Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hadiah untuk Pelapor Korupsi

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) bersama Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT terhadap Kantor Pajang Ambon di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. Uang yang diterima para pejabat di Kantor Pajak Ambon tersebut diduga terkait dengan upaya pengurangan pajak yang harus dibayar. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) bersama Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan penyidik menunjukkan barang bukti hasil OTT terhadap Kantor Pajang Ambon di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018. Uang yang diterima para pejabat di Kantor Pajak Ambon tersebut diduga terkait dengan upaya pengurangan pajak yang harus dibayar. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

LANGKAH Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan soal pemberian penghargaan dan hadiah bagi pelapor kasus korupsi layak diapresiasi. Pemberian hadiah bagi whistleblower ini bisa mendorong masyarakat lebih peduli dan makin berani melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ditandatangani Jokowi pada pertengahan September lalu. Mereka yang melaporkan kasus korupsi bisa mendapat premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan atau maksimal Rp 200 juta. Sedangkan pelapor kasus suap menerima 2 permil dari nilai suap atau hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Aturan ini memperbaiki ketentuan serupa yang dikeluarkan pada 2000, yang tidak mencantumkan jumlah maksimal yang bisa diperoleh para pelapor. Aturan baru memudahkan pelapor memberi kesaksian, misalnya bentuk laporan bisa disampaikan secara lisan. Pelapor pun tak harus menyertakan bukti permulaan.

Ketentuan anyar juga memberi waktu maksimal 30 hari kerja bagi penegak hukum untuk memeriksa laporan secara administratif dan substantif setelah mendapat informasi. Ini tentu diperlukan untuk menghindari laporan menjadi berdebu. Maka, sudah seharusnya penegak hukum menangani semua laporan yang masuk dengan lebih serius.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melaporkan kasus korupsi bukanlah perkara mudah. Maka, apresiasi terhadap pelapor kasus korupsi pun merupakan hal lumrah. Tahun lalu, Malaysia membagikan 400 ribu ringgit atau sekitar Rp 1,3 miliar kepada 267 pegawai negeri yang berani membuka kasus korupsi dan penyuapan. Di Amerika, pelapor bisa mendapat 10-30 persen dari denda senilai US$ 1 juta atau lebih yang dijatuhkan pengadilan terhadap pelaku korupsi.

Tak cukup memberikan hadiah, pemerintah dan penegak hukum harus benar-benar menjamin keselamatan para pelapor. Tak sedikit "peniup peluit" yang mendapat ancaman atau dilaporkan balik dengan tuduhan mencemarkan nama. Lembaga Transparency International Indonesia mencatat, sejak 2004 hingga 2017, ada sekitar 100 ancaman terhadap pelapor korupsi. Padahal Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sudah menegaskan bahwa korban, saksi, dan pelapor tak dapat dituntut atas keterangannya. Tuntutan hukum wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkannya diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sudah berulang kali mengingatkan penegak hukum soal ketentuan tersebut. Tapi polisi dan kejaksaan kadang mengabaikannya. Presiden perlu menegaskan kembali kepada bawahannya ihwal kewajiban melindungi pelapor ini. Tanpa jaminan keselamatan, iming-iming hadiah menjadi tak berguna.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

20 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.