Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hutan tanpa Kicauan Burung

image-profil

image-gnews
Kawasan Hutan Lindung Tawangmangu Karanganyar Jawa Tengah (Jateng) akan disulap menjadi Taman Sakura di Lawu (Sakral).
Kawasan Hutan Lindung Tawangmangu Karanganyar Jawa Tengah (Jateng) akan disulap menjadi Taman Sakura di Lawu (Sakral).
Iklan

Fachruddin M. Mangunjaya
Dosen Fakultas Biologi Universitas Nasional

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Flora-Fauna Dilindungi. Peraturan ini merupakan revisi dari daftar tahun 1999. Dalam daftar terbaru tersebut, jumlah fauna dan flora yang dilindungi berlipat tiga kali, dari 294 menjadi 921.

Penambahan itu dapat ditafsirkan dalam dua hal. Pertama, peningkatan jumlah fauna dan flora yang dilindungi menunjukkan makin langkanya hidupan liar tersebut di alam. Ini juga pertanda bahwa satwa dan tumbuhan makin sedikit. Habitatnya telah hilang dan kehidupannya terancam.

Negara perlu memberikan proteksi dan perhatian agar tidak terjadi kepunahan, terutama untuk jenis-jenis yang ada di alam. Indonesia adalah negara penanda tangan Konvensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kepunahan satwa dan tumbuhan itu dapat menuai kecaman dunia. Mekanisme perlindungan pun sudah diatur oleh Undang-Undang Konservasi Alam.

Kedua, dari segi konservasi, keluarnya peraturan ini akan menambah kepastian bagi dua pihak. Ahli konservasi dapat terus mempertahankan fauna dan flora hidup bebas di alam. Adapun penggemar burung makin yakin tentang status burung yang mereka pelihara adalah burung yang dilindungi pemerintah, kecuali dengan sertifikat dan izin atau diperoleh dari hasil penangkaran yang sah. Selama ini, banyak burung yang tidak masuk daftar sehingga tidak dilindungi, tapi tidak ada basis ilmiah kuota izin tangkap yang dikeluarkan.

Alam Indonesia yang kita cintai memang membuat keunikan budaya yang berbeda-beda. Keperluan untuk selalu dekat dengan alam menyebabkan banyak orang punya hobi merawat burung, menikmati keindahan corak warna bulu, dan ingin mendengarkan kicauannya. Menangkap burung dan membawa ke rumah merupakan tabiat dominionistik dalam hipotesis Biofilia (Kellert & Wilson, 1993), sama halnya dengan orang Jepang yang punya hobi membonsai pohon. Mendekat ke alam ini dapat menjadi bisnis yang menggiurkan, tapi alam memerlukan penjaga keseimbangan untuk mempertahankan eksistensi dan keberlanjutannya.

Keluarnya peraturan ini memicu kontroversi, terutama untuk burung berkicau, yang konon telah banyak ditangkar tapi masuk daftar di peraturan tersebut. Para pedagang dan penggemar burung menilai peraturan itu akan mengganggu perekonomian dan upaya penangkaran. Mereka meminta tiga jenis burung berkicau-kucica hutan, jalak uren, dan cucak rawa-dikeluarkan dari daftar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan tentu saja ditetapkan berdasarkan studi ilmiah. Tanggung jawab pemerintah adalah menegakkan peraturan tersebut. Maraknya pemeliharaan burung di Indonesia menyebabkan burung-burung di alam makin berkurang dan bahkan punah di alam.

Saat saya kembali ke Kalimantan, setelah 20 tahun saya tinggalkan, desa dan kampung telah menjadi sunyi. Burung-burung berkicau di sana, selain habitatnya berubah, ditangkap dan dijual ke Jawa. TRAFFIC (2016) mencatat, 28 dari 241 jenis burung yang diangkut dari Sumatera dan Kalimantan adalah hewan yang dilindungi undang-undang.

