Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Depan Hukuman Mati

image-profil

image-gnews
Jaksa Penuntut Umum Felly Kasdi menuntut pidana mati terhadap dokter Ryan Helmy, di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 Juli 2018. FIKRI ARIGI
Jaksa Penuntut Umum Felly Kasdi menuntut pidana mati terhadap dokter Ryan Helmy, di PN Jakarta Timur, Selasa, 24 Juli 2018. FIKRI ARIGI
Iklan

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana di STH Indonesia Jentera

Perdebatan mengenai hukuman mati semakin hari semakin bergerak ke arah penghapusan atau paling tidak secara gamblang: kompromi. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sebuah representasi sikap pemerintah dan DPR menunjukkan wacana kompromistis ihwal hukuman berupa perampasan hak hidup ini. Wacana itu diakui dan dibicarakan secara terbuka dalam pembahasan Rancangan KUHP yang sudah menuju tahap akhir.

Perdebatannya bukan lagi soal efektivitas hukuman mati dalam upaya pemberantasan kejahatan. Hukuman mati sudah diakui secara terbuka, terutama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, tidak berkorelasi dengan upaya untuk menekan angka kejahatan.

Dalam pembahasan Rancangan KUHP, sikap kompromistis itu disandarkan pada alasan moralitas agama. Dengan demikian, perdebatan sesungguhnya berada pada kutub yang sama sekali berbeda dengan konteks penegakan hukum.

Pada aras yang sama, diakui bahwa hukuman mati sangat perlu dihindari di tengah sistem peradilan pidana yang rapuh. Untuk itu, para perumus Rancangan KUHP menyiapkan beberapa lapis prasyarat sebelum hukuman mati dilakukan. Selama ini, hukuman mati kerap dijatuhkan tanpa mekanisme pemeriksaan yang tuntas dan utuh serta didasari prinsip uji tertentu. Padahal, hukuman mati bersifat non-return, yang sekali dijatuhkan tidak dapat diulang kembali, pun apabila ada kesalahan dalam penerapannya.

Kasusnya banyak. Yusman Telambanua sempat dijatuhi hukuman mati meski ia seorang anak di bawah umur. Rodrigo Gularte divonis pidana mati padahal mengidap gangguan jiwa. Zulfikar Ali meninggal dengan status terpidana mati padahal nyaris diberi grasi oleh presiden. Dan, Mary Jane Veloso, yang hampir saja direnggut nyawanya, padahal kemudian terbukti sebagai korban sindikat perdagangan manusia. Sekian banyak contoh ini menegaskan rapuhnya sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk dalam penerapan hukuman mati.

Rancangan KUHP mengatur bahwa hukuman mati tetap diakui, tapi bukan lagi sebagai pidana pokok. Hal ini diposisikan sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif. Ketentuan ini bermakna pembentuk Rancangan KUHP memberi arah bahwa pidana mati merupakan upaya paling terakhir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Rancangan KUHP, setelah vonis pidana mati, seorang terpidana tidak serta-merta dieksekusi. Eksekusi hanya dapat dilaksanakan setelah permohonan grasinya ditolak oleh presiden. Setelah itu, dia juga harus masuk masa penundaan selama 10 tahun.

Ini selangkah lebih maju dibanding KUHP sekarang. Tapi masih ada masalah soal tidak adanya kepastian setelah masa penundaan 10 tahun. Situasi ini berpotensi mendorong naiknya angka daftar tunggu eksekusi mati (death row).

Daftar tunggu ini merupakan bentuk penyiksaan, baik secara fisik maupun psikologis. Beberapa studi menunjukkan hal tersebut. William Schabas (1996), misalnya, menyatakan bahwa penundaan hukuman mati menambah efek psikologis ketercerabutan seseorang, tidak hanya dari masyarakat, tapi bahkan sesama narapidana. Pengadilan Hak Asasi Manusia Uni Eropa bahkan mengeluarkan keputusan penting soal ini melalui kasus Soering vs The United Kingdom (1989). Pengadilan menyatakan bahwa penundaan hukuman merupakan pemenjaraan berkepanjangan dengan situasi penekanan dan kesengsaraan terus-menerus.

Rancangan KUHP seharusnya mengatur hal ini. Selain itu, hukuman mati sebagai pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif harus dihapus dari ancaman dalam rumusan pasal per pasal Rancangan. Jika tetap dicantumkan, tujuan kompromistis yang didambakan perumus Rancangan KUHP tidak akan tercapai. Hukuman mati berpotensi tetap diposisikan sebagai pidana pokok yang diancamkan.

Selanjutnya, penghapusan ancaman pidana mati dari rumusan pasal per pasal harus diikuti dengan reformulasi pedoman. Di sini, pilihan untuk melakukan moratorium penuntutan akan lebih menjamin terhindarkannya fenomena daftar tunggu eksekusi. Dengan demikian, moratorium berpindah dari moratorium eksekusi menjadi moratorium penuntutan.

Apabila strategi ini berhasil ditempuh, bukan hanya cita perumus Rancangan KUHP akan tercapai, tapi juga cita pendirian bangsa, yaitu menghargai hak hidup dan kemanusiaan, akan turut terpenuhi. Cita ini tidak akan pernah terpenuhi apabila hukuman mati masih diterapkan, terutama dengan sistem peradilan pidana yang rapuh dan tidak sepenuhnya bersih dari penyimpangan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

25 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.