Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Berhenti pada Lucas

Oleh

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lucas usai diperiksa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lucas usai diperiksa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

Langkah berani Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan advokat ternama Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi patut diapresiasi. Penahanannya pada pertengahan pekan lalu merupakan penegasan bahwa KPK serius menyidik semua pihak yang sengaja menghalangi kerja-kerja pengusutan skandal korupsi.

Sudah terlalu lama para advokat bersembunyi di balik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk menjustifikasi praktik kotor mereka. Dengan dalih menjalankan tugas profesi, para advokat kerap menghalalkan segala cara agar kliennya tak dijebloskan ke penjara. Mereka lupa bahwa profesi advokat hanya bisa kebal dari tuntutan perdata dan pidana jika pendampingan klien dilakukan dengan ­iktikad baik­.

Tindakan Lucas membantu koleganya, mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, menghindari penyidikan dan kabur lagi ke luar negeri pada akhir Agustus lalu tentu sulit dikategorikan sebagai pendampingan dengan ­iktikad baik­. Sudah sepantasnya dia dijatuhi hukuman berat agar tidak ada lagi advokat yang menyalahgunakan profesi mulia itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lucas terancam dipenjara selama-lamanya 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta. Vonis tujuh tahun penjara untuk advokat Fredrich Yunadi, yang menghalangi penyidikan KPK atas politikus Golkar, Setya Novanto, bisa menjadi tolok ukur obyektif.

Penahanan Lucas juga merupakan kesempatan bagi KPK untuk mengusut pihak lain yang terlibat dalam manuver Eddy menghindari jerat hukum. Ketika eks bos Lippo itu dideportasi Imigrasi Malaysia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur seharusnya segera memberi tahu aparat penegak hukum di Tanah Air. Penyidik KPK akan sangat terbantu jika Kementerian Luar Negeri proaktif memeriksa jajaran KBRI di Kuala Lumpur untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga patut diperiksa lebih mendalam. Kegagalan mereka mencatat kedatangan Eddy di Bandar Udara Soekarno-Hatta sulit diterima akal sehat. Mereka kecolongan dua kali karena Eddy kemudian lolos dengan penerbangan berikutnya ke Kamboja, lagi-lagi tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlambatnya pengiriman notifikasi soal kaburnya Eddy (lazim disebut red notice) ke Interpol juga patut diusut tuntas. Kalau saja notifikasi itu dikirimkan lebih awal dari Kepolisian RI, ruang gerak tersangka akan sangat terbatas.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sudah seharusnya membuka pintu lebar-lebar buat penyidik KPK yang hendak memeriksa anak buah mereka. Semua pihak, termasuk jajaran KPK sendiri, harus melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada unsur penegak hukum yang justru menyabot upaya pemberantasan korupsi.

Lolosnya buron kelas kakap seperti Eddy Sindoro jelas merupakan tamparan keras di wajah KPK. Padahal dia diduga memainkan peran sentral dalam kasus penyuapan sejumlah panitera dan perangkat peradilan sampai jajaran Mahkamah Agung. Perkara suap miliaran rupiah itu konon terkait dengan upaya mengamankan grup Lippo dari berbagai kasus pidana dan perdata.

Kita berkepentingan mendorong lembaga yudikatif bersih dari praktik korupsi agar semua warga negara diperlakukan sejajar di depan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.