Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rambu Kampanye Kepala Daerah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kanan) dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) menyapa kepala daerah yang hadir dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Jakarta, Kamis, 26 Juli. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Jokowi didampingi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kanan) dan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) menyapa kepala daerah yang hadir dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2018 di Jakarta, Kamis, 26 Juli. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

Rencana tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin merekrut sejumlah kepala daerah masuk ke struktur tim pemenangan mereka dalam pemilihan presiden 2019 sungguh tak elok dan harus dibatalkan. Biarlah para gubernur dan wali kota berkonsentrasi mengelola wilayahnya tanpa diganggu kesibukan mengatur strategi kampanye.

Ihwal keterlibatan kepala daerah dalam tim sukses calon presiden dan wakil presiden berawal dari pernyataan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Johnny Gerald Plate. Dalam sebuah pertemuan pekan lalu, politikus Partai NasDem ini mengatakan para kepala daerah yang berasal dari partai koalisi bakal dilibatkan dalam tim pemenangan. Mereka bahkan disebut-sebut bakal ikut bertanggung jawab atas naik-turunnya suara yang diperoleh Jokowi-Ma’ruf di kabupaten, kota, ataupun provinsi yang mereka pimpin. Ini jelas strategi kampanye yang salah kaprah dan berbahaya.

Tugas kepala daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Membagi waktu dan energi untuk urusan lain di luar bidang itu bisa membuat seorang kepala daerah tak optimal mengelola wilayahnya dan dituding melalaikan konstituennya. Jangan lupa, setiap kepala daerah juga punya setumpuk janji kepada massa pemilihnya yang harus ia lunasi. Kegagalan mengelola urusan ini bisa berdampak panjang terhadap kepentingan publik.

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum memang memperbolehkan pejabat negara melaksanakan kampanye. Mereka di antaranya harus sudah terdaftar dalam tim kampanye, mengajukan cuti sehari dalam seminggu, dan melepas seluruh fasilitas negara. Peraturan yang sama menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, ataupun wali kota dan wakil wali kota bisa menjadi bagian dari sebuah tim kampanye, asalkan tidak menduduki posisi ketua.

Sayangnya, KPU saat ini belum membuat aturan yang tegas beserta prosedur standar penegakan hukumnya, agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan ataupun fasilitas negara ketika sang kepala daerah sedang berkampanye. Ini penting agar tak ada tuduhan bahwa negara bersikap tidak adil dalam kontestasi politik 2019 ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai politikus, apalagi yang murni kader partai, setiap kepala daerah tentu punya hak berkampanye. Melarang mereka berkampanye sama dengan mencederai hak politik mereka. Yang dibutuhkan saat ini adalah pengaturan agar peran politik itu bisa dijalankan tanpa mengganggu tugas pokok dan tanggung jawab utama para gubernur, bupati, dan wali kota dalam mengelola daerahnya.

Karena itu, KPU tidak punya pilihan selain mengizinkan para kepala daerah menjadi juru kampanye saja dalam pemilihan presiden tahun depan. Agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara, KPU bisa membuat aturan baru yang melarang kepala daerah terlibat dalam struktur tim pemenangan calon presiden yang formal.

Dengan demikian, hak politik para gubernur, bupati, dan wali kota itu akan tetap utuh dan, pada saat yang sama, potensi konflik kepentingan serta terabaikannya roda pemerintahan daerah bisa diminimalkan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.