Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selamat Datang Moratorium Sawit!

image-profil

image-gnews
Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Iklan

Wiko Saputra
Peneliti Kebijakan Ekonomi di Auriga Nusantara

Setelah hampir dua setengah tahun ditunggu, peraturan mengenai moratorium sawit akhirnya diterbitkan oleh pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Banyak harapan dengan terbitnya aturan moratorium sawit itu. Pertama, moratorium sawit setidaknya menghentikan izin pembukaan lahan sawit baru untuk tiga tahun ke depan. Itu menjadi harapan terbentuknya keseimbangan baru di pasar minyak sawit. Dalam satu dekade terakhir, maraknya izin pembukaan lahan telah menyebabkan produksinya meningkat. Tapi kenaikannya tak seimbang dengan permintaan sehingga terjadi kelebihan produksi yang mencapai 4,8 juta ton. Akibatnya, harga jualnya menjadi jatuh. Menilik lahan hutan yang dikonversi ke lahan sawit, Indonesia telah kelebihan lahan sekitar 960 ribu hingga 1 juta hektare.

Kedua, moratorium adalah momentum untuk penataan lahan sawit dan memperkuat legalitasnya. Saat ini luas lahan sawit mencapai 16,6 juta hektare dan keberadaan lahannya sering kali bermasalah. Salah satunya berasal dari konversi hutan alam yang memicu deforestasi. Auriga (2018) mencatat, 3,4 juta hektare lahan yang sudah ditanami sawit berada di dalam kawasan hutan.

Tidak ajeknya tata laksana perizinan lahan sawit juga menjadi pemicu konflik lahan. Tak hanya menerabas kawasan hutan, lahan-lahan itu juga tumpang-tindih dengan izin lainnya, seperti izin hutan tanaman industri dan pertambangan. Banyak juga izin yang berkonflik dengan masyarakat karena proses pengalihan haknya tak sesuai aturan. Moratorium sawit salah satunya bertujuan menyelesaikan hal itu.

Baca Juga:

Ketiga, mendukung program reforma agraria. Marwah moratorium adalah juga perbaikan redistribusi lahan. Banyak izin lahan sawit yang berasal dari pelepasan kawasan hutan tapi tidak didistribusikan kepada masyarakat dalam bentuk program kemitraan inti-plasma oleh perusahaan. Seharusnya, dalam setiap pelepasan kawasan hutan, perusahaan wajib menyerahkan 20 persen lahan kepada masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Moratorium sawit menyasar hal itu. Perusahaan yang belum menyerahkan lahan plasma akan dipaksa untuk menyerahkannya kepada masyarakat. Selain itu, redistribusi lahan kepada masyarakat bisa dilakukan terhadap hak guna usaha (HGU) sawit yang lahannya ditelantarkan serta izin-izin sawit yang dikeluarkan tanpa sesuai dengan prosedur. Lahan-lahan itu bisa menjadi tanah obyek reforma agraria.

Meskipun demikian, harapan itu sulit terwujud jika pelaksanaan moratorium tidak sungguh-sungguh dilakukan oleh pemerintah. Salah satu tantangan terbesar adalah tidak tersedianya data yang valid terhadap lahan-lahan yang menjadi obyek moratorium. Sumber data yang paling krusial untuk penataan perizinan adalah data izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP) sawit, dan surat tanda daftar budi daya (STDB) sawit.

Sejak desentralisasi, semua data itu dikumpulkan oleh pemerintah daerah karena mereka yang berwenang menerbitkannya. Persoalannya, data itu tidak terdokumentasi dengan baik oleh pemerintah daerah dan juga tak dikumpulkan oleh pemerintah pusat. Meskipun ada, datanya hanya data numerik, tak ada informasi spasialnya. Padahal, data spasial merupakan syarat wajib untuk evaluasi dan penataan perizinan.

Kita juga tak pernah punya data tutupan lahan sawit seluruh Indonesia. Padahal, data itu menunjukkan kondisi riil luas lahan yang sudah ditanami sawit. Ini penting untuk melihat sejauh mana pemanfaatan lahan dilakukan oleh perusahaan dan masyarakat.

Pada akhirnya, kita perlu mengapresiasi terbitnya aturan moratorium ini. Banyak harapan yang bisa kita gantungkan untuk perbaikan tata kelola perkebunan sawit yang keberlanjutan. Kita meminta semua pihak yang terlibat harus bersungguh-sungguh melaksanakan setiap poin instruksi itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

16 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


18 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

24 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

28 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

43 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

44 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.