Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bukan Pulau Milik Pribadi

Oleh

image-gnews
Wisatawan turun dari perahu di dermaga Pulau Semak Daun, Kepulauan Seribu, Jakarta, 18 November 2017. Dikabarkan, jumlah kunjungan wisatawan ke Kepulauan Seribu terus mengalami peningkatan. Meningkatnya jumlah wisawatan yang berkunjung otomatis akan mendorong peningkatan perekonomian bagi masyarakat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Wisatawan turun dari perahu di dermaga Pulau Semak Daun, Kepulauan Seribu, Jakarta, 18 November 2017. Dikabarkan, jumlah kunjungan wisatawan ke Kepulauan Seribu terus mengalami peningkatan. Meningkatnya jumlah wisawatan yang berkunjung otomatis akan mendorong peningkatan perekonomian bagi masyarakat. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Iklan

Pemerintah harus secepatnya membatalkan klaim kepemilikan pulau-pulau kecil di negeri ini oleh individu ataupun perusahaan. Tak hanya melanggar hukum, penguasaan tunggal seperti yang dilakukan PT Bumi Pari Asri atas Pulau Parisalah satu pulau di Kepulauan Seribu, Jakartajuga telah memicu konflik hingga jatuh korban.

Akibat mempertahankan haknya, warga Pulau Pari, Edi Priadi, kini mendekam di bui. Warga lain, Sulaiman, masih diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan menyerobot tanah perusahaan. Mereka adalah korban klaim kepemilikan tunggal PT Bumi Pari Asri atas tanah yang selama ini, turun-temurun, menjadi rumah mereka. Hakim harus mengabulkan permohonan banding Edi dan menolak dakwaan jaksa dalam perkara Sulaiman.

Secara bersamaan, pekerjaan rumah besar membenahi kepemilikan tanah di pulau-pulau kecil harus segera digarap. Di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak boleh membiarkan pelanggaran hukum di Pulau Seribu terus terjadi. Apalagi sejarah penguasaan tanah pulau itu oleh PT Bumi Pari Asri penuh keganjilan. Penertiban bisa dimulai dengan alasan sederhana: tak ada pulau milik pribadi di negeri ini.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang diturunkan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir, sudah tegas mengatur bahwa penguasaan lahan oleh swasta hanya diperbolehkan maksimal 70 persen dari luas pulau. Karena itu, klaim PT Bumi Pari Asri yang mencakup 90 persen wilayah Pulau Pari seluas 41,32 hektare jelas ilegal.

Tak hanya itu. Penguasaan hampir seluruh tanah di Pulau Pari oleh perusahaan swasta jelas melanggar Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta sampai tahun 2030. Peraturan Agraria menegaskan bahwa penguasaan tanah tak boleh menghasilkan monopoli kepemilikan hak dan peralihan fungsi lahan. Sedangkan Rencana Tata Ruang DKI menetapkan sebagian Pulau Pari sebagai kawasan permukiman, bukan usaha jasa pariwisata.

Baca Juga:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses sertifikasi tanah PT Bumi Pari Asri yang ditengarai mengandung maladministrasi juga harus diusut tuntas. Menurut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, penerbitan 62 sertifikat hak milik dan 14 sertifikat hak guna bangunan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara itu tidak mengikuti prosedur yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain sertifikasinya tak didahului pengukuran yang transparan, warga tak diberi kesempatan mengajukan keberatan.

Sulit untuk tidak mencurigai ada motif terselubung di balik kesalahan administrasi tersebut. Pasalnya, ada pihak swasta yang jelas-jelas diuntungkan akibat kelalaian itu. Pihak kepolisian harus turun tangan memeriksa semua pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional yang mungkin terlibat dalam penerbitan sertifikat tak wajar itu.

Penting diingat bahwa Pulau Pari hanya satu dari sederet kisah suram penguasaan pulau-pulau kecil oleh perusahaan dan perseorangan. Wahana Lingkungan Hidup mencatat ada sedikitnya sepuluh pulau kecil di Indonesia yang sudah dikuasai sepenuhnya oleh swasta.

Dampak buruknya sudah terasa: kelestarian alamnya dirusak demi kepentingan bisnis dan akses warga memasuki pulau-pulau itu dibatasi. Sudah saatnya hukum ditegakkan dan warga kembali memperoleh haknya. Pemerintah harus bertindak sebelum semuanya terlambat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

20 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


22 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

28 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

48 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

48 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.