Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rambu Kampanye Kepala Daerah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kanan) dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) menyapa kepala daerah yang hadir dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Jakarta, Kamis, 26 Juli. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kanan) dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) menyapa kepala daerah yang hadir dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Jakarta, Kamis, 26 Juli. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

Rencana tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin merekrut sejumlah kepala daerah masuk ke struktur tim pemenangan mereka dalam pemilihan presiden 2019 sungguh tak elok dan harus dibatalkan. Biarlah para gubernur dan wali kota berkonsentrasi mengelola wilayahnya tanpa diganggu kesibukan mengatur strategi kampanye.

Ihwal keterlibatan kepala daerah dalam tim sukses calon presiden dan wakil presiden berawal dari pernyataan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Johnny Gerald Plate. Dalam sebuah pertemuan pekan lalu, politikus Partai NasDem ini mengatakan para kepala daerah yang berasal dari partai koalisi bakal dilibatkan dalam tim pemenangan. Mereka bahkan disebut-sebut bakal ikut bertanggung jawab atas naik-turunnya suara yang diperoleh Jokowi-Ma’ruf di kabupaten, kota, ataupun provinsi yang mereka pimpin. Ini jelas strategi kampanye yang salah kaprah dan berbahaya.

Tugas kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Membagi waktu dan energi untuk urusan lain di luar bidang itu bisa membuat seorang kepala daerah tak optimal mengelola wilayahnya dan dituding melalaikan konstituennya. Jangan lupa, setiap kepala daerah juga punya setumpuk janji kepada massa pemilihnya yang harus ia lunasi. Kegagalan mengelola urusan ini bisa berdampak panjang terhadap kepentingan publik.

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum memang memperbolehkan pejabat negara melaksanakan kampanye. Mereka di antaranya harus sudah terdaftar dalam tim kampanye, mengajukan cuti sehari dalam seminggu, dan melepas seluruh fasilitas negara. Peraturan yang sama menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, ataupun wali kota dan wakil wali kota bisa menjadi bagian dari sebuah tim kampanye, asalkan tidak menduduki posisi ketua.

Sayangnya, KPU saat ini belum membuat aturan yang tegas beserta prosedur standar penegakan hukumnya, agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan ataupun fasilitas negara ketika sang kepala daerah sedang berkampanye. Ini penting agar tak ada tuduhan bahwa negara bersikap tidak adil dalam kontestasi politik 2019 ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai politikus, apalagi yang murni kader partai, setiap kepala daerah tentu punya hak berkampanye. Melarang mereka berkampanye sama dengan mencederai hak politik mereka. Yang dibutuhkan saat ini adalah pengaturan agar peran politik itu bisa dijalankan tanpa mengganggu tugas pokok dan tanggung jawab utama para gubernur, bupati, dan wali kota dalam mengelola daerahnya.

Karena itu, KPU tidak punya pilihan selain mengizinkan para kepala daerah menjadi juru kampanye saja dalam pemilihan presiden tahun depan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara, KPU bisa membuat aturan baru yang melarang kepala daerah terlibat dalam struktur tim pemenangan calon presiden yang formal.

Dengan demikian, hak politik para gubernur, bupati, dan wali kota itu akan tetap utuh dan, pada saat yang sama, potensi konflik kepentingan serta terabaikannya roda pemerintahan daerah bisa diminimalkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

2 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

23 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


25 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

31 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

35 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

50 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

51 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.