Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Daerah Juru Kampanye

image-profil

image-gnews
Presiden Jokowi didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) menyerahkan penghargaan kepada kepala daerah peraih Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Jakarta, Kamis, 26 Juli. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Jokowi didampingi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) menyerahkan penghargaan kepada kepala daerah peraih Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) saat Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Jakarta, Kamis, 26 Juli. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

Ikhsan Darmawan
Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP UI

Polemik ihwal kepala daerah yang menjadi juru kampanye pemilihan presiden 2019 kembali menyeruak. Polemik ini pernah terjadi lima tahun silam. Salah satu kekhawatiran dari kejadian ini adalah penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara demi kemenangan calon yang didukungnya. Mengapa kejadian seperti ini terulang? Saya berpendapat bahwa dijadikannya kembali kepala daerah sebagai juru kampanye merupakan wujud strategi politik dalam merespons struktur di masyarakat dan lemahnya aturan pemilihan umum (pemilu).

Dominika Koter (2013, 3) mengatakan, dalam menghadapi sebuah pemilu, politikus akan berusaha memilih strategi tertentu yang disesuaikan dengan struktur sosial tempat aktivitas politik berada. Secara lebih spesifik, Koter (2013,4) menambahkan bahwa seorang politikus sangat mungkin menggunakan cara bekerja sama atau bahkan memanfaatkan pemimpin lokal, karena pemimpin lokal memiliki otoritas moral, kontrol akan sumber daya, dan dapat mempengaruhi perilaku pemilih di daerahnya. Saya sependapat dengan Koter. Tapi, dalam konteks Indonesia, satu hal lain yang tak kalah pentingnya adalah lemahnya aturan pemilu.

Dalam Pemilu 2014, sejumlah kepala daerah menjadi juru kampanye untuk partai politik tempat mereka menjadi anggota. Sekadar menyebut contoh adalah Cornelis (Gubernur Kalimantan Barat), Rano Karno (Gubernur Banten), dan Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah). Tahun ini, setahun menjelang pemilu, akan terjadi pola yang sama karena salah satu tim pasangan calon presiden sudah menegaskan akan menjadikan sejumlah kepala daerah sebagai juru kampanye mereka.

Pengulangan itu tak bisa dilepaskan dari struktur sosial masyarakat Indonesia yang sebagian besar-tanpa bermaksud menggeneralisasi-masih mungkin untuk dipengaruhi oleh pemimpin daerahnya. Saya masih ingat betul, dalam sebuah diskusi di televisi para calon gubernur yang diundang ke acara tersebut hampir semua secara eksplisit menyebutkan akan mendukung calon presiden tertentu jika mereka menang dalam pemilihan kepala daerah. Sebagian lagi tidak dengan tegas menyatakan tidak akan membantu pemenangan calon presiden tertentu.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak bisa dimungkiri bahwa kepala daerah memiliki massa pendukung dan pemilih yang sangat mungkin "dimobilisasi" untuk mendukung calon tertentu dalam pemilihan yang akan datang. Selain itu, kepala daerah memiliki sumber kekuasaan: akses terhadap kebijakan. Modus yang biasanya dilakukan adalah kebijakan berbentuk pemberian bantuan, yang lazim disebut pork barrel.

Hasil studi Saragintan dan Hidayat (2016) menemukan bahwa, di salah satu daerah, seorang calon kepala daerah dapat menggunakan cara pork barrel berupa bantuan perbaikan jalan dan fasilitas umum demi tujuan kemenangannya dalam pemilihan kepala daerah. Tentu tidak semua daerah di Indonesia sama karakternya. Karena itu, daerah-daerah yang berkarakter lebih rasional kemungkinan besar akan sulit dipengaruhi dengan cara menjadikan kepala daerah sebagai juru kampanye seperti ini. Penjelasan ini sejalan dengan pendapat Koter di atas tentang pemanfaatan pemimpin lokal dalam pemilu.

Hanya, dalam pemilu di Indonesia, yang juga tak bisa dikesampingkan adalah longgarnya aturan pemilu. Dalam dua pemilu terakhir, meskipun menggunakan Undang-Undang Pemilihan Umum yang berbeda, tidak ada satu pun aturan yang melarang kepala daerah berkampanye dalam pemilu. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 untuk konteks Pemilu 2014 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 untuk konteks Pemilu 2019 sama sekali tidak melarang kepala daerah menjadi juru kampanye. Kalaupun ada pembatasan, seperti tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti di luar tanggungan negara, sejauh ini lebih merupakan "macan kertas" daripada benar-benar menjadi patokan demi terwujudnya pemilu yang ideal.

Pada akhirnya, lemahnya aturan pemilu serta respons politikus berupa strategi menjadikan kepala daerah sebagai juru kampanye, dengan merujuk pada struktur sosial masyarakat, tak terbendung. Ke depannya, aturan pemilu yang tegas melarang hal ini merupakan sesuatu yang tak bisa ditawar lagi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

19 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

31 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

47 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.