Investigasi Yayasan Terbang Indonesia menunjukkan bahwa 70-80 persen burung yang ditangkap di alam dan dibawa dari Sumatera, Kalimantan, dan Maluku kemudian mati karena stres, terluka, atau teraniaya selama perjalanan. Jadi, kalau kita lihat di pasar burung ada 200 burung yang dijual, sebenarnya mereka adalah bagian dari 800 burung yang ditangkap di alam. Malangnya, pasar menjual segala jenis burung, baik yang dilindungi maupun tidak. Pada 2015, TRAFFIC menemukan 206 spesies burung di tiga pasar burung terkemuka, yakni Jalan Pramuka, Jatinegara, dan Jalan Barito.

Burung-burung kemudian menghilang di alam. Lalu terjadi sindrom hutan yang sunyi. Tidak ada kicauan burung di hutan. Padahal, di antara burung-burung itu, ada yang bertugas menyebar biji-bijian, ada pula yang memangsa ulat dan menjadi pembasmi hama alami.

Di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, masyarakat baru sadar bahwa ratusan hektare pohon pala mereka, yang telah berusia puluhan dan bahkan ratusan tahun, kini tiba-tiba mati karena diserang ulat penggerek batang. Pemerintah daerah kemudian melarang perburuan burung pengendali hama, tapi sudah terlambat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengenal Terowongan Silaturahmi Penghubung Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral yang Didatangi Paus Fransiskus

Terowongan silaturahmi yang dikunjungi Paus Fransiskus bukan sekadar untuk penyeberangan, melainkan juga simbol toleransi antarumat beragama


Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

9 hari lalu

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Selain Gratiskan Tiket, Benteng Vredeburg Yogyakarta Sediakan Layanan Antar Jemput Kelompok Rentan

Kelompok rentan disabilitas, lanjut usia, juga ibu hamil bisa menikmati layanan antar-jemput Benteng Vredeburg Yogyakarta mulai awal Agustus 2024


Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

10 hari lalu

Mead Lake, Nevada-Arizona, Amerika Serikat (visitarizona.com)
Ubah Formasi Batuan Berusia 140 Juta Tahun, Dua Pria Nevada AS Dituntut 10 Tahun Penjara

Kedua pria tersebut mendorong bongkahan formasi batuan kuno ke tepi tebing dekat Redstone Dunes Trail di Area Rekreasi Nasional Danau Mead Nevada.


Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

11 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair 2024 di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2024. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat menggelar Jakarta Job Fair yang diikuti oleh 40 perusahaan selama dua hari pada 28-29 Mei 2024. Dok. Pemprov DKI Jakarta
Strategi Pj. Gubernur Heru Menekan Pengangguran di Jakarta

Warga yang mencari lowongan kerja atau pelatihan meningkatkan keahlian dapat melihat informasi di laman milik dinas yang mengurusi ketenagakerjaan.


PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

13 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri Muktamar PKB di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali pada Sabtu, 24 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
PDIP Berpeluang Usung Anies Maju di Pilkada Jakarta, Cak Imin: Semoga Lancar

Cak Imin merespon peluang pencalonan Anies oleh PDIP untuk Pilkada Jakarta.


26 hari lalu


BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

28 hari lalu

BPOM Sebut Galon Guna Ulang Rawan Terkontaminasi BPA

elaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ema Setyawati mengatakan mayoritas kemasan galon air minum yang digunakan masyarakat memiliki potensi terkontaminasi senyawa kimia Bisfenol A atau BPA.


Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

38 hari lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Cabut Seluruh Keterangan di Kasus Vina, Liga Akbar: Banyak Orang Baik Dukung Saya, Dulu Tidak Ada yang Percaya

Dalam sidang PK Saka Tatal, Liga Akbar mencabut seluruh BAP yang ia berikan dalam kasus Vina Cirebon. Merasa lebih tenang.


Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

41 hari lalu

Pesawat N250 karya Presiden RI ketiga, BJ Habibie saat menjabat sebagai Menristek dan Dirut IPTN di PT Dirgantara Indonesia, Bandung, Rabu, 11 September 2019. Pesawat N250 adalah karya monumentalnya yang menerapkan teknologi kendali otomatis fly by wire pertama di dunia. TEMPO/Prima Mulia
Resensi Buku: Pengaruh Asing Dalam Kebijakan Nasional

Sebagai sebuah pembahasan, buku ini berusaha menganalisis faktor-faktor yang memiliki pengaruh dalam kebijakan pengembangan industri pesawat terbang nasional.


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

52 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)