Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hutan tanpa Kicauan Burung

image-profil

image-gnews
Kawasan Hutan Lindung Tawangmangu Karanganyar Jawa Tengah (Jateng) akan disulap menjadi Taman Sakura di Lawu (Sakral).
Kawasan Hutan Lindung Tawangmangu Karanganyar Jawa Tengah (Jateng) akan disulap menjadi Taman Sakura di Lawu (Sakral).
Iklan

Fachruddin M. Mangunjaya
Dosen Fakultas Biologi Universitas Nasional

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Flora-Fauna Dilindungi. Peraturan ini merupakan revisi dari daftar tahun 1999. Dalam daftar terbaru tersebut, jumlah fauna dan flora yang dilindungi berlipat tiga kali, dari 294 menjadi 921.

Penambahan itu dapat ditafsirkan dalam dua hal. Pertama, peningkatan jumlah fauna dan flora yang dilindungi menunjukkan makin langkanya hidupan liar tersebut di alam. Ini juga pertanda bahwa satwa dan tumbuhan makin sedikit. Habitatnya telah hilang dan kehidupannya terancam.

Negara perlu memberikan proteksi dan perhatian agar tidak terjadi kepunahan, terutama untuk jenis-jenis yang ada di alam. Indonesia adalah negara penanda tangan Konvensi Keanekaragaman Hayati Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kepunahan satwa dan tumbuhan itu dapat menuai kecaman dunia. Mekanisme perlindungan pun sudah diatur oleh Undang-Undang Konservasi Alam.

Kedua, dari segi konservasi, keluarnya peraturan ini akan menambah kepastian bagi dua pihak. Ahli konservasi dapat terus mempertahankan fauna dan flora hidup bebas di alam. Adapun penggemar burung makin yakin tentang status burung yang mereka pelihara adalah burung yang dilindungi pemerintah, kecuali dengan sertifikat dan izin atau diperoleh dari hasil penangkaran yang sah. Selama ini, banyak burung yang tidak masuk daftar sehingga tidak dilindungi, tapi tidak ada basis ilmiah kuota izin tangkap yang dikeluarkan.

Alam Indonesia yang kita cintai memang membuat keunikan budaya yang berbeda-beda. Keperluan untuk selalu dekat dengan alam menyebabkan banyak orang punya hobi merawat burung, menikmati keindahan corak warna bulu, dan ingin mendengarkan kicauannya. Menangkap burung dan membawa ke rumah merupakan tabiat dominionistik dalam hipotesis Biofilia (Kellert & Wilson, 1993), sama halnya dengan orang Jepang yang punya hobi membonsai pohon. Mendekat ke alam ini dapat menjadi bisnis yang menggiurkan, tapi alam memerlukan penjaga keseimbangan untuk mempertahankan eksistensi dan keberlanjutannya.

Keluarnya peraturan ini memicu kontroversi, terutama untuk burung berkicau, yang konon telah banyak ditangkar tapi masuk daftar di peraturan tersebut. Para pedagang dan penggemar burung menilai peraturan itu akan mengganggu perekonomian dan upaya penangkaran. Mereka meminta tiga jenis burung berkicau-kucica hutan, jalak uren, dan cucak rawa-dikeluarkan dari daftar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan tentu saja ditetapkan berdasarkan studi ilmiah. Tanggung jawab pemerintah adalah menegakkan peraturan tersebut. Maraknya pemeliharaan burung di Indonesia menyebabkan burung-burung di alam makin berkurang dan bahkan punah di alam.

Saat saya kembali ke Kalimantan, setelah 20 tahun saya tinggalkan, desa dan kampung telah menjadi sunyi. Burung-burung berkicau di sana, selain habitatnya berubah, ditangkap dan dijual ke Jawa. TRAFFIC (2016) mencatat, 28 dari 241 jenis burung yang diangkut dari Sumatera dan Kalimantan adalah hewan yang dilindungi undang-undang.

Investigasi Yayasan Terbang Indonesia menunjukkan bahwa 70-80 persen burung yang ditangkap di alam dan dibawa dari Sumatera, Kalimantan, dan Maluku kemudian mati karena stres, terluka, atau teraniaya selama perjalanan. Jadi, kalau kita lihat di pasar burung ada 200 burung yang dijual, sebenarnya mereka adalah bagian dari 800 burung yang ditangkap di alam. Malangnya, pasar menjual segala jenis burung, baik yang dilindungi maupun tidak. Pada 2015, TRAFFIC menemukan 206 spesies burung di tiga pasar burung terkemuka, yakni Jalan Pramuka, Jatinegara, dan Jalan Barito.

Burung-burung kemudian menghilang di alam. Lalu terjadi sindrom hutan yang sunyi. Tidak ada kicauan burung di hutan. Padahal, di antara burung-burung itu, ada yang bertugas menyebar biji-bijian, ada pula yang memangsa ulat dan menjadi pembasmi hama alami.

Di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, masyarakat baru sadar bahwa ratusan hektare pohon pala mereka, yang telah berusia puluhan dan bahkan ratusan tahun, kini tiba-tiba mati karena diserang ulat penggerek batang. Pemerintah daerah kemudian melarang perburuan burung pengendali hama, tapi sudah terlambat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

18 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.