan pendanaan. Serah-terima kunci apartemen yang dijanjikan paling lambat Februari tahun depan besar kemungkinan sulit kesampaian.

Masalah Meikarta makin pelik setelah pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro bersama tiga anak buahnya. Mereka dituding menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan empat pejabat penting di kabupaten itu. Rasuah sebesar Rp 7 miliar-dari komitmen Rp 13 miliar-diberikan sebagai imbalan atas pengurusan sejumlah izin Meikarta.

Uang pelicin diduga diberikan antara lain buat memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 53 tower di atas lahan 84,6 hektare. KPK juga menduga besel berkaitan dengan keluarnya izin penggunaan ratusan hektare lahan untuk sejumlah proyek lain. Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan izin penggunaan lahan untuk pengembangan itu karena tidak diperuntukkan bagi lokasi perumahan.

Skandal suap Meikarta memperlihatkan dua sisi buruk sekaligus: pejabat daerah yang korup dan perilaku pengusaha yang menghalalkan segala cara. Proses perizinan proyek itu pun serampangan. Proyek Meikarta disetujui dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi yang membahas rencana detail tata ruang kabupaten itu. Dua hari setelah rapat paripurna, Lippo Cikarang langsung mendapat izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare dari pengajuan awalnya seluas 164 hektare.

Baca Juga:

Izin itu dikeluarkan untuk membangun apartemen, pusat belanja, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan, dan perkantoran. Pelanggaran terjadi karena IPPT seharusnya tak dikeluarkan sebelum Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi selesai dibahas dan disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lippo Group kemudian besar-besaran memasarkan Meikarta kendati proyek ini belum memiliki IMB dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan. Calon penghuni cukup membayar uang pemesanan Rp 2 juta per unit. Alih-alih berhati-hati, pemerintah pusat malah memberikan lampu hijau. Upacara penyelesaian konstruksi (topping off) salah satu tower apartemen dihadiri Luhut Binsar Pandjaitan pada Oktober tahun lalu-urusan yang sebetulnya berada di luar bidang kerja Luhut sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman.

Kini pemerintah harus memikirkan nasib konsumen jika megaproyek itu akhirnya mangkrak. Selama ini, konsumen apartemen dalam posisi yang lemah jika pengembang pailit atau proyek terhenti. Padahal Meikarta sudah mengeruk banyak duit dari para pembeli. Sampai akhir 2017, 150 ribu unit apartemen terjual dengan dana terkumpul mencapai Rp 7,5 triliun. Tiga bulan kemudian, ada tambahan hasil penjualan hingga Rp 1,95 triliun.

Penyidik KPK tak boleh ragu mengusut tuntas suap Meikarta dan, jika perlu, menggunakan delik kejahatan korporasi. Subyek hukum korupsi bukan hanya orang, melainkan juga badan hukum atau korporasi. Artinya, pengurus perusahaan yang terbukti korup dapat dipidana. Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Sesuai dengan aturan ini, sebuah perusahaan dapat dijerat pasal tindak pidana jika mendapat keuntungan, membiarkan terjadi, dan tidak mencegah suatu tindak pidana.

Meringkus korporasi nakal pun sudah ada presedennya. Pada 2010, kejaksaan menjerat PT Giri Jaladhi Wana, yang terlibat korupsi pengelolaan Pasar Sentra Antasari, Banjarmasin. Pengadilan menyatakan PT Giri terbukti melakukan korupsi. Pengadilan pun menjatuhkan hukuman denda Rp 1,3 miliar dan penutupan perusahaan itu selama enam bulan.

Komisi antikorupsi perlu menyibak semua sisi gelap kasus suap Meikarta agar kejahatan serupa tak terulang. Membangun megaproyek seharusnya tidak dengan menghalalkan segala cara dan merugikan konsumen.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

25 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

44 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.