Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekonstruksi Hukum BPJS Kesehatan

image-profil

image-gnews
Verifikasi Klaim BPJS Bermasalah
Verifikasi Klaim BPJS Bermasalah
Iklan

M. Nasser
Wakil Presiden World Association for Medical Law

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan atau dapat dibubarkan hanya melalui undang-undang dan bersifat independen dalam mengelola keuangan yang dihimpun dari masyarakat maupun APBN/APBD. Badan negara ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan berkewajiban menyampaikan laporan reguler enam bulanan dan menembuskan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam pelaksanaannya, ada banyak hal yang terjadi terkait dengan kualitas layanan kesehatan yang juga dibayangi defisit anggaran lebih dari Rp 10 triliun, meski sudah diawasi secara berlapis oleh DJSN, Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengawasan internal dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal.

BPJS Kesehatan bukanlah bawahan menteri. Namun anomali yang serius terjadi dalam pelaksanaannya. Paling tidak ada dua kesemrawutan dalam konteks manajemen negara terhadap BPJS yang diduga berpotensi menghambat pelayanan kesehatan selama ini.

Anggarannya, misalnya, selama ini dialokasikan pada anggaran Kementerian Kesehatan. Bandingkan dengan badan mandiri lain, seperti Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengelola sendiri anggarannya. Hal ini membuat pertanggungan jawab keuangan BPJS Kesehatan tidak utuh dan dapat dituding menjadi salah satu penyebab anggarannya defisit.

BPJS Kesehatan memiliki kewenangan membentuk regulasi sendiri sehingga dapat menagih bahkan memberikan sanksi bagi peserta yang lalai. Badan itu juga berwenang dalam menyelesaikan pengaduan dan sengketa para pihak serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku kecurangan. Dalam praktiknya, regulasi itu diatur oleh hampir seratus peraturan Menteri Kesehatan dengan pola pikir yang masih terbawa ketika PT Askes masih eksis.

Banyak peraturan Menteri Kesehatan yang dibuat selama 2013-2018 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden yang telah diubah dua kali ini ternyata adalah causa prima karena mengandung kesemrawutan akibat memuat aturan yang sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi kewenangan badan lain. Misalnya, Undang-Undang BPJS telah mengatur bahwa pengaduan peserta BPJS wajib ditangani BPJS paling lama lima hari kerja. Namun Peraturan Presiden menyebutkan bahwa penanganan itu disampaikan kepada menteri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cukup banyak peraturan Menteri Kesehatan yang menyukarkan posisi BPJS Kesehatan. Contohnya, pengaduan Zefnarawita dari Sumatera Barat atas Surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Yanfar tanggal 26 April 2016, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 225 tentang Penyelesaian Sengketa Penggunaan Obat Trastuzumab. Dalam perjalanannya, keputusan menteri ini juga telah melahirkan gugatan perdata terhadap Presiden dan laporan pidana terhadap Menteri Kesehatan yang disampaikan seorang wartawan soal penghentian obat antikanker Trastuzumab kepada istrinya.

Menteri seharusnya tidak perlu mengatur hal ini karena undang-undang telah memberi kewenangan itu kepada BPJS Kesehatan. Pengaturan menteri semacam ini jelas melampaui tugas, fungsi, dan wewenangnya. (Disertasi, Arimbi: 2017)

Dalam peraturan presiden ini saja ditemukan sekurang-kurangnya tujuh pasal yang bertentangan dengan tiga undang-undang lain. Hal ini menyebabkan BPJS Kesehatan dan DJSN tidak dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal dan bertanggung jawab.

Mengingat parahnya masalah ini, Presiden diharapkan untuk segera melakukan rekonstruksi hukum dengan mencabut atau merevisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan beserta seluruh turunannya. Cabut juga semua bentuk diskriminasi dan disparitas pembayaran yang sukar diterangkan rasionalisasinya.

Perbaiki sistem anggaran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga harus mawas diri untuk berani memperbaiki diri guna kepentingan yang lebih besar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.