Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Caleg Koruptor

image-profil

Oleh

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

Putu Setia
@mpujayaprema

Koruptor itu tidak pakai bekas. Maksudnya bekas koruptor. Arti koruptor adalah orang yang melakukan korupsi, yang menyelewengkan uang di tempat kerjanya. Ini kejahatan yang bisa dihukum. Menjadilah dia narapidana. Setelah bebas dari penjara boleh disebut bekas narapidana, tapi bukan bekas koruptor.

Ini penjelasan Romo Imam ketika saya temui kemarin. Lalu saya bertanya, apakah mantan narapidana atau koruptor bisa menjadi calon anggota legislatif? Romo yang penyabar itu menjelaskan: "Sampeyan jangan campur aduk. Yang dilarang oleh Komisi Pemilihan Umum itu hanya koruptor, pelaku kejahatan seksual, dan bandar narkoba. Mantan narapidana kasus lain tidak disebut."

Saya mengangguk. Lalu saya merenung karena Romo sibuk dengan cucunya. Peraturan KPU jauh lebih ringan dari peraturan majelis agama Hindu dalam menetapkan calon pendeta. Ada syarat, tidak boleh terlibat dalam tindak pidana yang menyebabkan masuk bui. Dulu ada teman sekampung mau bersiap-siap menjadi pendeta, terhalang oleh syarat itu. Dia pernah dihukum tiga bulan karena kedapatan memegang ayam jago persis ketika polisi menggerebek sabungan ayam. Dia mengaku sudah tobat, apakah itu tidak cukup? Bukankah ada ketentuan bahwa hak menjadi pendeta adalah hak semua warga?

Lalu saya membaca kisah Rsi Valmiki, nun di masa lalu di India. Valmiki semasa mudanya adalah perampok. Suatu ketika dia tertangkap dan dihukum. Selama menjalani hukuman dia bertobat dan memperbaiki perilakunya. Penjara mengubah seorang Valmiki yang mantan perampok menjadi Valmiki yang spiritual. Umat akhirnya mengakui kehebatan Valmiki setelah menyandang gelar resi, salah satu gelar pendeta. Epos Ramayana adalah karyanya.

Baca Juga:

Tidak bisakah hidup Rsi Valmiki dijadikan yurisprudensi bahwa seorang penjahat bisa berubah setelah melakukan serangkaian tobat dan pembelajaran selama dihukum? Bukankah banyak agama yang mengajarkan bahwa sesungguhnya orang yang bertakwa itu bukanlah orang yang bebas dari dosa, tapi orang yang bila melakukan kesalahan maka dia segera bertobat?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Romo bebas dari cucunya dan saya menanyakan apa yang saya renungkan ini. "Romo, ada benarnya pendapat Badan Pengawas Pemilu. Koruptor itu sudah menjalani hukuman, tentu sudah bertobat di penjara, kenapa KPU harus menambahkan hukuman lagi? Valmiki saja bisa menjadi resi," kata saya. Romo tertawa dan ini penjelasannya.

Peraturan selalu dibuat mengikuti zaman yang berubah. Di zamannya Rsi Valmiki, penjara itu adalah tempat orang dibina agar perilakunya berubah. Langkah penting di sini adalah pembinaan agar orang itu bertobat. Ada tiga sasaran bertobat. Berhenti dari perbuatan yang menimbulkan kejahatan itu, menyesali dan minta ampun atas dosa dari perbuatan itu, serta bertekad tidak mengulangi lagi kesalahan itu. Ada tambahan yang keempat jika perbuatan jahat itu menyangkut orang lain, yakni meminta maaf kepada yang bersangkutan.

Penjara kita sebenarnya mengadopsi cara pembinaan tersebut. Karena itu, narapidana disebut "orang binaan" dan penjara disebut lembaga pemasyarakatan, agar yang dibina bisa menjadi masyarakat ideal setelah keluar dari sana. Apakah itu sudah dilaksanakan? Nol besar. Penjara justru menjadi perguruan yang mengasah ilmu para penjahat. Bandar narkoba makin bebas beraksi di penjara. Koruptor jangankan tobat, malah menyuap kepala penjara. Unsur pertobatan dan unsur pembinaan tak ada.

"Karena kondisi inilah saya lebih setuju KPU dibandingkan dengan Bawaslu. Ada hak masyarakat yang ingin mendapatkan wakilnya yang bersih di parlemen," kata Romo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

19 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


21 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

27 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

31 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

47 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

47 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.


PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

6 Februari 2024

PT Pegadaian Dukung Sertifikasi Halal bagi Pedangang Mie Bakso Yogyakarta

PT Pegadaian berkolaborasi dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta Pondok Pesantren Mahasiswa Al-Ashfa Yogyakarta untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.