Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekonstruksi Hukum BPJS Kesehatan

image-profil

image-gnews
Verifikasi Klaim BPJS Bermasalah
Verifikasi Klaim BPJS Bermasalah
Iklan

M. Nasser
Wakil Presiden World Association for Medical Law

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum publik yang didirikan atau dapat dibubarkan hanya melalui undang-undang dan bersifat independen dalam mengelola keuangan yang dihimpun dari masyarakat maupun APBN/APBD. Badan negara ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan berkewajiban menyampaikan laporan reguler enam bulanan dan menembuskan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Dalam pelaksanaannya, ada banyak hal yang terjadi terkait dengan kualitas layanan kesehatan yang juga dibayangi defisit anggaran lebih dari Rp 10 triliun, meski sudah diawasi secara berlapis oleh DJSN, Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengawasan internal dilakukan oleh Dewan Pengawas dan Satuan Pengawas Internal.

BPJS Kesehatan bukanlah bawahan menteri. Namun anomali yang serius terjadi dalam pelaksanaannya. Paling tidak ada dua kesemrawutan dalam konteks manajemen negara terhadap BPJS yang diduga berpotensi menghambat pelayanan kesehatan selama ini.

Anggarannya, misalnya, selama ini dialokasikan pada anggaran Kementerian Kesehatan. Bandingkan dengan badan mandiri lain, seperti Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang mengelola sendiri anggarannya. Hal ini membuat pertanggungan jawab keuangan BPJS Kesehatan tidak utuh dan dapat dituding menjadi salah satu penyebab anggarannya defisit.

BPJS Kesehatan memiliki kewenangan membentuk regulasi sendiri sehingga dapat menagih bahkan memberikan sanksi bagi peserta yang lalai. Badan itu juga berwenang dalam menyelesaikan pengaduan dan sengketa para pihak serta mengambil langkah hukum terhadap pelaku kecurangan. Dalam praktiknya, regulasi itu diatur oleh hampir seratus peraturan Menteri Kesehatan dengan pola pikir yang masih terbawa ketika PT Askes masih eksis.

Banyak peraturan Menteri Kesehatan yang dibuat selama 2013-2018 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan Presiden yang telah diubah dua kali ini ternyata adalah causa prima karena mengandung kesemrawutan akibat memuat aturan yang sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi kewenangan badan lain. Misalnya, Undang-Undang BPJS telah mengatur bahwa pengaduan peserta BPJS wajib ditangani BPJS paling lama lima hari kerja. Namun Peraturan Presiden menyebutkan bahwa penanganan itu disampaikan kepada menteri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cukup banyak peraturan Menteri Kesehatan yang menyukarkan posisi BPJS Kesehatan. Contohnya, pengaduan Zefnarawita dari Sumatera Barat atas Surat Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Yanfar tanggal 26 April 2016, yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 225 tentang Penyelesaian Sengketa Penggunaan Obat Trastuzumab. Dalam perjalanannya, keputusan menteri ini juga telah melahirkan gugatan perdata terhadap Presiden dan laporan pidana terhadap Menteri Kesehatan yang disampaikan seorang wartawan soal penghentian obat antikanker Trastuzumab kepada istrinya.

Menteri seharusnya tidak perlu mengatur hal ini karena undang-undang telah memberi kewenangan itu kepada BPJS Kesehatan. Pengaturan menteri semacam ini jelas melampaui tugas, fungsi, dan wewenangnya. (Disertasi, Arimbi: 2017)

Dalam peraturan presiden ini saja ditemukan sekurang-kurangnya tujuh pasal yang bertentangan dengan tiga undang-undang lain. Hal ini menyebabkan BPJS Kesehatan dan DJSN tidak dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal dan bertanggung jawab.

Mengingat parahnya masalah ini, Presiden diharapkan untuk segera melakukan rekonstruksi hukum dengan mencabut atau merevisi Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan beserta seluruh turunannya. Cabut juga semua bentuk diskriminasi dan disparitas pembayaran yang sukar diterangkan rasionalisasinya.

Perbaiki sistem anggaran BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan juga harus mawas diri untuk berani memperbaiki diri guna kepentingan yang lebih besar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

22 jam lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

21 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


23 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

29 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

33 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

49 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.