Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bila Kepala Daerah Ikut Kampanye

Oleh

image-gnews
Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan saat melantik sembilan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang dilantik pagi ini antara lain Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan), Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Sumatera Utara), Ali Mazi-Lukman Abunawas (Sulawesi Tenggara), dan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Jawa Tengah). TEMPO/Subekti
Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan saat melantik sembilan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang dilantik pagi ini antara lain Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan), Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Sumatera Utara), Ali Mazi-Lukman Abunawas (Sulawesi Tenggara), dan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Jawa Tengah). TEMPO/Subekti
Iklan

MELIBATKAN kepala daerah sebagai anggota tim kampanye dan diizinkan mempromosikan kandidat presiden yang mereka dukung akan mencederai demokrasi. Sistem pemilihan dengan suara terbanyak ini mensyaratkan asas keadilan bagi para kandidat dan pemilih.

Dalam pemilihan presiden kali ini, sebagian besar gubernur, bupati, atau wali kota menjadi juru kampanye bagi Joko Widodo, calon inkumben. Menjadi anggota tim kampanye salah satu kandidat membuat para kepala daerah ini tidak imparsial, tak independen, bahkan lebih dekat pada penyelewengan jabatan.

Kepala daerah jelas mendapat fasilitas istimewaseperti pengamanan dan aksesyang melekat pada pribadinya selama 24 jam. Meskipun cuti di luar tanggungan, mereka tetap mendapat pengawalan dan memakai segala fasilitas publik saat berkampanye.

Pangkal soal kekacauan ini adalah Undang-Undang Pemilihan Umum dan aturan Komisi Pemilihan Umum yang membolehkan kepala daerah menjadi bagian tim kampanye. Dua aturan itu hanya melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Alasannya agar tak mengganggu tugas mereka sebagai abdi negara.

Dengan alasan yang sama, semestinya menjadi anggota tim pun tetap mengganggu tugas pengabdian para kepala daerah itu kepada negara. Setidaknya mereka harus cuti, berhenti menjadi pelayan masyarakat, ketika berkampanye untuk calon presiden yang didukungnya. Berkampanye memang menjadi hak politik tiap orang. Hanya, hak ini menimbulkan mudarat jika digunakan kepala daerah karena mereka harus meninggalkan kewajiban melayani masyarakat.

Potensi penyalahgunaan wewenang lain dari kelonggaran ini adalah tiap calon presiden inkumben akan memakainya sebagai alat politik untuk menekan dan menakut-nakuti kepala daerah. Sadar akan keistimewaan akses para kepala daerah yang tak terbatas itu, siapa pun calon inkumben akan menekan kepala daerah agar menyokongnya. Tawar-menawarnya bisa berupa kasus pidana yang mungkin menjeratnyakarena presiden berkuasa atas kepolisian dan kejaksaanatau tawaran jabatan bagi mereka yang pensiun setelah pemilihan usai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar demokrasi berjalan jujur dan adil, keterlibatan kepala daerah dalam kampanye pemilihan presiden seharusnya dilarang. Kepala daerah semestinya pula tak boleh memanfaatkan jabatannya buat mendukung kandidat presiden. Ulah Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni yang menyerahkan bantuan negara kepada pegawai negeri dan tokoh masyarakat di Sumatera Barat dengan mengatasnamakan Jokowi, pekan lalu, adalah contoh nyata penyalahgunaan wewenang di musim pemilihan presiden.

Karena mengubah aturan lewat revisi ataupun uji materi undang-undang memerlukan waktu, kini harapan satu-satunya adalah Badan Pengawas Pemilu. Lembaga ini mesti memelototi penggunaan fasilitas pemerintah oleh kepala daerah selama masa kampanye. Bawaslu bisa menggunakan pasal 280 ayat 1-h mengenai larangan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye.

Aturan itu bisa menjerat kepala daerah dan pejabat publik yang menyalahgunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye. Pelanggar ketentuan ini diancam hukuman paling lama dua tahun penjara.

Bawaslu mesti berusaha keras memerangi penyalahgunaan fasilitas publik oleh kepala daerah akibat aturan kampanye yang longgar. Dengan cara ini, kampanye pemilihan presiden bisa berlangsung lebih adil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.