Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Lancung Bawaslu Daerah

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

Putusan Badan Pengawas Pemilu yang meloloskan mantan koruptor menjadi calon legislator jelas melanggar kewenangan badan tersebut. Langkah itu bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan koruptor masuk parlemen. Bawaslu seharusnya mengawal pelaksanaan aturan itu, bukan malah mengesahkan pelanggaran yang dilakukan partai dan calon peserta pemilu.

Saat ini ada delapan bakal calon legislator mantan koruptor yang dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu daerah untuk maju dalam pemilihan calon anggota legislatif pada 2019. Padahal KPU sudah mencoret nama mereka dari daftar calon.

Bawaslu berkeras keputusan meloloskan para mantan koruptor itu sesuai dengan aturan, karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang mereka menjadi legislator. Sikap Bawaslu yang mengesampingkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini aneh dan mencurigakan.

Memang Undang-Undang Pemilu memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk memutus sengketa dalam proses pemilu, dan KPU wajib melaksanakan putusan tersebut. Tapi pencoretan nama bekas koruptor dari daftar calon anggota legislatif sudah sesuai dengan aturan, dan Bawaslu tidak termasuk lembaga yang boleh menilai apakah PKPU larangan mantan koruptor menjadi calon legislator bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Hanya Mahkamah Agung yang berwenang mengkaji peraturan KPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 UU Pemilu. Ayat ini menetapkan, dalam hal peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Jadi, selama belum ada putusan MA yang menganulir PKPU tersebut, aturan itu sah dan mesti dijalankan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi UU Pemilu secara tegas memerintahkan Bawaslu "mengawasi pelaksanaan peraturan KPU". Wewenang untuk mengkaji dan memutus pelanggaran serta sengketa proses pemilu semestinya digunakan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap PKPU-tak ada mantan koruptor yang menjadi calon anggota legislatif-bukan sebaliknya.

Upaya mencegah mantan koruptor masuk lembaga legislatif sangat beralasan. Lembaga legislatif kita sejauh ini terindikasi sebagai institusi dengan sistem pengawasan antikorupsi paling lemah. Melarang mantan koruptor menjadi calon legislator merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki lembaga ini. Sangat disayangkan, Bawaslu, yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan publik untuk mendapatkan pemilu yang berintegritas dan bersih, justru malah merusak niat yang baik ini.

Perbedaan cara pandang antara Bawaslu dan KPU ini tak akan terjadi jika partai politik menaati PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Bawaslu RI mesti menyelidiki putusan lancung Bawaslu daerah ini dan meluruskannya. Selain itu, agar polemik mengenai hal ini tidak berkepanjangan, MA sebaiknya segera memutuskan pertimbangannya mengenai PKPU.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

9 hari lalu

Andi Timo Pangerang. Foto: Facebook
Politikus Demokrat Timo Pangerang Diduga Rangkap Jabatan, Ada Indikasi Benturan Kepentingan di LPS

Politikus Partai Demokrat A.P.A Timo Pangerang diduga rangkap jabatan sebagai kader partai dan anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)


Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

15 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam / klitih / perampokan. Shutterstock
Dua Begal Terekam CCTV Saat Beraksi di Grogol Petamburan, Ditangkap di Kuningan dan Bogor

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat mengungkap motif di balik aksi begal ponsel di warteg wilayah Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.


Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

18 hari lalu

Vidi Aldiano mengunggah foto dirinya saat bertolak ke Koh Samui, Thailand untuk menjalani terapi melawan kanker ginjal. Foto: Instagram.
Pantang Menyerah Lawan Kanker Ginjal, Vidi Aldiano: Segala Ikhtiar Dilakukan

Vidi Aldiano mengaku mengalami serangan kecemasan saat transit di Bandara Changi, Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Thailand untuk terapi.


PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

21 hari lalu

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti saat menyampaikan sambutannya pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging di PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) pada Rabu, 3 Juli 2024.
PLN Gandeng 28 Mitra Kembangkan Infrastruktur Catu Daya Kendaraan Listrik

PT PLN (Persero) melakukan langkah besar dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dengan menandatangani 30 set Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 28 mitra badan usaha terkait pengembangan dan penyediaan charging.


Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

26 hari lalu

Film Detective Pikachu merupakan film Pokemon live-action pertama dan dikemas lebih modern.
Deretan Film yang Diadaptasi dari Video Game

Adaptasi film yang diambil dari video game menawarkan pengalaman menarik dan menghibur bagi penonton segala usia.


Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

43 hari lalu

Antisipasi Lonjakan Harga menjelang Idul Adha, Dinas Perdagangan Kota Palembang Adakan Pasar Murah. TEMPO/ Yuni Rohmawati
Disdag Palembang Gelar Pasar Murah, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Idul Adha

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar pasar murah menjelang hari Raya Idul Adha 2024


Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

57 hari lalu

Salah satu industri game dunia Sony and XBOX ONE, mengikuti pameran ini. Industri game di Inggris menyumbang GDP terbesar bagi Inggris, dengan total nilai transaksi mencapai  1.72 milyar poundsterling. Birmingham, Inggris, 24 September 2015.  M Bowles / Getty Images
Asosiasi Tagih Janji Pemerintah Soal Penguatan Industri Game Nasional, Isu Pendanaan Paling Krusial

Asosiasi game nasional mendesak realisasi Perpres Nomor 19 tahun 2024 soal pengembangan industri game nasional sebelum rezim berganti.


Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

58 hari lalu

Gajah-gajah saat menyiram wisatawan saat berkunjung ke Tangkahan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Gajah-gajah tersebut digunakan bagi wisatawan untuk trekking keliling kawan ini. Tempo/Soetana Monang Hasibuan
Mengenal Tangkahan, Kawasan Ekowisata dan Konservasi Gajah di Taman Nasional Gunung Leuser Sumut

Tangkahan dijuluki sebagai The Hidden Paradise of North Sumatra, karena letaknya yang tersembunyi dengan keindahan alam yang masih alami,


Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

58 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Tapera adalah penyimpanan dana yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu


Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

59 hari lalu

Telaga Merdada terlihat dari atas ketinggian 2.500 meter, di Dieng, Banjarnegara, (4/10). Penghujung musim kemarau di Dataran Tinggi Dieng menyuguhkan pemandangan yang eksotis. Aris Andrianto/Tempo
Dieng Caldera Race Digelar 8-9 Juni 2024, Peserta Diajak Lari Menikmati Keindahan dan Dinginnya Dieng

Pada Juni hingga Agustus, suhu udara di ketinggian Dieng mencapai nol derajat Celcius, bahkan minus.