Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengawal Penyelesaian Reklamasi

image-profil

image-gnews
Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan

Rio Christiawan
Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mencabut izin 13 pulau reklamasi sesuai dengan janji politiknya saat kampanye pemilihan gubernur. Pencabutan tersebut dilaksanakan melalui keputusan gubernur dan surat gubernur. Masalahnya, bagaimana kepastian hukum terhadap kelanjutan investasi yang proyeksi peruntukannya telah dimulai sejak era Orde Baru tersebut? Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional pada 1995, reklamasi masuk dalam proyek strategis nasional sehingga diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, dan di level operasional provinsi diterbitkan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 1995.

Perdebatan mengenai kelayakan reklamasi ini telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) hingga tingkat peninjauan kembali pada 2011. MA menyatakan bahwa reklamasi sah dan tidak melanggar kaidah lingkungan sehingga dapat dilanjutkan pembangunannya. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum tertinggi sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk membatalkan reklamasi.

Jika reklamasi hendak dibatalkan, pemerintah harus mengganti semua norma hukum yang melandasi kegiatan reklamasi. Persoalannya, saat ini reklamasi hanya dibatalkan melalui keputusan gubernur dan surat gubernur yang hanya berdampak pada subyeknya, yakni penerima manfaat kegiatan reklamasi, tidak pada obyeknya, yaitu kegiatan reklamasi. Maka, masih ada kemungkinan pihak lain melakukan reklamasi, yang pada akhirnya bertentangan dengan semangat mengakhiri kegiatan reklamasi di Jakarta.

Kegiatan reklamasi di pantai Jakarta ini sebetulnya melibatkan keputusan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembatalannya tidak cukup hanya dengan keputusan eksekutif setingkat gubernur.

Bila pemerintah DKI menyimpulkan bahwa reklamasi tidak diperlukan, Gubernur DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan parlemen pusat serta daerah untuk membahas masalah ini. Jika disetujui, kegiatan reklamasi dapat dibatalkan melalui peraturan perundangundangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika langkah pemerintah DKI hanya berhenti sampai pada keputusan gubernur, keputusan itu akan rawan digugat melalui peradilan tata usaha negara. Keputusan itu dapat dinilai tidak sempurna karena tak membatalkan obyek reklamasi, sehingga bersifat subyektif. Gubernur dapat dipandang berlaku sewenangwenang, karena reklamasi telah dikukuhkan melalui putusan MA. Sekalipun pembatalan reklamasi ini bertujuan baik, perlu dilakukan dengan konstruksi hukum yang patut.

Dilema yang dihadapi pemerintah DKI adalah menangani pulaupulau reklamasi yang telah telanjur dibangun. Pemerintah tidak dapat sertamerta menghentikan pembangunan atau mengubah peruntukannya, karena para pemegang hak telah memperoleh izin. Bagir Manan (2008) mendefinisikan izin sebagai suatu persetujuan dari pemerintah selaku penguasa berdasarkan peraturan perundangundangan untuk memperbolehkan suatu tindakan atau perbuatan tertentu yang dilarang.

Dalam konteks pembatalan keputusan reklamasi, tindakan korektif harus menimbang asas kepastian hukum dan kepentingan umum. Setelah keputusan gubernur mengenai pembatalan reklamasi terbit, tindak lanjut pada area yang telah dibangun belum ditentukan. Area itu hanya disebut akan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Idealnya, area tersebut banyak mengakomodasi fasilitas umum dan fasilitas sosial yang bermanfaat untuk masyarakat luas sehingga tujuan keadilan korektif dapat dicapai.

Untuk area yang belum dibangun, pemerintah dan lembaga legislatif perlu merevisi Peraturan Daerah Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil, sehingga ketelanjuran tidak terulang. Ini juga menyelaraskan keputusan gubernur sebagai eksekutif dan unsur legislatif, sehingga keputusan reklamasi benarbenar obyektif. Keadilan korektif harus diutamakan di balik setiap penerbitan keputusan eksekutif ataupun legislatif guna membawa bangsa ke arah yang lebih baik.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.