Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jangan Berhenti pada Lucas

Oleh

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lucas usai diperiksa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Lucas usai diperiksa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Oktober 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Iklan

Langkah berani Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan advokat ternama Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi patut diapresiasi. Penahanannya pada pertengahan pekan lalu merupakan penegasan bahwa KPK serius menyidik semua pihak yang sengaja menghalangi kerja-kerja pengusutan skandal korupsi.

Sudah terlalu lama para advokat bersembunyi di balik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk menjustifikasi praktik kotor mereka. Dengan dalih menjalankan tugas profesi, para advokat kerap menghalalkan segala cara agar kliennya tak dijebloskan ke penjara. Mereka lupa bahwa profesi advokat hanya bisa kebal dari tuntutan perdata dan pidana jika pendampingan klien dilakukan dengan ­iktikad baik­.

Tindakan Lucas membantu koleganya, mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, menghindari penyidikan dan kabur lagi ke luar negeri pada akhir Agustus lalu tentu sulit dikategorikan sebagai pendampingan dengan ­iktikad baik­. Sudah sepantasnya dia dijatuhi hukuman berat agar tidak ada lagi advokat yang menyalahgunakan profesi mulia itu. Sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lucas terancam dipenjara selama-lamanya 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta. Vonis tujuh tahun penjara untuk advokat Fredrich Yunadi, yang menghalangi penyidikan KPK atas politikus Golkar, Setya Novanto, bisa menjadi tolok ukur obyektif.

Penahanan Lucas juga merupakan kesempatan bagi KPK untuk mengusut pihak lain yang terlibat dalam manuver Eddy menghindari jerat hukum. Ketika eks bos Lippo itu dideportasi Imigrasi Malaysia, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur seharusnya segera memberi tahu aparat penegak hukum di Tanah Air. Penyidik KPK akan sangat terbantu jika Kementerian Luar Negeri proaktif memeriksa jajaran KBRI di Kuala Lumpur untuk memastikan tidak ada unsur kesengajaan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Direktorat Jenderal Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga patut diperiksa lebih mendalam. Kegagalan mereka mencatat kedatangan Eddy di Bandar Udara Soekarno-Hatta sulit diterima akal sehat. Mereka kecolongan dua kali karena Eddy kemudian lolos dengan penerbangan berikutnya ke Kamboja, lagi-lagi tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlambatnya pengiriman notifikasi soal kaburnya Eddy (lazim disebut red notice) ke Interpol juga patut diusut tuntas. Kalau saja notifikasi itu dikirimkan lebih awal dari Kepolisian RI, ruang gerak tersangka akan sangat terbatas.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian sudah seharusnya membuka pintu lebar-lebar buat penyidik KPK yang hendak memeriksa anak buah mereka. Semua pihak, termasuk jajaran KPK sendiri, harus melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada unsur penegak hukum yang justru menyabot upaya pemberantasan korupsi.

Lolosnya buron kelas kakap seperti Eddy Sindoro jelas merupakan tamparan keras di wajah KPK. Padahal dia diduga memainkan peran sentral dalam kasus penyuapan sejumlah panitera dan perangkat peradilan sampai jajaran Mahkamah Agung. Perkara suap miliaran rupiah itu konon terkait dengan upaya mengamankan grup Lippo dari berbagai kasus pidana dan perdata.

Kita berkepentingan mendorong lembaga yudikatif bersih dari praktik korupsi agar semua warga negara diperlakukan sejajar di depan hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.