Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bila Kepala Daerah Ikut Kampanye

Oleh

image-gnews
Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan saat melantik sembilan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang dilantik pagi ini antara lain Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan), Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Sumatera Utara), Ali Mazi-Lukman Abunawas (Sulawesi Tenggara), dan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Jawa Tengah). TEMPO/Subekti
Presiden Jokowi memimpin pengucapan sumpah jabatan saat melantik sembilan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang dilantik pagi ini antara lain Nurdin Abdullah-Sudirman Sulaiman (Sulawesi Selatan), Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Sumatera Utara), Ali Mazi-Lukman Abunawas (Sulawesi Tenggara), dan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen (Jawa Tengah). TEMPO/Subekti
Iklan

MELIBATKAN kepala daerah sebagai anggota tim kampanye dan diizinkan mempromosikan kandidat presiden yang mereka dukung akan mencederai demokrasi. Sistem pemilihan dengan suara terbanyak ini mensyaratkan asas keadilan bagi para kandidat dan pemilih.

Dalam pemilihan presiden kali ini, sebagian besar gubernur, bupati, atau wali kota menjadi juru kampanye bagi Joko Widodo, calon inkumben. Menjadi anggota tim kampanye salah satu kandidat membuat para kepala daerah ini tidak imparsial, tak independen, bahkan lebih dekat pada penyelewengan jabatan.

Kepala daerah jelas mendapat fasilitas istimewaseperti pengamanan dan aksesyang melekat pada pribadinya selama 24 jam. Meskipun cuti di luar tanggungan, mereka tetap mendapat pengawalan dan memakai segala fasilitas publik saat berkampanye.

Pangkal soal kekacauan ini adalah Undang-Undang Pemilihan Umum dan aturan Komisi Pemilihan Umum yang membolehkan kepala daerah menjadi bagian tim kampanye. Dua aturan itu hanya melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. Alasannya agar tak mengganggu tugas mereka sebagai abdi negara.

Dengan alasan yang sama, semestinya menjadi anggota tim pun tetap mengganggu tugas pengabdian para kepala daerah itu kepada negara. Setidaknya mereka harus cuti, berhenti menjadi pelayan masyarakat, ketika berkampanye untuk calon presiden yang didukungnya. Berkampanye memang menjadi hak politik tiap orang. Hanya, hak ini menimbulkan mudarat jika digunakan kepala daerah karena mereka harus meninggalkan kewajiban melayani masyarakat.

Baca Juga:

Potensi penyalahgunaan wewenang lain dari kelonggaran ini adalah tiap calon presiden inkumben akan memakainya sebagai alat politik untuk menekan dan menakut-nakuti kepala daerah. Sadar akan keistimewaan akses para kepala daerah yang tak terbatas itu, siapa pun calon inkumben akan menekan kepala daerah agar menyokongnya. Tawar-menawarnya bisa berupa kasus pidana yang mungkin menjeratnyakarena presiden berkuasa atas kepolisian dan kejaksaanatau tawaran jabatan bagi mereka yang pensiun setelah pemilihan usai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar demokrasi berjalan jujur dan adil, keterlibatan kepala daerah dalam kampanye pemilihan presiden seharusnya dilarang. Kepala daerah semestinya pula tak boleh memanfaatkan jabatannya buat mendukung kandidat presiden. Ulah Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni yang menyerahkan bantuan negara kepada pegawai negeri dan tokoh masyarakat di Sumatera Barat dengan mengatasnamakan Jokowi, pekan lalu, adalah contoh nyata penyalahgunaan wewenang di musim pemilihan presiden.

Karena mengubah aturan lewat revisi ataupun uji materi undang-undang memerlukan waktu, kini harapan satu-satunya adalah Badan Pengawas Pemilu. Lembaga ini mesti memelototi penggunaan fasilitas pemerintah oleh kepala daerah selama masa kampanye. Bawaslu bisa menggunakan pasal 280 ayat 1-h mengenai larangan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kampanye.

Aturan itu bisa menjerat kepala daerah dan pejabat publik yang menyalahgunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye. Pelanggar ketentuan ini diancam hukuman paling lama dua tahun penjara.

Bawaslu mesti berusaha keras memerangi penyalahgunaan fasilitas publik oleh kepala daerah akibat aturan kampanye yang longgar. Dengan cara ini, kampanye pemilihan presiden bisa berlangsung lebih adil.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

15 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


17 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

23 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

27 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

43 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.