Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masalah Berat-Ringan Putusan Hakim

image-profil

image-gnews
Terdakwa Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD (kanan bawah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Selain membubarkan JAD, hakim mengenakan denda Rp 5 juta. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Terdakwa Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD (kanan bawah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 31 Juli 2018. Selain membubarkan JAD, hakim mengenakan denda Rp 5 juta. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

Binsar M. Gultom
Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta

Tugas hakim paling krusial adalah ketika ia harus menjatuhkan putusan terhadap terdakwa: hukuman apa dan seberapa berat hukuman itu? Profesi hakim adalah panggilan tugas dan jabatannya merupakan amanah dan tanggung jawab penuh dari Tuhan Yang Maha Esa dan Undang-Undang Dasar 1945.

Hakim harus memutus suatu perkara secara adil berdasarkan kejujuran dan hati nurani, sesuai dengan fakta hukum, dan obyektif, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Dari dasar pertimbangan hukum itu muncullah satu kesimpulan apakah ter dakwa bersalah atau tidak. Jika dinyatakan tidak bersalah, berarti salah satu unsur pidana sesuai dengan dakwaan jaksa tidak terbukti. Terdakwa pun harus dibebaskan (vrijspraak) (vide Pasal 191 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) (vide Pasal 191 (2) KUHAP). Tapi, jika semua unsur pidananya terbukti, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum (vide Pasal 193 ayat 1 KUHAP).

Ketika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, inilah tugas hakim paling krusial: menjatuhkan berat-ringannya hukuman (strafmaat). Untuk melihat betapa sulitnya hakim menjatuhkan putusan, dapat kita tengok, misalnya, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu ketentuan di sana menyebutkan bahwa harus ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

Ternyata, misalkan, selama proses persidangan, kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan kepada negara. Meski demikian, hukuman terdakwa tetap diperberat dengan berbagai pertimbangan, misalkan karena jumlah uang yang dikorupsi besar dan telah menghambat roda pembangunan. Padahal, Pasal 4 undang-undang itu telah dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara akan menjadi hal yang meringankan bagi hukuman terdakwa.

Jika hal ini terjadi, hati nurani hakim mutlak harus berbicara. Hakim harus mampu menafsirkan permasalahan ini dan penyelesaiannya, bukan hanya terikat kepada aturan legalistik tapi telah masuk kepada kompetensi dan nalar hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal ini, hakim harus melihat secara komprehensif berbagai aspek, seperti kerugian yang ditimbulkan terdakwa, kewenangan yang melekat kepadanya, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut atau tidak, dan terpenuhi atau tidak unsur-unsur dakwaan. Terlebih setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memperkenalkan adanya diskresi, maka masalah ini akan berkaitan dengan aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis suatu kasus.

Jika hakim tingkat pertama, banding, atau kasasi tetap saja menghukum berat terdakwa, putusan demikian terkesan hanya berdasarkan keadilan prosedural, bukan substantif. Putusan semacam ini dapat digolongkan sebagai bukan "mengadili" tapi telah bergeser kepada "menghukum" saja. Inilah yang disebut putusan "hakim algojo".

Biasanya putusan seperti ini akan banyak dikecam masyarakat pencari keadilan. Polemik putusan kontroversial ini hanya dapat diatasi melalui upaya hukum luar biasa yang disebut peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, apakah putusan PK itu kemudian telah memenuhi perasaan keadilan? Suka atau tidak, sesuai dengan sistem hukum yang dianut di Indonesia, putusan itu mutlak harus diterima dan dilaksanakan.

Standar berat-ringan putusan hakim tidak diatur dalam undang-undang. Dia diserahkan sepenuhnya kepada perasaan dan keyakinan hakim. Masalahnya, perasaan dan keyakinan hakim yang satu berbeda dengan hakim yang lain. Buktinya, sekalipun fakta dan pasal dakwaan sama, hampir setiap putusan hakim di Indonesia berbeda.

Saya, sebagai akademikus dan hakim yang sudah 35 tahun lebih mengadili berbagai perkara, meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat standar pemidanaan atau menyerahkannya kepada Mahkamah Agung. Hal ini seperti yang dianut oleh sistem common law, yakni mengikuti putusan hakim terdahulu dalam kasus dan peristiwa hukum yang sama. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya permainan tawar-menawar berat-ringannya tuntutan pidana di tingkat kejaksaan dan hukuman di tingkat pengadilan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.