Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Syariat dan Ranah Publik

image-profil

image-gnews
TEMPO/M. Safir Makki
TEMPO/M. Safir Makki
Iklan

Abdallah
Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta

Surat edaran Bupati Bireuen soal standardisasi warung kopi, kafe, dan restoran yang sesuai dengan syariat Islam telah memicu kontroversi. Hal ini juga menunjukkan menguatnya kembali simbol-simbol agama di ruang publik.

Peraturan tersebut pada kadar tertentu telah memasung kreativitas kaum perempuan karena melarang warung kopi melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Peraturan ini bukan hanya bentuk diskriminasi terhadap perempuan di ranah publik, tapi juga menerapkan praktik masyarakat paling purba yang kerap meminggirkan perempuan. Dalam catatan Komisi Nasional Perempuan (2016), sekitar 421 peraturan daerah telah mendiskriminasi perempuan. Anehnya, peraturan ini terus didaur ulang oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah.

Peraturan lain dalam surat edaran Bupati Biruen yang menuai perdebatan adalah mengharamkan laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali ditemani oleh mahramnya. Sepintas aturan ini tak bermasalah. Tapi, bagaimana dengan kaum pelajar, misalnya, yang butuh ruang santai untuk berdiskusi dan mengerjakan tugas sekolah atau kampus? Bagaimana dengan politikus atau aktivis yang hendak berdiskusi di kafe untuk membincangkan kemaslahatan masyarakat? Haruskah setiap aktivitas di ranah publik harus ditemani mahram? Jika demikian, betapa repotnya hidup sebagai muslim.

Islam adalah ajaran yang mempermudah penganutnya. Jelas surat edaran itu sangat berlebihan. Hukum fikih dalam Islam mengatur interaksi non-muhrim laki-laki dan perempuan dengan sangat jelas. Mereka tidak boleh berdua-duaan jika alasannya (illat) adalah di tempat yang sepi. Jika di ruang publik, seperti pusat belanja dan pendidikan, hal itu tidaklah dilarang. Dalam konteks ini, warung kopi dan restoran merupakan ruang milik semua warga. Pada dimensi lain, warung kopi merupakan geliat perekonomian warga yang belakangan ini masif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Surat edaran itu juga mengandung diskriminasi terhadap non-muslim dengan mengatur agar semua pramusaji berbusana muslim. Studi Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri Jakarta (2015) tentang peraturan daerah bernuansa agama mengkonfirmasi bahwa motif terbentuknya peraturan daerah berwatak sekuler dan kerap meminggirkan minoritas. Pertama, peraturan itu lahir sebagai respons terhadap gaya hidup masyarakat urban, seperti Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kedua, formalisasi agama yang berbasis pada kepentingan kelompok. Contohnya Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Santunan Kematian. Ketiga, motif ekonomi-politik, seperti termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Keagamaan Islam yang mensyaratkan lulusan sekolah dasar tidak bisa masuk sekolah menengah pertama tanpa ijazah "Syahadah" dari madrasah diniyah. Keempat, menguatnya identitas keagamaan di tingkat lokal, seperti peraturan Gubernur Jawa Barat pada 2011 yang melarang kegiatan jemaat Ahmadiyah.

Berbagai aturan dalam surat edaran Bupati Bireuen itu sangat tak rasional jika dilihat dalam bingkai negara modern yang semakin kompleks dari sisi institusi publik dan masyarakat yang heterogen. Jika tujuannya mendorong masyarakat agar tidak melanggar syariat Islam, aturan itu sangatlah keliru karena interaksi masyarakat tak hanya sebatas di dunia nyata, tapi juga di dunia maya. Masyarakat justru bisa sangat leluasa berinteraksi di dunia virtual.

Pembuatan aturan sepatutnya melalui pengkajian yang holistik dan mengarah pada kebaikan bersama. Aturan itu harus berkonsentrasi pada isu-isu yang bisa diterima oleh semua masyarakat, seperti korupsi yang akhir-akhir ini marak, bukan diarahkan pada isu-isu populis yang kerap dibungkus dengan pernak-pernik agama yang pada praktiknya jauh dari nilai-nilai luhur agama tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.