Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara Perizinan Perfilman

image-profil

image-gnews
Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman kerja sama Kemdikbud dan IKJ/Instagram
Beasiswa Unggulan Bidang Perfilman kerja sama Kemdikbud dan IKJ/Instagram
Iklan

Kemala Atmojo
Pengamat perfilman

Setelah lebih dari tujuh tahun terkatung-katung, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali giat membahas rencana peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Peraturan menteri ini seharusnya menjadi jawaban tuntas atas masalah pelaporan dan perizinan di sektor perfilman.

Ketika urusan ekonomi kreatif dipisahkan dari Kementerian Pariwisata oleh Presiden Joko Widodo pada Oktober 2014, Kementerian Pariwisata menyerahkan sebagian urusan perizinan perfilman kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tapi ketika Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan berdiri, urusan perizinan ini hendak "ditarik" kembali ke Kementerian Pendidikan. Pada 27 Mei 2016, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan menyampaikan surat pemberitahuan kepada BKPM bahwa mereka akan melayani langsung pemangku kepentingan perfilman. Hal ini terkait dengan penerbitan surat izin produksi (SIP) untuk pembuatan film yang dilakukan oleh tim/produser asing di Indonesia dan izin usaha perfilman (IUP).

Tapi BKPM "tidak rela". Pada 7 Juni 2016, muncul jawaban dari Kepala BKPM Franky Sibarani yang intinya tetap menginginkan urusan perizinan ini berada di bawah BKPM. Ada beberapa alasan. Pertama, perizinan perfilman selama ini dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM atas dasar Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2014. Peraturan Menteri Pariwisata ini didasari Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP.

Kedua, penarikan kewenangan perizinan perfilman dari BKPM ke Kementerian Pendidikan dianggap bertentangan dengan peraturan presiden tadi dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan PTSP di BKPM.

Pada 27 Desember 2017, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Usaha dan Permohonan Izin Usaha Perfilman. Dengan demikian, semua jenis pendaftaran atau perizinan perfilman harus melalui Kementerian Pendidikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejak saat itu, masalah perizinan usaha perfilman menjadi jelas bagi masyarakat perfilman. Namun, sangat disayangkan, peraturan itu mengandung kesalahan dalam penyusunannya. Pasal 6 Ayat 2 huruf C menyatakan bahwa izin prinsip penanaman modal untuk pengusaha perfilman merujuk pada Pasal 4 Ayat (2) huruf c. Masalahnya, tak ada Pasal 4 Ayat (2) huruf c. Seharusnya, yang dirujuk adalah Pasal 3 ayat (2) huruf c yang mengatur bahwa usaha perfilman yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki pihak asing harus melampirkan izin prinsip penanaman modal dari instansi terkait.

Kalau penyusunan bentuk formalnya saja salah, bisa jadi orang akan mempertanyakan kemampuan kementerian dalam menyusun substansinya. Bukankah Kementerian Pendidikan selama ini sudah banyak melibatkan intelektual perfilman dan ahli hukum?

Belum satu tahun peraturan ini berlaku, pada 21 Juni 2018 muncul Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Muncul lembaga baru yang bernama Lembaga Online Single Submission. Ini adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga inilah yang sekarang menangani urusan, antara lain, pendaftaran usaha dan menerbitkan nomor induk berusaha (NIB), izin usaha, dan izin komersial atau operasional.

agaimana nasib peraturan Menteri Pendidikan tadi? Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru ini, sektor pendidikan dan kebudayaan, termasuk urusan perfilman, harus ikut dalam sistem baru ini. Menurut saya, munculnya peraturan pemerintah ini menambah alasan agar Undang-Undang Perfilman segera direvisi. Sebab, selain adanya kelemahan substansi di dalamnya, isinya juga semakin banyak yang sudah tidak relevan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.