Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi atawa Risiko Bisnis

Oleh

image-gnews
PT Pertamina EP Asset 4  mencatatkan produksi gas sebesar 174,87 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada semester I tahun 2018. (Dok. Pertamina)
PT Pertamina EP Asset 4 mencatatkan produksi gas sebesar 174,87 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) pada semester I tahun 2018. (Dok. Pertamina)
Iklan

KERUGIAN investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, sebesar Rp 568 miliar tidak cukup jadi alasan untuk menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka korupsiapalagi menahannya seusai pemeriksaan pertama. Hanya jika terbukti ada penyimpangan dalam proses akuisisi 10 persen saham Roc Oil Company Ltd oleh Pertamina, barulah penetapan status tersangka terhadap Karen bisa dibenarkan.

Sampai saat ini, Karen berkeras bahwa keputusan Pertamina sembilan tahun lalu itu sudah dilakukan lewat prosedur yang seharusnya. Dia mengklaim sudah mengantongi dokumen uji kelayakan (due diligence) dan persetujuan Dewan Komisaris Pertamina. Sebaliknya, Kejaksaan Agung ngotot menuding proses pembelian saham senilai US$ 31,49 juta itu cacat prosedur. Keduanya tampak siap beradu bukti di meja hijau. Tentu publik berharap proses peradilan kelak berlangsung fair dan transparan, tanpa ditumpangi kepentingan siapa pun.

Lepas dari ada-tidaknya unsur korupsi dalam kasus ini, yang juga penting dicermati adalah tindakan Kejaksaan Agung mempidanakan keputusan korporasi di bisnis hulu Pertamina. Penting dipahami bahwa urusan eksplorasi dan eksploitasi di sektor minyak dan gas bumi penuh risiko. Itu sebabnya perusahaan multinasional yang berkompetisi di sektor ini rata-rata bermodal jumbo dan sudah terlatih mengambil risiko besar.

Itulah yang juga terjadi dalam kasus akuisisi Blok BMG. Ketika dibeli Pertamina, sumur minyak di Blok BMG diklaim bisa menghasilkan minimal 812 barel minyak mentah per hari. Nyatanya, setelah berjalan beberapa bulan, realisasi produksi Blok BMG mentok hanya 252 barel. Tiga tahun kemudian, Pertaminamelalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energibahkan terpaksa melepas semua kepemilikan sahamnya di sana.

Apakah dengan demikian investasi Pertamina sebesar setengah triliun rupiah itu jadi sia-sia? Bisa jadi. Tapi apakah kerugian itu merupakan indikasi adanya tindak pidana korupsi? Itu yang harus ditelisik lebih lanjut. Inkompetensi dan miskalkulasi kerap memicu kerugian perusahaan. Tapi keduanya tidak serta-merta merupakan tindak korupsi. Jika ada keuntungan pribadi yang dinikmati Karen atau orang lain dari transaksi tersebut, barulah unsur korupsi bisa dinyatakan ada dalam perkara ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kita bisa becermin pada pengalaman Petronas. Pada 2013, perusahaan migas milik pemerintah Malaysia itu mengakuisisi sumur gas Lapangan Kepodang dari perusahaan Inggris, BP. Blok itu terletak 180 kilometer dari bibir Pantai Semarang, Jawa Tengah. Setelah beroperasi dua tahun, terungkap bahwa produksi gas dari delapan sumur di sana tak sesuai dengan prediksi. Padahal Petronas sudah menjalin kontrak pemakaian pipa dengan PGN serta terikat kontrak penjualan gas dengan Perusahaan Listrik Negara sebesar 116 million standard cubic feet per day (MMSCFD) selama 12 tahun. Namun, apa daya, realisasi penyaluran selama ini hanya berada di kisaran 75-90 MMSCFD.

Kondisi itu jelas membuat Petronas wanprestasi. Dampaknya, PLN harus kalang-kabut mencari sumber gas baru untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Tambak Lorok, yang melayani listrik untuk seluruh Jawa Tengah. PGN juga terkena dampak karena pendapatannya dari sewa pipa yang seharusnya dipakai Petronas ikut melorot. Keduanya kini menggugat Petronas secara arbitrase dan menuntut ganti rugi. Pertanyaannya: apakah dengan demikian manajemen Petronas bisa dijerat pidana korupsi? Sepanjang tidak ada kongkalikong dan penyelewengan prosedur, tentulah kita harus mengatakan tidak.

Presiden Joko Widodo serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan harus duduk bersama dengan aparat penegak hukum: Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung. Ketiga lembaga selayaknya segera menyamakan persepsi soal bisnis hulu sektor migas. Kesamaan persepsi di level pemerintahan tertinggi akan membantu meningkatkan kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja di badan usaha milik negara di sektor migas.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagai pemegang saham Pertamina perlu memikirkan opsi keluar dari semua bisnis hulu migas. Badan usaha milik negara itu perlu berfokus melayani kepentingan publik di sektor hilir migas yang minim risiko. Ini penting karena, hingga akhir tahun lalu, Pertamina masih memiliki 12 aset investasi proyek hulu migas di luar negeridari Myanmar hingga Aljazair. Jika keputusan semacam itu tak diambil, negara bisa dihantui kerugian akibat ketidakpastian bisnis hulu migas. Para pemimpin Pertamina ke depan selamanya tak berani mengambil risiko karena cemas terhadap ancaman bui.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

2 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

22 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

22 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

43 hari lalu

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

45 hari lalu

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

45 hari lalu

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

51 hari lalu

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.


Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

52 hari lalu

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Terkini: Seruan Pemakzulan Jokowi karena Penyelewengan Bansos, Gaji Ketua KPU yang Melanggar Etik Loloskan Gibran

Berita terkini: Seruan pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan penyelewengan Bansos, gaji Ketua KPU yang terbukti langgar etik meloloskan Gibran.


Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

53 hari lalu

Ferdinand
Bagaimana Bongbong Memenangkan Pilpres Filipina

Kemenangan Bongbong, nama beken dari Ferdinand Marcos Jr. sering dikaitkan dengan penggunaan media sosial seperti Tiktok, Instagram dan Facebook secara masif, selain politik gimmick nir substansi berupa joget-joget yang diperagakan Bongbong.